Hongkong (ANTARA
News) - Konsulat Jenderal RI di Hongkong mencatat hingga November 2012
sebanyak 465 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dengan
masalah keimigrasian.
Konsul Jenderal RI Hongkong Teguh Wardoyo mengatakan pihaknya terus
berupaya untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan bagi para TKI yang
bermasalah tersebut.
"Ya dengan jumlah TKI yang cukup besar, sekitar 150 ribu orang bukan
hal mudah untuk mengurusi mereka. Tetapi kami telah melakukan beberapa
terobosan dalam penanganan TKI, termasuk perlindungan dan bantuan
hukum," katanya menegaskan.
Staf Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Baskoro mengatakan pihaknya
melayani pemberian dan perpanjangan paspor rata-rata 150 hingga 200
orang pada hari biasa.
"Pada hari Minggu bisa mencapai dua kali lipat, karena hari tersebut
adalah hari para TKI libur. Demikian juga dengan lapor diri," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, masih banyak pula TKI yang bermasalah dengan
masalah keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen resmi, melampaui
ijin tinggal dan lainnya.
Sementara itu Konsul Ketenagakerjaan KJRI Hongkong Sendra Utami
mengatakan hingga November 2012 terdapat 73 TKI bermasalah yang
ditampung di penampungan KJRI.
"Selain ketiadaan dokumen resmi dan melampaui ijin tinggal sebagian
dari TKI bermasalah karena diperkerjakan tidak sesuai kontrak, melarikan
diri dari majikan, menunggu proses tuntutan pelecehan seksual, hamil,
dugaan tindak pidana pembunuhan bayi, mencampur makanan dan minuman
majikan dengan zat yang dianggap berbahaya, menunggu proses tuntutan ke
Departemen Tenaga Kerja setempat terkait gaji dibawah standar serta
pemotongan gaji berlebiha dan lainnya," ujarnya.
Untuk membantu para TKI bermasalah itu KJRI memberikan pendampingan
pengacara/bantuan hukum, pemberian keperluan sehari-hari, transportasi
lokal di Hongkong dan transportasi kepulangan mereka ke Indonesia, dan
pengawasan terhadap pemberian hak-hak TKI, tutur Sendra.
TKI di sektor domestik mulai bekerja di Hongkong sejak 1993 dengan
jumlah saat itu mencapai 6.100 orang. Setiap TKI yang bekerja di
Hongkong harus melalui PPTKIS dan agen penempatan di Hongkong yang
terakreditasi di KJRI Hongkong.
Saat ini hingga Oktober 2012 jumlah TKI di Hongkong tercatat 150.375
orang terdiri atas Wanita (99,9 persen ) dan laki-laki (0,01 persen).
Sebagian bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.
Selain TKI di Hongkong, KJRI Hongkong juga "mengurusi" TKI di Macau
yang kini tercatat mencapai 4.187 orang. Dari jumlah itu 80 persen
bekerja di sektor domestik dan sisanya non domestik.
(R018/A011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar