BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 12 April 2013

KPK Diminta untuk Usut Keterlibatan Pihak Lain Selain Pargono

Rina Atriana - detikNews


Jakarta - KPK berhasil menangkap seorang oknum yang diduga pemeras pajak bernama Pargono Priyadi. Masyarakat pun menaruh harapan kepada KPK untuk terus mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain selain Pargono.

"Ya, pasti masyarakat akan mendukung langkah-langkah KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan kasus, tidak hanya berhenti di Pargono," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, kepada detikcom, Kamis (11/4/2013) malam.

Jamil mengatakan dengan jabatan Pargono sebagai penyidik pegawai negeri sipil tentu ia tak akan bekerja sendirian. Pargono bisa saja bekerja sama dengan bawahan, atasan, maupun relasi sejajarnya dalam melakukan aksinya.

"Saya menduga kalau korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak tidak mungkin sendiri. Sesuai dengan pola korupsi biasanya jarang tunggal, itu ada relasi bisa sejajar, keatas atau kebawah.

Terlebih posisi pegawai pajak kemarin sebagai penyidik pegawai negeri sipil di pajak," ujar Jamil.

Pargono dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara. Saat ini Pargono ditahan sementara di rutan KPK sejak 10 April 2013.

Tidak ada komentar: