BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Agustus 2015

KASN Kecewa, Banyak Daerah Tertutup Soal Pengisian Jabatan

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai masih ada beberapa daerah yang enggan menerapkan sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka. Alasannya kata Wakil Ketua KASN Irham Dilmy, karena ketiadaan anggaran dan kesulitan pelaksanaannya. 
 "Bulan Desember 2015 akan dilakukan Pilkada serentak tahap I, hal ini sangat rawan pengaruh politiknya terhadap netralitas ASN," kata Irham, Senin (10/8).
Dikatakan,  sistem merit sudah lazim dilaksanakan untuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat, tidak saja di pemerintahan tetapi juga di perusahaan swasta. Sistem merit adalah kebijakan SDM berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil. Tidak boleh bersifat SARA. 
"Ke depan ASN harus berkompetisi untuk mengisi JPT, untuk itu ASN harus berubah dari zona nyaman ke zona kompetitif," ucapnya.
Diakui Irham, KASN tidak mempunyai kantor di daerah, namun kewenangannya sampai ke daerah, khususnya pengawasan kode etik, kode perilaku dan penerapan sistem merit. Setiap tahapan pengisian JPT harus dilaporkan kepada KASN. “Sanksi KASN bersifat mengikat setelah dilakukan penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto menambahkan reformasi birokrasi adalah perubahan mindset dan culture set serta sistem tata kelola pemerintahan.
Dikatakan, banyak peraturan di Indonesia yang overlaping, multi tafsir, untuk itu harus dibenahi. Banyak struktur organisasi yang dibuat untuk mengakomodasi orang, bukan kebutuhan tupoksi. Hasilnya organisasi makin gemuk, baik pusat maupun daerah, sementara pelayanan publik tidak efisien.
"Untuk membenahi semua itu, maka pelayanan publik harus dilakukan simplifikasi peraturan/persyaratan dan ada kepastian biaya yang harus dibayar. Dengan demikian, diharapkan investor akan datang sendiri," tuturnya.
Saat ini Tasdik mengatakan, antar daerah masih menonjolkan ego kedaerahan. Saat ini birokrasi masih rule based, yang masih membelenggu mindset ASN. UU ASN mempunyai grand design mempunyai target tahun 2025, Indonesia mengarah pada dynamics bureaucracy, tidak kaku, sesuai kondisi yang dihadapi. (esy/jpnn)

Tidak ada komentar: