BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 01 Agustus 2013

Kasus Suap Pengacara, KPK Belum Simpulkan Ada Hakim Agung Terlibat

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Penyidik KPK terus mendalami kasus suap pengacara, Mario C Bernardo terhadap pegawai MA, Djodi Supratman. Sejauh ini belum ada kesimpulan adanya keterlibatan hakim agung dalam kasus tersebut.

"Ada tidaknya keterlibatan hakim agung belum bisa saya simpulkan. Cuma mafia hukum saya pastikan ada," kata wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).

Busyro yang mengaku pernah menjalani profesi sebagai pengacara selama 26 tahun membuatnya sangat paham celah-celah mafia peradilan. Menurutnya mafia peradilan tidak hanya orang yang punya posisi tinggi di lembaga pengadilan.

"Mafia peradilan tidak harus dilakukan oleh mereka-mereka yang punya posisi strategis. Justru bisa lewat bawah itu, termasuk pada level sekelas pak Djodi," jelas Busyro.

Saat ini penyidik masih terus mendalami peran Djodi Supratman. Apakah sebagai perantara atau sebagai pihak yang langsung bisa mempengaruhi persidangan.

Pengacara di kantor Hotma Sitompoel and Associates, Mario C Bernardo dan pegawai MA, Djodi Supratman terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Dalam operasi itu penyidik KPK mengamankan uang Rp 78 juta dan Rp 50 juta. Uang itu diduga untuk pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang tengah bergulir pada tahap kasasi di MA.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Hotma Sitompoel. Dari penggeledahan, penyidik membawa lima kardus berkas. Berkas-berkas itu saat ini masih dalam proses pendalaman.

Tidak ada komentar: