BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 06 Agustus 2015

Profesi Advokat Paling Rentan Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa para profesional di bidang keuangan dan hukum (gatekeeper) memiliki potensi untuk terjerat kasus pencucian uang. Salah satu profesi yang berpotensi besar adalah advokat.

"PPATK menyebut ada sekitar 69 persen dari gatekeeper ini, advokat yang paling rentan," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Thomas Tampubolon usai diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang', di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Dirinya mengakui, profesi advokat memang potensial dimanfaatkan pelaku pencucian uang."Advokat memang potensial. Urus perkara pidana kliennya itu advokat dari awal, sejak di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, sampai di LP (lembaga pemasyarakatan)," jelasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2015, profesi advokat mengatasnamakan klien. Sama halnya dengan profesi notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, dan akuntan publik.

"Lain dengan notaris, tidak atas nama kliennya. Jadi di sini (advokat) bisa aktif untuk terlibat," kata Thomas.

Tugas advokat berkaitan dengan menjaga kerahasiaan klien. Para advokat dalam UU Advokat dilarang membuka setiap rahasia kliennya. Mengacu pada PP nomor 43 tahun 2015 tersebut, Thomas meminta PPATK untuk menjelaskan hal mana saja yang berkaitan dengan klien yang perlu dilaporkan.

"PPATK harus jelaskan mana yang harus dilaporkan, karena tidak semua yang sifatnya rahasia harus dilaporkan," kata dia.

"Jadi ini masih subjektif. Jadi agak susah PP ini dilakukan. Ke depan kita harus kerja sama dengan PPATK supaya advokat ini tidak salah. Kan PPATK yang ungkap 69 persen advokat itu potensial. Ini perlu dibicarakan dengan PPATK, yang mana saja yang wajib dilaporkan," sambung Thomas.
(rii/hri)

Tidak ada komentar: