Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau seluruh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara lainnya agar tidak menerima parsel menjelang hari raya Lebaran.

"KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya agar tidak menerima parsel serta tidak meminta parsel," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Johan Budi juga menyatakan agar PNS dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

"Aset-aset negara, termasuk mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik," tambah Johan.

KPK menugaskan unit pengendali gratifikasi melakukan pemantauan terhadap imbauan tersebut serta mengimbau penyelenggara yang menerima parsel untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan.

"Bila tidak ada yang melaporkan, ini sifatnya hanya imbauan, parsel seharusnya diberikan kepada warga negara yang tidak mampu," ungkap Johan.

Namun ia mempersilakan bagi penyelenggara untuk memberikan parsel.

"Penyelenggara negara yang memberikan ke orang tidak mampu tidak apa-apa, tapi dilihat juga tujuan dia memberikan sesuatu itu ke orang miskin," ungkap Johan.

KPK telah mengirimkan surat imbauan kepada kementerian dan lembaga negara mengenai ajakan untuk memahami beberapa hal terkait gratifikasi.

Isinya antara lain pelarangan kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta dana atau hadiah yang dianggap Tunjangan Hari Raya dari masyarakat atau perusahaan.

Pemberian gratifikasi semacam itu pun ini wajib ditolak, namun apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah diterima.

Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah pun diminta agar melarang penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi karena hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.