BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 01 Agustus 2013

Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas, Jaksa Didik Dibebastugaskan

Robert - detikNews

Samarinda - Sidang narkoba di PN Samarinda, Kalimantan Timur, barang bukti sabu diganti tawas berujung pada pembebastugasan jaksa Didik Wahyu Widodo. Kini dia dalam pemeriksaan dan pengawasan Kejati Kaltim.

"Tindakan awal, kita merasa ini bermasalah ke depan, perlu pemeriksaan lebih lanjut. Ada kesalahan, jadi yang bersangkutan (Didik) dibebastugaskan dari jabatan di kejari dan ditarik ke kejati," kata Kajari Samarinda, Arif, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2013).

Peneliti di Kejati Kaltim menilai terdapat indikasi ketidakberesan penanganan kasus sabu yang ditangani Didik dalam persidangannya di PN Samarinda.

"Pak Didik dalam pengawasan Aswas. Saat ini indikasi penanganan kasusnya kurang beres. Barang bukti berganti tawas juga masuk materi penelitian Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati," kata Arif.

"Kita timbang ulang dengan timbangan pembanding, hasilnya tetap 48,51 gram. Jaksa bersangkutan (Didik) sesuai prosedur dalam proses pengambilan barang bukti dari gudang untuk dibawa ke persidangan," klaim Arif.

"Penyimpanan dan pengeluaran BB sudah sesuai SOP. Tidak ada yang macam-macam, berani mengubah itu. Sejauh mana hasil pemeriksaan di kejati itu, dikroscek dengan saksi (pihak kepolisian). Yang jelas, sejak awal saya disposisi teliti dan cermat tersangka dan barang buktinya," tutup Arif.

Sekadar diketahui, 2 terdakwa Rustam (25) dan Rusmin (28) sebelumnya ditangkap di Perumahan Ariesco Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, 12 Februari 2013 lalu. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1,2 juta, 1 unit mobil Suzuki dan telepon selular milik keduanya yang diduga sebagai pengedar sabu.

Sidang kasus narkoba dengan kedua terdakwa digelar pertama kali pada 17 Juli 2013 lalu. Dalam sidang saat itu, JPU Didik hanya menghadirkan 20 gram sabu dari total 48,51 gram sabu yang belakangan diketahui sebagai tawas. Hal itu menuai protes 2 anggota Resmob Polda Kaltim Kompi Samarinda Seberang, Brigadir Sugianto dan Brigadir Rahmad, yang menangani kasus tersebut.

Pada sidang kedua, Selasa (30/7/2013), Didik yang ditunggu majelis hakim tidak menunjukan batang hidungnya sejak pukul 14.00 WITA hingga 1,5 jam kemudian, sehingga sidang ditunda 20 Agustus 2013 mendatang. Baru saat itu, wartawan pun mengendus ketidakberesan dan ketidakhadiran Didik.

Tidak ada komentar: