BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 April 2013

LPSK Lindungi 42 Saksi Kasus Cebongan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Saksi kunci dalam penyerangan tersebut saat masih diidentifikasi oleh penyidik.

"Kami telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada detikcom, Senin (8/3/2013).

Haris mengatakan mengatakan pihaknya akan menurunkan tIM untuk melakukan pendampingan terhadap para saksi tersebut. "Pemeriksaan terhadap para saksi terlindung LPSK akan dilakukan hari ini, tim LPSK akan mendampingi para saksi saat pemeriksaan nanti," ungkap Ketua LPSK.

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap para saksi tersebut yaitu pemulihan psikologis, pendampingan dan perlindungan fisik jika diperlukan.

"Untuk perlindungan fisik dengan para saksi yang berstatus tahanan akan di koordinasikan dengan pihak Lapas, sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan," ungkap Ketua LPSK.

Lebih lanjut Ketua LPSK mengatakan pihaknya berharap semua pihak dapat mendukung keputusan perlindungan LPSK ini agar proses penegakan hukum yang dilaksanakan di Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak saksi dan korban.

Sementara itu, juru bicara LPSK Maharanui Siti Shopia menyebutkan, dari 42 saksi, 31 saksi berstatus tahanan dan 11orang saksi berasal sipir tahanan.

"Jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu, ada tambahan 11 orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan di luar 31 orang yang diajukan secara resmi oleh Kanwil Hukum dan HAM Jogjakarta," katra Maharani.

Maharani mengatakan sampai saat ini belum teridentifikasi berapa jumlah saksi yang merupakan saksi kunci.

"Kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi penyidik, LPSK belum peroleh datanya,nanti akan diidentifikasi juga saat pemeriksaan," terangnya.

Tidak ada komentar: