Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus kasus
penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Saksi kunci
dalam penyerangan tersebut saat masih diidentifikasi oleh penyidik.
"Kami
telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus
penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini," kata Ketua
LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada detikcom, Senin (8/3/2013).
Haris
mengatakan mengatakan pihaknya akan menurunkan tIM untuk melakukan
pendampingan terhadap para saksi tersebut. "Pemeriksaan terhadap para
saksi terlindung LPSK akan dilakukan hari ini, tim LPSK akan mendampingi
para saksi saat pemeriksaan nanti," ungkap Ketua LPSK.
Bentuk
perlindungan yang diberikan LPSK terhadap para saksi tersebut yaitu
pemulihan psikologis, pendampingan dan perlindungan fisik jika
diperlukan.
"Untuk perlindungan fisik dengan para saksi yang
berstatus tahanan akan di koordinasikan dengan pihak Lapas, sedangkan
untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa
pengamanan dan pengawalan," ungkap Ketua LPSK.
Lebih lanjut Ketua
LPSK mengatakan pihaknya berharap semua pihak dapat mendukung keputusan
perlindungan LPSK ini agar proses penegakan hukum yang dilaksanakan di
Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak saksi dan korban.
Sementara
itu, juru bicara LPSK Maharanui Siti Shopia menyebutkan, dari 42 saksi,
31 saksi berstatus tahanan dan 11orang saksi berasal sipir tahanan.
"Jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK
pekan lalu, ada tambahan 11 orang saksi yang mengajukan permohonan
perlindungan di luar 31 orang yang diajukan secara resmi oleh Kanwil
Hukum dan HAM Jogjakarta," katra Maharani.
Maharani mengatakan sampai saat ini belum teridentifikasi berapa jumlah saksi yang merupakan saksi kunci.
"Kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi
penyidik, LPSK belum peroleh datanya,nanti akan diidentifikasi juga saat
pemeriksaan," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar