Oleh: Indra Hendriana
INILAHCOM, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Hari Ganie sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, Selasa (3/6/2014).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi, Teuteung Rosita, H Hendra, dan Robin Zulkarnain, untuk dimintai keterangaan dalam kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
Selain politikus PPP, Rachmat Ysin, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT BJA Francis Xaverius Yohan Yap, sebagai tersangka.
Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp1,5 miliar dari PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp3 miliar terkait rekomendasi tersebut.
Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rutan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.[yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar