BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Juli 2012

Ketua KPK akan bertemu Kapolri terkait kasus DS

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sekitar jam 14.00 WIB akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Mabes Polri Jakarta, Selasa terkait kasus dugaan korupsi simulator dengan tersangka mantan Kakorlantas, Irjen Pol DS

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan ke Gedung Kakorlantas Polri di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan sejak Senin (30/7) hingga pukul 05.00 WIB pagi tadi.

"Penggeledahan sejak pukul 16.00 wib. Sejak 27 Juli lalu telah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka DS pernah menjadi Dirlantas. Hal ini terkait anggaran 2011 pengadaan alat simulator SIM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Selasa.

Dengan penetapan surat pengadilan melakukan upaya penggeledahan sampai pukul 05.00 WIB tadi pagi, sempat adanya ketidaksepahaman antara penyidik KPK dengan tim Korlantas, dimana pada pukul 22.00 WIB Senin malam sempat terhenti.

Datanglah pimpinan KPK Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman.

"Barang bukti yang disita dokumen-dokumen diduga berkaitan dengan kasus ini, yang di ruang korlantas lalu pihak Mabes Polri mengizinkan barang sitaan ke KPK," kata Johan.

2.107 SPBU pertamax siap layani kendaraan dinas

Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menyiapkan 2.107 unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk melayani kendaraan dinas di Jawa-Bali yang diwajibkan memakai pertamax mulai 1 Agustus 2012.

Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD di Jawa dan Bali pada 1 Agustus 2012.

"Hingga Juni 2012, jumlah SPBU Pertamina yang beroperasi di Jawa-Bali mencapai 3.083 unit. Sebanyak 2.107 unit di antaranya melayani pembelian pertamax, 697 unit berpotensi dialihkan fungsi tangki pendam dari premium ke pertamax, dan 279 unit memerlukan investasi baru," katanya.

Menurut dia, pengalihan fungsi tangki pendam tidak memerlukan waktu lama, kecuali yang butuh investasi baru.

Sesuai Permen ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, pemerintah menetapkan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD di wilayah Jawa-Bali akan dibatasi mulai 1 Agustus 2012.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa di wilayah Jabodetabek.

Pertamina mencatat, kebijakan pembatasan tersebut meningkatkan konsumsi pertamax sekitar 16 persen pada Juni 2012 dibandingkan dengan Mei 2012 di Jabodetabek.

Selain itu juga, peningkatan konsumsi pertamax dikarenakan tren harga minyak yang stabil dan cenderung turun.

Pertamina juga melaporkan, saat ini, stok pertamax dan pertamax plus dalam kondisi cukup. Stok pertamax dan pertamax plus rata-rata berada di level 67 hari.

Komnas HAM temukan proyektil peluru tajam

Palembang (ANTARA News) - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis mengatakan, dia bersama timnya menemukan beberapa proyektil peluru tajam di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya anak petani Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Saya bersama tim ketika melakukan peninjauan ke lokasi bentrokan antara petani dengan polisi di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (30/7) menemukan beberapa proyektil peluru tajam di TKP," kata Nurkholis ketika memberikan keterangan pers di kantor Walhi Sumsel di Palembang, Selasa dini hari.

Dia mengatakan, peninjauan ke lokasi kejadian tersebut selain untuk menghimpun data dan fakta lapangan juga berupaya membuktikan ada tidaknya penggunaan peluru tajam oleh polisi ketika bentrokan yang terjadi pada 27 Juli 2012.

Namun bukti proyektil peluru tajam yang ditemukan di TKP belum bisa dipastikan apakah peluru tersebut yang menyebabkan meninggalnya Angga Bin Darmawan (12) seorang anak petani setempat ketika bentrokan tersebut terjadi.

Soal kematian itu akan dipelajari lebih dalam sehingga bisa diperoleh suatu kesimpulan penyebab pastinya dan tindakan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan lokasi konflik antara petani dengan pihak PT Perkebunan Nusantara VII sudah sesuai prosedur tetap (protap) atau tidak, kata dia.

Dia menjelaskan, pada saat peristiwa bentrokan terjadi diperoleh informasi ada 13 unit kendaraan polisi konvoi melakukan patroli ke Desa Limbang Jaya.

Anggota polisi yang berada di kendaraan yang ketujuh diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan bocah berusia 12 tahun itu meninggal dunia dan lima warga lainnya mengalami luka tembak.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan secara keseluruhan korban penembakan polisi hanya satu korban meninggal dunia atas nama Angga Bin Darmawan (12) dan lima warga yang mengalami luka tembak yakni Jesika (16), Dut Binti Juni (30), Rusman Bin Alimin, Yarman, dan Iza Mahendra (13).

Temuan yang diperoleh tim Komnas HAM di TKP tersebut akan terus dilengkapi hingga Kamis (2/8) dan akan dibahas lebih lanjut untuk dijadikan suatu kesimpulan sebagai bahan rekomendasi kepada pihak Polri dan PTPN VII sehingga kasus penembakan dan sengketa lahan tidak berlarut-larut, kata Nurkholis menambahkan.

Komnas HAM Temukan Kejanggalan di Lokasi Konflik Ogan Ilir

Taufik Wijaya - detikNews

Palembang Tim Komnas HAM turun ke lokasi konflik warga dengan aparat Brimob di Limbangjaya, Tanjungbatu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Setelah melakukan penelusuran selama lima jam, tim menemukan banyak kejanggalan.

“Banyak kejanggalan dalam peristiwa ini. Tapi kita sudah menemukan bukti dan keterangan dari lapangan. Kesimpulan akan diambil setelah data kita peroleh,” kata Anggota Komnas HAM, Nur Kholis, kepada wartawan di lokasi, Selasa (31/07/2012) dini hari.

Namun Nur Kholis tidak menjelaskan apa saja kejanggalan yang ditemukan.�Saat ini tim terus mengumpulkan keterangan dari para kepala desa Desa Tanjungpinang-1 dan 2, serta Desa Limbangjaya 1 dan Limbangjaya 2. Bukti yang dikumpulkan Tim Komnas HAM baik berupa bukti di lapangan dan keterangan warga seputar peristiwa penembakan.

Hal yang disesalkan adalah sejumlah barang bukti yang diketahui warga tidak diketemukan lagi. Selama di lapangan, Tim Komnas HAM yang terdiri empat orang dibantu oleh Kepala Desa Limbangjaya 1, Mulyad, serta sejumlah warga. Nur Kholis mengatakan rencananya tim akan berada di Palembang hingga tiga hari ke depan.

“Sebab masih ada keterangan dari sejumlah sumber yang kita perlukan," kata mantan Direktur LBH Palembang dan alumni Fakultas Hukum Unsri ini.

Busyro Bantah KPK Tertahan Saat Geledah Polri

VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya insiden tertahannya penyidik saat menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Menurut KPK, Polri sangat kooperatif.

"Bukan tertahan. Sejak jam 11 malam kami menemani tim penggeledahan di sini," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada VIVAnews, Selasa 31 Juli 2012. Menurut Busyro, insiden itu tidak ada.

Yang ada justru sebaliknya, pihak Markas Besar Polri bersikap kooperatif atas penggeledahan yang berlangsung sejak Senin petang 30 Juli 2012 sampai dengan Selasa dini hari tadi.

"Mereka menemani dengan ramah," ujar Busyro lagi. Informasi yang diperoleh VIVAnews, penggeledahan ini terkait kasus dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tidak adanya insiden penahanan penyidik itu diperkuat dengan kehadiran petinggi KPK dan Polri yang mendampingi pengggeledahan. Mereka yang hadir saat penggeledahan itu yakni Ketua KPK sendiri Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dua direktur KPK juga hadir yakni Direktur Penelitian dan Pengembangan (litbang), Direktur Penyidikan dan Penuntutan KPK. Juru bicara KPK Johan Budi juga hadir dalam penggeledahan itu.

Dari pihak Polri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman juga hadir. "Ada Pak Tarman," ujar Busyro. (umi)

Senin, 30 Juli 2012

Mabes Polri Janji Selidiki Calo di SPN Batua

 Jpnn
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan  oknum kepolisian lainnya sebagai calo dalam penerimaan siswa baru di SPN Batua, Sulawesi Selatan. Menurut, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, saat ini baru ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Akp SAM, Aipda SAP, dan pegawai negeri sipil di Polda Sulsel, S.

"Kasus ini diketahui ketika dilaksanakan ujian Bahasa Indonesia pengawas melihat calon siswa menyontek di papan. Hal tersebut langsung dilakukan tindak lanjut. Ditemukan beberapa calon siswa yang memiliki kunci jawaban serupa. Itu terjadi Kamis 19 Juli lalu. Diduga mereka dapat kunci jawaban dari panitia," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/7).

Dugaan tersebut benar. Agus menyebutkan kunci jawaban memang didapat calon siswa bintara dari AKP SAM, yang juga menjadi panitia dalam seleksi penerimaan tersebut. Hal ini diketahui setelah dalam penelusuran polisi mendapati dua calon siswa mendatangi rumah AKP SAM dan membawa uang.

"Jumlah casis yang kita temukan  melakukan upaya berkoordinasi dengan oknum panitia baru ada dua orang. Masing-masing diminta Rp 150 juta. Pembayaran pertama Rp 30 juta dan kemudian Rp 120 juta,"jelasnya.

Dari penangkapan di rumah AKP SAM itu polisi menemukan barang bukti uang sebesar Rp 260 juta ditambah Rp 40 juta saat penggeledahan dan kuitansi Rp 40 juta. Sementara itu tiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulsel. Ketiganya dikenakan pasal korupsi dengan ancaman penjara variasi yaitu 1 hingga maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. "Ini masih tahap penyelidikan dan penyidikan di Polda. Kita akan menelusuri dugaan keterlibatan panitia lainnya," pungkas Agus. (flo/jpnn)

KPK Persilahkan Hartati Bantah Soal Suap

VIVAnews - Pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya, membantah keras tuduhan penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam kasus Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Anggota dewan Partai Demokrat itu mengaku pemberian uang tersebut sebagai uang keamanan. Bahkan kuasa hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak, dengan tegas menyatakan bahwa pemberian uang tersebut lebih kepada pemerasan kepada kliennya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mempersilahkan Hartati maupun tim kuasa hukumnya untuk membantah tindak pidana penyuapan yang dilakukan anak buah Hartati dari PT Hardaya Inti Murdaya (HIP) kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Itukan menurut Hartati, silahkan bilang begitu. Nggak ada yang larang. Nanti  buktikan di pengadilan," kata Johan Budi SP di kantornya, Senin, 30 Juli 2012.

Dalam konstruksi kasus ini lanjut Johan, Bupati Buol, Amran Batalipu diduga menerima suap Rp3 miliar dari Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Gondo merupakan Manajer Operasional, sementara Yani Anshori staf umum di perusahaan milik istri Murdaya Poo.

"Kasusnya dijerat pasal penyuapan Bupati Buol AMB oleh GS dan YA," ujar Johan.

Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer  PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, dalam perkembangannya, KPK telah mengeluarkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya. Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. (adi)

Mendikbud Sorot Kepala Sekolah SMA Don Bosco

Rina Atriana - detikNews

Jakarta Dugaan kasus bullying yang terjadi di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, harus menjadi perhatian kepala sekolah setempat. Kepsek yang memiliki posisi penting di sekolah tidak bisa lepas begitu saja.

"Bisa jadi kalau kepala sekolahnya tidak dianggap kompeten bisa dialihkan kepala sekolahnya, atau bisa jadi penilaian kepada kepala sekolah rendah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh.

Hal tersebut dikatakannya usai melakukan inspeksi Uji Kompetensi Guru di SMPN 19, Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).

Berdasarkan laporan kepolisian, bullying tersebut bermula ketika sekolah tersebut tengah mengadakan masa orientasi siswa (MOS) baru pada 16-18 Juli. Tapi pihak sekolah menyebutnya di luar MOS pada 24 Juli. Saat ini total 5 siswa yang telah melaporkan dugaan bullying ke Polres Jakarta Selatan.

M Nuh mengartikan MOS sebagai kegiatan yang bersifat positif. MOS adalah kegiatan yang memperkenalkan para adik kelas yang baru masuk kepada lingkungan sekolah.

"Isinya harus ditata. Oleh karena itu kepala sekolah harus mengambil keputusan," kata M Nuh.

Minggu, 29 Juli 2012

KPAI Minta Anak yang Ikut Sweeping Kafe Dapat Penangguhan Penahanan

Indra Subagja - detikNews

Jakarta Dua orang anak jadi tarsangka perusakan Kafe De Most di Jl RC Veteran, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta petugas memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua anak itu.

"Karena ada dua anak-anak yang menjadi tersangka dan ditahan, diharapkan polisi memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua dan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan peradilan anak," kata Sekretaris KPAI M Ihsan kepada detikcom, Minggu (29/7/2012).

Ikhsan menyatakan, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan baik itu dilakukan oleh anak sekalipun. Namun untuk kasus yang melibatkan anak, dirinya meminta agar
polisi menerapkan UU Perlindungan Anak.

"Kita minta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak terkait dengan pelibatan anak dalam kerusuhan dan kekerasan, oleh pihak majelis baik anak-anak ikut secara sukarela atau dipaksa tetap bisa dituntut secara pidana, untuk pembelajaran bagi masyarakat yang melibatkan anak-anak dalam aksi massa," katanya.

Polisi menetapkan dua orang anak sebagai tersangka perusakan kafe di Bintaro karena kedapatan membawa senjata tajam. Polisi membebaskan 39 anak lainnya setelah memanggil orangtua mereka. Sweeping pada kafe itu dilakukan massa pimpinan Habib Burhan yang biasa yang dipanggil Habib Bule karena perawakannya yang kebule-bulean. Burhan saat ini telah ditahan polisi.

SMA Don Bosco Akan Keluarkan Pelaku Bullying

VIVAnews - Sekolah Don Bosco akan memberikan sanksi tegas kepada murid-muridnya yang terbukti melakukan dugaan tindak pidana kekerasan. Ini juga berlaku kepada 9 murid yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus bullying.

"Bila memang itu sudah menunjuk pada kriminal dan terbukti di kepolisian dan kejaksaan, itu pasti dikeluarkan," kata Manajer Pendidikan SMA Don Bosco, Ibnu Markatab, kepada VIVAnews, Minggu 29 Juli 2012.

Sebanyak 9 murid kelas 3 SMA di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan itu kemarin menjadi tersangka kasus kekerasan yang menimpa 6 murid baru kelas 1. Sebagian besar korban dipukuli, bahkan ada yang disundut rokok saat disekap di sebuah apartemen di Pondok Indah.

Menurut Ibnu, sekolah yang bernama lengkap SMA Seruni Don Bosco itu tidak akan segan mengeluarkan murid yang terbukti melanggar hukum. Sekolah tidak akan menutup-nutupi kasus yang terjadi pada Selasa malam 24 Juli itu.

"Yang kriminal pasti dikeluarkan. Yang narkoba juga mesti keluar. Kalau pelanggaran-pelanggaran kecil, itu bisa diatur dalam tata tertib," kata Ibnu.

Semua pelaku masih berusia di bawah umur. Peristiwa terjadi di luar jam sekolah dan di luar aktivitas Masa Orientasi Sekolah. Delapan pelaku di antaranya yakni, RRY, AA, SA, KA, RRY, AK, AA, dan SJ.

Rencananya, Senin atau pekan depan, polisi akan mengkonfrontir para pelaku dengan para korban. (art)

Kapolri: Tidak ada penggunaan peluru tajam di Ogan Ilir

Samarinda (ANTARA News) - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan, tidak ada penggunaan peluru tajam pada kasus bentrok warga Desa Limbangan Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan kepolisian, pada Jumat (27/7) sore.

"Tidak ada penggunaan peluru tajam dan tidak ditemukan proyektil terkait bentrok di Kabupaten Ogan Ilir. Tetapi, kasus itu akan diselidiki lebih lanjut," ungkap Timur Pradopo, kepada wartawan ditemui di sela-sela kunjungannya di rumah tokoh masyarakat Samarinda, Kalimantan Timur, H. Muhyar, Sabtu malam.

Mabes Polri, lanjut dia telah mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait bentrok yang telah menewaskan satu warga tersebut.

"Saat ini, tim dari Mabes Polri telah ke sana dan sudah berada di Palembang untuk melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Tim Propam Mabes Polri akan bekerja sama dengan pihak Polda Sumatera Selatan, tentunya akan menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur yang menyebabkan ada korban yang meninggal dan terluka," kata Timur Pradopo.

Kapolri juga mengaku menyayangkan bentrokan yang menyebabkan adanya korban jiwa tersebut.

"Tentunya, ini permasalahan yang kita sesalkan bersama. Kalau masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum dan jika petugas juga bertindak secara profesional maka tidak akan terjadi seperti itu. Tapi intinya, Polri tetap berkomitman bahwa kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi," katanya.

"Saya juga menjamin, akuntabilitas dan transparansi penyelidikan apa memang ada unsur kelalaian. Jadi, kita tunggu saja hasil penyelidikan tim Propam Mabes Polri," ungkap Timur Pradopo.

Bentrok antara warga desa setempat dan aparat kepolisian berawal dari laporan perusahaan perkebunan tebu Cinta Manis PTPN VII yang kehilangan pupuk sebanyak 127 ton di Rayon tiga pada 17 Juli 2012.

Saat personel Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir mengadakan olah TKP dan patroli serta dialog dengan warga situasi cukup kondusif.

Namun, saat iring-iringan anggota dari Polres yang terdiri atas penyidik, intel, sabhara, dan Brimob itu kemudian terlibat bentrok dengan warga.

Akibat bentrokan tersebut, seorang anak bernama Angga Bin Darmawan (12) tewas di tempat kejadian akibat tertembak di bagian kepala.

Sementara, empat orang lainnya mengalami luka tembak di bagian bahu dan tangan kiri yakni, Rusman (36), Yarman (50), Farida (46) tertembak di bagian tangan kanan dan Man (30) di bagian telinga kiri.

Kedatangan Kapolri ke rumah tokoh Masyarakat Samarinda itu nyaris luput dari pantauan wartawan.

Kapolri bersama Kapolda Kaltim, bahkan sempat berbuka puasa di rumah H. Muhyar selanjutnya melaksanakan shalat Tarawih di masjid tertua di Samarinda, Masjid Shiratal Mustaqiem.

Usai shalat Tarawih, Kapolri kemudian kembali ke rumah H. Muhyar yang jaraknya sekitar 300 meter dari Masjid Shiratal Mustaqiem dengan berjalan kaki.

Kapolri kemudian terlihat meninggalkan rumah tokoh masyarakat Samarinda itu pada Rabu malam sekitar pukul 23.45 Wita.  (A053/Z002)

BLU TransJ: Pemotor Tertabrak Bus Setelah Disenggol Avanza

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews


Jakarta Seorang pemotor tewas tertabrak bus TransJakarta di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada pukul 08.30 WIB tadi pagi. Bersadarkan versi BLU TransJakarta, pengendara motor itu terlebih dahulu tertabrak sebuah mobil pribadi Toyota Avanza sebelum akhirnya jatuh ke arah busway.

"Jadi sebelum masuk ke busway, korban tersenggol mobil Avanza," ujar Humas BLU Transjakarta, Sri Ulina Pinem saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (29/7/2012).

Setelah tersenggol mobil Avanza, lanjut Ulina, keseimbangan pemotor mulai tidak seimbang dan akhirnya jatuh ke busway. "Bersamaan itu bus kita sedang lewat," kata Ulina. Ulina menambahkan, pengemudi mobil Avanza yang menabrak pemotor itu telah melarikan diri.

Pengemudi Bus TransJ yang mendengar kendaraannya menabrak sesuatu langsung mengerem mobilnya. "Korban saat saat ini sudah dibawa ke RSCM," terangnya.

Untuk menghindari amuk massa dan informasi yang simpang siur tentang kejadian sebenarnya, BLU telah menempatkan beberapa petugasnya di sekitar Jalan Gadjah Mada.

"Yang pasti saat kejadian kita langsung proses penanganannya dan kita informasikan penyebabnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bus TransJakarta itu bernopol B 7824 IV menabrak seorang pemotor dengan nopol B 6418 PRW. Diduga karena kerasnya hantaman bus, pemotor meninggal di tempat.

"Menurut informasi di lapangan korban meninggal dunia," ujar salah seorang petugas TMC Polda Metro lewat telepon.

Senin, 9 Terduga Pelaku Bullying di SMA Don Bosco akan Dikonfrontir

Jakarta Meski belum menetapkan tersangka, polisi telah mengendus peran sembilan siswa SMA Don Bosco terduga pelaku penganiayaan juniornya. Mereka akan dikonfrontir satu sama lain untuk mendalami peran mereka masing-masing.

"Sembilan orang ini akan kita panggil pada Senin dan Selasa pekan depan. Kami memerlukan keterangan mereka," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan ketika dihubungi detikcom Minggu (28/7/2012).

Polisi menduga sembilan siswa terduga pelaku bullying ini memiliki peran yang berbeda satu sama lain. Nah, pemeriksaan mereka ini untuk mendalami lebih jauh peran-peran mereka ini.

"Dengan pemeriksaan ini, dengan dikonrontir kita bisa mendapatkan gambaran menyeluruh," ujar Hermawan.

Dugaan penganiayaan itu dialami Ary. Berdasarkan laporan kepolisian kejadian tersebut bermula ketika sekolah tersebut tengah mengadakan masa orientasi siswa baru pada 16-18 Juli. Tapi pihak sekolah menyebutnya di luar masa MOS pada 24 Juli. Tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh 8 senior sekolah dan menimpa 7 juniornya yang baru masuk, salah satunya Ary.

Sabtu, 28 Juli 2012

Bentrok di Sumsel, Kapolri Sebut Polisi dan Warga Sama-sama Salah

Robert - detikNews

Jakarta Kapolri Jenderal Timur Pradopo angkat bicara mengenai bentrok antara polisi dan warga di Sumater Selatan. Timur menyebut dalam bentrok maut itu terjadi dua pihak sama-sama salah.

"Ini permasalahan yang kita sesalkan bersama. Artinya kalau masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum, ini tidak akan terjadi. Jika petugas polisi secara profesional, juga tidak akan terjadi seperti itu," tutur Kapolri usai salat tarawih di masjid Sirotol Mustaqim, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (28/7/2012) malam.

Timur mengatakan, saat ini polisi tengah intensif melakukan penyelidikan mengenai bentrokan ini. Dia meminta hal semacam itu tidak boleh terjadi lagi.

"Kita akan melakukan penyelidikan, seperti apa kelemahan itu, atau kalau nanti memang ada kelalaian polisi," ujar Timur.

Bentrok antar warga dengan personel Brimob mengakibatkan Angga bin Darmawan (12) tewas tertembak. Selain itu, 5 orang warga juga menderita luka-luka. Bentrokan bermula ketika personel Brimob melakukan olah TKP terkait kasus pencurian pupuk di Rayon III.

Versi polisi saat itu rombongan Brimob bersenjata lengkap tiba-tiba diserang warga saat melaksanakan patroli. Sementara Walhi Sumsel menyebut bentrokan terjadi ketika warga menghampiri polisi yang masuk ke desa mereka.

Namun karena aparat melihat banyaknya warga yang mendatangi, mereka mengeluarkan tembakan ke arah warga.

Usai Berhasil Evakuasi Paus, Tangisan Tim Penyelamat pun Pecah

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta Kerja keras tim penyelamat bayi paus sperma yang terdampar selama empat hari di perairan Karawang, Jawa Barat akhirnya membuahkan hasil. Usai berhasil mengembalikan Paus ke lautan lepas, tangisan para tim penyelamat ini pun pecah.

"Pasti ada yang nangis lah, terharu semuanya," tutur aktivis Koordinator Satwa Liar Jakarta Animal Aid Network (JAAN) yang berada di lokasi, Benvika, saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/7/2012).

Menurut Benvika, ia merasakan betul adanya komitmen dari seluruh anggota tim untuk berusaha menyelamatkan Paus. "Tim benar-benar kompak, tidak ada ego satu sama lain," jelas Benvika.

"Tujuannya cuma satu, ingin selamatkan mahluk hidup ini," lanjut pria yang ikut terus mengantar Paus hingga lepas.

Saat melihat Paus tersebut bisa berenang bebas kembali, perasaan Benvika sangat campur aduk. Kerja keras tim selama empat hari akhirnya terbayar. Terlebih dengan mengetahui kondisi Paus yang terus membaik.

Selama empat hari itu, tim juga terus memeras otak memikirkan cara memindahkan Paus. "Namun kita tidak pernah ragu, kita selalu percaya bisa memindahkan Paus ini," tegasnya.

Berikut tim relawan yang membantu evakuasi Paus:

SAR SAGARA-Krawang
SAR TAGANA-Krawang
Kelompok Pengawas Masyarakat (kopmaswas krawang)
Jakarta Animal Aid Network (JAAN)
Global Dive
Liquid Dive
Dive Mag Indonesia
Komunitas Scuba Diver Indonesia
Pasukan Katak Kopasus ( Gultor cijantung dan Grup 1 serang)
Kesatuan Pengawas Laut dan Pantai (KPLP-Tanjung Priuk KN 348 dan KN206)
Pelindo ( KT Arjuna 1)
Muspika Setempat (Lurah, Polsek &
Polres, DKP Kerawang)
Dan para relawan yang luar biasa berjuang. 

Panwaslu: Putaran Kedua, Stop Isu SARA

VIVAnews - Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah mengharapkan agar putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI 2012 tidak ada isu SARA. Hal tersebut harus dicegah agar tidak semakin mencuat dan menjatuhkan salah satu calon.
Menurut Ramdansyah, himbauan untuk tidak melakukan politisasi agama dalam Pemilukada DKI Jakarta dengan menyebutkan ancaman hukuman yang tertuang dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mudah-mudahan dapat mengurangi potensi SARA yang akan terjadi.
"Kami mengajak kepada masyarakat dan juga media untuk terus memperkuat kampanye Stop SARA pada putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta, September mendatang," ujar Ramdansyah di kantornya dalam acara buka puasa bersama dengan cagub-cawagub DKI Jakarta, Sabtu 28 Juli 2012.

Ramdansyah mengatakan mereka yang menghasut, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, dan antar golongan bisa diancam hukuman paling lama 18 bulan, dan denda maksimal Rp6.000.000, seperti Pasal 116 ayat 2 No.32 tahun 2004.

Berkampanye di tempat ibadah, kata Ramdan, tidak dibenarkan karena melanggar pasal 78 huruf 1 Undang-undang No 32 tahun 2004. "Menjadi pendukung pasangan calon gubernur DKI itu hak individu, tetapi yang tidak dibenarkan jika dilakukan di tempat-tempat ibadah," ujar Ramdan.

Kopassus & SAR Ikut Berjibaku Evakuasi Paus

VIVAnews - Bergotong royong, beberapa kelompok berjibaku menarik seekor ikan paus malang yang terdampar di Pantai Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat. Ikan paus berbobot 2 ton itu terdampar sejak Selasa, 24 Juli lalu.

Menurut Kapolsek Pantai Pakis, Karawang, AKP Abdul Kodir banyak yang membantu paus kembali ke habitatnya, lautan lepas. "Tim SAR, JAAN (Jakarta Animal Aid Network), sampai Kopassus. Dari Kopassus ada 22 orang," kata Abdul saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 28 Juli 2012.

Bersama polisi dan nelayan, mereka bersama-sama menarik ikan paus bersama kapal besar milik Pelindo dan Pertamina. "Sejauh ini, ikan masih bertahan hidup. JAAN membantu memberi makan ikan paus ini," jelas Akbar lagi.

Paus sepanjang 14 meter itu terdampar di pantai sejak Selasa subuh lalu. Sejak itu, dia menjadi tontonan warga. Berbagai instansi pemerintah sudah ikut membantu mengevakuasi ikan paus kembali ke habitatnya. Tapi, upaya masih gagal. Kapal tak cukup besar untuk menarik tubuh paus jenis sperma itu.

Jumat lalu, tim dari Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut turut membantu proses evakuasi paus.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan mengatakan, Komandan Pangkalan mengerahkan 1 Sea Rider dan 2 kapal KPLP yaitu, KN 348 dan KN 206 untuk menarik paus. Tapi, usaha ini pun masih gagal.

Pagi tadi, bantuan datang dari dua perusahaan BUMN, Pelindo dan Pertamina. Abdul sangat berharap paus tersebut bisa dievakuasi hari ini.

Pemerintah jamin perbaikan jalan tuntas sebelum Lebaran

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum memastikan sejumlah infrastruktur jalan dan jembatan yang masuk dalam program perbaikan dapat diselesaikan sebelum Lebaran.

"Perbaikan sejumlah jembatan dan jalan sudah harus selesai pengerjaannya sehingga tidak ada lagi yang sampai mengganggu kelancaran arus mudik," kata Menteri PU Djoko Kirmanto, di sela Rapat Terbatas Kabinet, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat.

Menurut Djoko, pihaknya melalui Ditjen Bina Marga terus melakukan pemantauan di lapangan terutama di sejumlah jalan dan jembatan yang menjadi target perbaikan.

"Saya terus melakukan pengecekan. Masing-masing dua jembatan di Jawa Barat dan Jawa Tengah seharusnya sudah selesai sebelum Lebaran ini," ujarnya.

Ia menambahkan, khusus daerah-daerah yang rawan longsor dan banjir Bina Marga akan menyiapkan alat berat. Sejumlah lokasi di sepanjang Tegal-Banyumas-Purwokerto ada yang rawan longsor. Pihaknya juga menyediakan peta yang menggambarkan titik rawan longsor dan banjir.
"Alat berat disiagakan agar sewaktu-waktu terjadi longsor langsung dapat diatasi," ujarnya.

Secara keseluruhan diutarakan Djoko, perbaikan jalan dan jembatan sudah disesuaikan dengan anggaran pemerintah.

"Jadi perbaikan bukan karena memasuki Lebaran saja, tetapi sepanjang waktu. Jalan atau infrastruktur punya umur layanan, jadi kalau rusak harus secepatnya diperbaiki atau bahkan dibangun baru," ujarnya.

Djoko menyatakan, pada 2012 pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan nasional di seluruh Indonesia mencapai Rp30 triliun, 70 persen di antaranya untuk pembangunan jalan, selebihnya antara lain sekitar Rp5 triliun-Rp7 triliun untuk pemeliharaan rutin, dan Rp1 triliun untuk pengadaan lahan proyek jalan.

Andi arief hormati putusan MA soal Misbakhun

Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Alam, Andi Arief, menghargai putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh politisi Misbakhun dalam kasus Bank Century.

"Walau ini agak sedikit menimbulkan tanda tanya, namun apa pun putusan PK MA harus dihormati," kata Andi Arif dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Andi Arief adalah pelapor dugaan pelanggaran hukum dalam kasus LC fiktif Bank Century yang diduga melibatkan Misbakhun.

Menurut Andi, semua pihak dalam perkara itu, termasuk Misbakhun, sebaiknya berkata jujur. Hal itu penting untuk mengungkap kebenaran kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Dia juga menyatakan, momentum itu bisa dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.

"KPK disarankan juga memperhatikan kejahatan perbankan ini sebagai dasar menilai apakah kebijakan `bail out` itu memiliki dasar atau tidak sebagai penyelamatan ekonomi dan penyelamatan keuangan negara secara umum," katanya.

Lembaga antikorupsi itu diharapkan bisa mencari tahu penyebab pembengkakan dana talangan terhadap Bank Century dari berbagai sumber.

"Pihak seperti LPS, direksi baru century/mutiara patut didengar mengapa itu terjadi," katanya.

Paus terdampar berhasil dilepas di perairan dalam

Karawang (ANTARA News) - Tim gabungan yang mengevakuasi paus terdampar di Pantai Tanjungpakis, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya berhasil melepas paus berbobot sekitar 2,5 ton itu ke laut yang lebih dalam sejarak sekitar 8 mil dari bibir pantai, Sabtu.

"Paus itu sengaja dilepas ke perairan yang lebih dalam dengan cara dikawal dan ditarik, agar tidak kembali lagi ke perairan dangkal," kata Koordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN) "Iben" Benvika, kepada ANTARA News, di Karawang.

Dalam proses evakuasi itu, paus jenis "Sperm Whale" tersebut digiring ke perairan lebih dalam secara estafet. Setelah berhasil diikat dengan dibantu sebuah jaring ukuran besar, paus itu selanjutnya ditarik dengan menggunakan kapal Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) menuju perairan yang lebih dalam.

Menurut Benvika, proses penarikan paus itu sendiri berlangsung sangat lambat, karena disesuaikan dengan kondisi paus yang saat itu kondisinya cukup lelah setelah terdampar di Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, sejak Rabu (25/7).

"Kondisi paus terlihat cukup lelah, dengan bernafas setiap 20 detik sekali. Jadi penarikan paus menuju perairan yang lebih dalam berjalan pelan," katanya.

Dikatakannya, paus yang panjangnya sekitar 12-13 meter itu tepat sampai di perairan lebih dalam sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya tim gabungan Kopassus, Pasukan Katak Marinir, JAAN, Tagana, dan Sagara, mengikat paus itu sekitar pukul 13.30 WIB.

Ia mengaku proses evakuasi paus ke perairan lebih dalam itu cukup lancar dan tidak terjadi kendala berarti, berkat kerja sama tim gabungan yang sangat baik.

Proses evakuasi paus yang terdampar itu sendiri sudah dilakukan tim gabungan sejak Kamis (26/7), setelah paus itu ditemukan terdampar di perairan dangkal Pantai Tanjungpakis, Rabu (25/7).

Atas keberhasilan evakuasi itu, tim gabungan mengaku cukup gembira setelah proses evakuasi pada beberapa hari sebelumnya selalu gagal.

Kejagung Akan Beberkan Nama Pengacara Bantu Djoko ke PNG

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya masih terus melacak identitas pengacara yang diduga membantu buronan kasus Bank Bali Djoko Soiegiarto Tjandra, mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini (PNG).
Darmono mengatakan hal tersebut dapat diketahui setelah pihaknya menerima salinan berkas dari otoritas Papua Nugini mengenai kewarganegaraan Djoko.
Ketika bukti yang ada bisa menjelaskan identitas pengacara Djoko, Darmono mengaku siap untuk mempublikasikan pengacara tersebut.
"Tidak usah pakai inisial. Kalau faktanya sudah ada. Nanti saya sampaikan (namanya)," ungkap Joko saat dihubungi Tribun, Sabtu (28/7/2012).
Mantan Direktur Era Giat Prima Djoko S Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Djoko diduga memberikan keterangan palsu, bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.
Oleh karena itu kejaksaan mencurigai keterlibatan pengacara Djoko membantu sang buron kabur.
Darmono menegaskan, tanpa copy putusan itu, dirinya belum berani menyebutkan. Dia hanya memberikan petunjuk, bahwa si pengacara kini masih berada di Indonesia.

Jumat, 27 Juli 2012

1 Alamat, Masjid & Gereja Ini Berbagi Tembok

VIVAnews -- Berbeda bukan berarti saling bermusuhan. Termasuk soal keyakinan. Kerukunan beragama niscaya terjalin jika masing-masing umat saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya.

Ajaran itulah yang terpancar dari seberang Jalan Gatot Soebroto No 222 Solo. Di sana berdiri dua bangunan tempat ibadah yang berbeda: Masjid Al Hikmah dan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan. Dengan nomor alamat yang sama.

Dari kejauhan, dua bangunan ibadah terlihat menonjolkan lambang masing-masing, kubah hijau dan bulan sabit bintang, juga salib besar yang berdiri di atap gereja. Namun, tak ada keangkuhan di sana.

Saking dekatnya, tembok masjid dan gereja saling berdempetan. Tempat imam masjid langsung berbatasan dengan ruang pertemuan gereja. Bahkan, di bagian atas ruang imam tersebut dibiarkan terbuka sehingga tembok salah satu ruangan gereja terlihat menonjol.

Menurut cerita Pendeta Widi Atmo Herdjanto, gereja dibangun lebih dulu pada tahun 1939. Kala itu, gereja didirikan di atas tanah milik H Zaini yang telah dibeli oleh sejumlah umat Kristen asal Danukusuman, Solo.

Saat bangunan gereja tersebut dibangun, para pendiri juga sudah mengetahui ihwal rencana pembangunan mushola, yang direalisasikan tahun 1947, tepat di sisi utara gereja.

“Mulai saat itulah kerukunan kedua umat beragama ini terjalin, seperti halnya kedua bangunan tempat ibadah. Perwakilan  Islam maupun Kristen membangun prasasti tugu lilin sebagi simbol kebersamaan,” ujar Pendeta Herdjanto kepada VIVAnews, Jumat, 27 Juli 2012

Prasasti lilin yang memiliki tinggi 100 centimeter hingga kini masih tegak berdiri, posisinya di  tempat wudlu perempuan yang terletak di sebelah selatan masjid. Tugu bercat putih tersebut menjadi sumpah janji di antara kedua pemeluk keyakinan yang berbeda itu. Untuk hidup rukun dan damai. Jangan sampai terjadi permusuhan dan peliharalah kedamaian selamanya.

Mushola menjadi masjid
Dalam perkembangannya, bangunan mushola tersebut pun berkembang menjadi masjid. Seperti diceritakan Ketua Takmir Masjid Al Hikmah, Muhamad Nasir Abu Bakar, sebelum merubah bangunan mushola menjadi  bangunan masjid, pihaknya terlebih dahulu juga melakukan komunikasi dengan pihak gereja.

Demikian juga ketika ada permasalahan yang menyangkut kepentingan kedua umat tersebut, Nasir mengakui selalu mengedepankan komunikasi yang penuh rasa kekeluargaan dan persaudaraan. Semisal, akan melakukan Salat Ied pada hari raya, pihaknya selalu meminta izin kepada pihak GKJ Joyodiningratan untuk meminjam halaman depan gereja untuk dijadikan sebagai tempat salat. Sebab, bangunan masjid terlalu kecil untuk menampung umat muslim.

“Sebelum melakukan Salat Ied, sekitar pukul 05.30 WIB jemaat gereja dengan remaja masjid berbaur ikut membersihkan jalan dan halaman yang akan menjadi tempat salat,” ujarnya.

Saat Idul Fitri jatuh pada hari Minggu, seperti dikatakan Pendeta Herdjanto, pihaknya akan menghilangkan jadwal  kebaktian pagi pukul 06.30 WIB. Padahal, setiap Minggu dalam satu hari terdapat empat jadwal kebaktian, yakni pukul 06.30, 08.30,14.30, 18.30 WIB. “Tetapi untuk menghormati  saudara muslim yang Salat Ied di depan gereja maka kami meniadakan jadwal kebaktian yang pagi supaya tidak menganggu kekhusyukan saudara kita yang sedang melaksanakan salat,”  kata dia.

Pun demikian saat umat Kristiani melaksanakan kebaktian setiap hari Minggu, jemaat gereja tersebut juga parkir di depan masjid. Yang menjaga kendaraan mereka adalah remaja masjid. “Ini dilakukan supaya saudara kita yang Kristiani tenang dan khusyuk selama mengikuti kebaktian. Karena kendaraannya ditunggu remaja masjid,” tutur Nasir.

Bahkan, keberadaan pengeras suara masjid yang terletak tepat diatas kantor gereja juga tidak dipermasalahkan. “Tidak ada complain sama sekali. Suara adzan itu memang keras, ya memang fungsinya untuk panggilan salat bagi kaum muslim," ucap pendeta.

Sebaliknya saat kalangan jemaat gereja melakukan peribadatan pada  misa Natal, lanjut dia, pihak pengurus masjid juga tahu diri. Kalau biasanya sebelum adzan didahului dengan membaca Alquran dengan pengeras suara selama 10 menit, namun untuk menghormati peribadatan umat Kristiani, pembacaan Alquran itu ditiadakan.

“Jika berbarengan dengan Natal, kami meniadakan bacaan Alquran sebelum adzan supaya tidak menggangu peribadatan umat Kristiani. Ini merupakan cara untuk menghormati mereka,” tegas Nasir.

Terkenal hingga luar negeri
Sikap toleransi yang terjalin di kawasan tersebut kabarnya menyebar ke seluruh dunia. Banyak orang asing yang berkunjung. Selain ingin melihat dari dekat, merea juga ingin mengetahui kunci kerukunan yang terjadi antara umat beragama tersebut. Bahkan, dua pekan lalu mendapatkan kunjungan special dari kalangan tokoh agama Eropa.

“Biasanya mereka yang studi banding ke sini menanyakan mengenai berdirinya gereja dan masjid. Saya selalu bilang, gereja lebih dulu berdiri. Kenapa masjid bisa berdiri karena ada kesepakatan dari para pendahulu kita. Silakan membangun masjid bersinggungan, bersampingan dan bergadengan dengan gereja. Dan momentum ini disertai dengan pendirian tugu yang artinya tidak akan ada perbedaan dan permusuhan sampai nanti. Jadi ke depannya insya Allah tetap aman,” harap Nasir.

Prinsip kehidupan yang penuh dengan toleransi tersebut, dikatakan Nasir,  akan selalu ditularkan kepada generasi muda di daerah tersebut.

Lantas, ia pun menegaskan bahwa baik dari phak gereja maupun masjid sangat menjaga betul arti pentingnya kedamaian, persaudaraan dan persatuan.  “Kami memang menjaga betul persatuan. Tetapi kalau mengenai agama tidak bisa bercampur, sendiri-sendiri. Dan dalam masalah itu ada pelajaran dari Allah bahwa Islam menjunjung tinggi toleransi, lakum dinukum waliyadin,” ucapnya. (umi)

Bantuan Pertamina & Pelindo Ditunggu untuk Selamatkan Paus di Karawang

Indra Subagja - detikNews

Jakarta Koordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Pramudya berharap kemurahan hati Pertamina dan Pelindo untuk memberikan bantuan kapal besar agar paus yang terdampar di Karawang bisa selamat. Paus ini harus sesegera mungkin ditarik ke laut lepas, bila tidak paus terancam tak bisa diselamatkan.

"Kami masih menunggu kepastian dari Pertamina dan Pelindo untun memberikan bantuan kapal besar untuk menarik paus. Kita sangat berharap," kata Pramudya saat dikonfirmasi, Jumat (27/7/2012).

Sudah 4 hari, paus sperma ini terdampar di Karawang. Paus ini diduga terdampar karena dalam proses migrasi menuju ke laut yang lebih hangat terpisah dari rombongannya karena memburu plankton.

"Nafas paus ini sudah panjang-panjang, kondisinya sudah mengkhawatirkan. Semoga bisa cepat ditarik ke laut," jelas Pramudya.

Bila dibiarkan terus, harapan menyelamatkan paus ini akan semakin kecil. Pramudya mengajak pemerintah dan masyarakat menengok penyelamatan paus abu-abu di Alaska pada 1988 dahulu. Seluruh elemen di AS membantu menyelamatkan paus yang terjebak di es.

"Paus ini masih dalam kondisi hidup, harus segera diselamatkan. Paus itu dilindungi UU No 5 tahun 1990," 

Desakan Greenpeace Indonesia dibekukan kian kuat

Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kalangan mendesak agar Greenpeace Indonesia dibubarkan terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan selama LSM (lembaga swadaya masyarakat) tersebut berkegiatan di Indonesia.

Desakan pembekuan Greenpeace itu mengerucut dari hasil kajian diskusi "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat -Status Hukum Greenpeace Indonesia" yang digelar BEM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Kamis.

Pembicara dalam diskusi tersebut adalah Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang Dirjen Multilateral Kemenlu Arko Hananto B, Guru Besar Emeritus Unpad Prof Dr Romli Atmakusumah, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, dan Dr JM Muslimin MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN).

Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang Dirjen Multilateral Kemenlu Arko Hananto B, mengatakan bahwa Greenpeace dapat dibekukan karena pelanggaran yang telah dilakukan selama beroperasi di Indonesia.

Menurut Arko Hananto, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu terbukti menyalahgunakan dana asing yang diterimanya setelah tidak pernah melapor kepada pemerintah.

"LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada, jelas sekali sanksinya, dengan membekukan kegiatannya," ujarnya.

JM Muslimin menyebut pihaknya kalangan Civitas Akademika Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah meminta Kemenkum HAM membekukan status hukum Greenpeace Indonesia karena LSM asing itu banyak melakukan pelanggaran di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut tercatat banyak pelanggaran yang dilakukan Greenpeace Indonesia, antara lain, selama beroperasi di Indonesia LSM asing itu tidak pernah melaporkan kegiatan maupun bantuan dana asing yang diterimanya ke Kesbangpol Kemendagri serta di Kesbangpol DKI Jakarta.

Kepastian Greenpeace sebagai LSM liar sudah pernah dikemukakan Mendagri Gamawan Fauzi. Begitu pula di Kemenlu, Greenpeace Indonesia juga tidak pernah melaporkan dana asing dan kegiatannya.

Selain itu, Greenpeace Indonesia tercatat menerima bantuan dana asing tanpa sepengetahuan pemerintah yaitu menerima dana dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp1,7 miliar di tahun 2010.

Pelanggaran lain yang dilakukan adalah Greenpeace Indonesia mendapat dana lotere atau judi Poscode Lottery dari Belanda di tahun 2010 dan 2012 masing-masing sebesar 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp33 miliar.

Berikutnya, Greenpeace Indonesia terdaftar di Kemenkum HAM sebagai perkumpulan di bagian Perdata. Namun ruang lingkup kegiatan mereka memasuki ranah hukum publik. Karena payung hukum perkumpulan masih dibahas sebagai RUU Perkumpulan, maka Greenpeace sebaiknya dibekukan dulu sambil menunggu RUU Perkumpulan selesai dan disahkan menjadi UU.

Dalam diskusi itu juga terungkap bahwa Greenpeace kerap menyerang pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan data yang tidak valid.

Menurut Guru Besar Emeritus Unpad Prof Dr Romli Atmakusumah yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dapat membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia.

"Mereka sudah terdaftar di Kemenkum HAM. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin Greenpeace hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan," katanya.

Dijelaskannya bahwa untuk kepastian hukum dalam membekukan perizinan dapat dengan melihat AD/ART atau akta notaris pendirian perkumpulan tersebut.

Hindari Ancaman, Korban Bullying Dilindungi

VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, menerima laporan dugaan bullying yang dilakukan oleh 18 siswa kelas tiga kepada tiga orang siswa kelas satu SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pelapor atas nama A, 16, mengaku disundut oleh rokok di bagian lehernya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut. "Pasti akan kami proses, apalagi kejadian ini dalam lingkungan pendidikan," ujar Imam kepada VIVAnews, Jumat, 27 Juli 2012.

Imam menyayangkan, seharusnya ajang perpeloncoan kepada siswa baru yang masuk sekolah itu tidak ada lagi, terlebih aksi itu untuk memperkenalkan lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga harus bisa mengawasi kegiatan muridnya agar terhindar dari aksi bullying tersebut. Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, memastikan jika para korban yang sudah melapor akan dilindungi supaya bebas dari ancaman.

"Pelapor korban, A, tentu akan kami lindungi. Tindakan penganiayaan ini harus dibuktikan lebih dulu dengan memeriksa seluruh terlapor dan pihak sekolah," kata Hermawan.

Seorang orang tua murid Don Bosco dalam akun twitter @shintwitt menceritakan aksi kekerasan yang menimpa anaknya. Kekerasan itu dilakukan sekitar 18 orang siswa kelas tiga.

Beberapa tweet dia yaitu, "Anak-anak ini dipaksa ngerokok...kl gak mau dipukul...My Goodness...bagaimana mereka bisa belajar soal ini".

"Ke- 8 anak-anak inipun skr mulai berbohong dan cari selamat....dan mrk bilang..waktu mrk kelas 1 mereka juga dibully..."

"Menyedihkan tindakan ini seolah2 malah berusaha ditutupi...do u know what it causes the victim? Ketakutan, hilang Percaya Diri, Demotivated"
Pihak Don Bosco sendiri telah memberikan tanggapan terhadap kasus ini. Mereka menyatakan kasus ini sudah dibicarakan dengan orangtua murid. Untuk lebih jelasnya, baca selengkap di sini.

Kabel Listrik Direndahkan, PT KAI Minta Atapers Tak Lagi Naik di Atap

Nala Edwin - detikNews

Jakarta Pengerjaan penurunan kabel listrik aliran atas (LAA) Bogor-Jakarta akan mulai dikerjakan nanti malam. Para atapers diminta tak lagi naik di atas karena akan sangat berbahaya.

"Kalau nanti sudah diturunkan masih nekat naik bisa tersengat listrik, jadi kita minta tak lagi naik di atap," kata Kepala Penertiban Daops I PT KA Ahmad Sujadi kepada detikcom, Jumat (27/7/2012).

Sujadi mengatakan, rambu-rambu peringatan mengenai larangan naik di atap kereta sudah terpasang. Rambu-rambu ini dipasang petugas saat memasang pintu koboi yang dulu digunakan untuk menghalau atapers beberapa waktu lalu.

"Rambu sudah kita pasang, dulu waktu pemasangan pintu koboi," katanya.

Sujadi mengatakan, pengerjaan penurunan kabel LAA akan dilakukan di kawasan Cilebut pada pukul 24.00 WIB. Saat penurunan kabel ini aliran listrik harus padam dan KRL sudah tidak ada yang beroperasi. Ada 20 orang yang akan melakukan penurunan kabel ini.

"Nanti kalau sudah diturunkan kita akan tempatkan petugas untuk meminta turun atapers di stasiun itu," katanya.

kawasan Cilebut menjadi sasaran penurunan pertama yang akan digelar 27-28 Juli. Setelah selesai, penurunan akan dilanjutkan di Bojong Gede pada 30-31 Juli.

Penurunan LAA kemudian akan dilanjutkan di flyover Depok Lama pada 1-2 Agustus, lalu Depok Baru pada 3-4 Agustus dan Tebet-Manggarai pada 6-7 Agustus. Kemudian tahap penyelesaian akan dilakukan pada 8-10 Agustus.

Soal Bullying di Sekolah, Wamendikbud: Jangan Biarkan Senior Jadi Panitia MOS

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta Kasus dugaan bullying kembali muncul di Jakarta. Wamendikbud Musliar Kasim meminta sekolah bertanggung jawab. Salah satu caranya dengan tak melibatkan senior dalam orientasi siswa baru.

"Soal bullying di sekolah yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah dan majelis guru," kata Musliar kepada detikcom, Kamis (26/7/2012) malam.

Menurut Musliar, anak-anak harus selalu di bawah pengawasan kepala sekolah dan majelis guru. Termasuk kegiatan orientasi siswa.

"Jangan biarkan senior menjadi panitia MOS tanpa pengawasan. Yang mengelola MOS adalah kepala sekolah dan guru. Senior dilibatkan untuk pengalaman kepemimpinan saja," terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yadi Mulyanto menambahkan, bullying di sekolah Jakarta angkanya masih kecil. Meski begitu, dia serius menanggapi semua laporan. Aturan soal tata tertib sekolah juga harus diperhatikan.

"Perlu ada rambu-rambu pedoman tata tertib yang disesuaikan dengan norma umum dan ciri sekolah. Tentu saja ini berangkat dari kepentingan semua orang dan harus diketahui bersama, oleh murid guru dan orang tua," kata Taufik.

Sebelumnya, polisi menerima laporan soal dugaan bullying di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kasus itu ditangani Polres Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut bermula ketika sekolah tersebut tengah mengadakan masa orientasi siswa baru. Tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh 18 senior sekolah dan menimpa tiga juniornya yang baru masuk.

Dari tiga korban baru satu korban yang melapor, beriinisial A. Sementara hasil visum menyatakan, ada luka bekas sundut rokok di leher A.

Saat ini, polisi masih mengambil keterangan dari pihak korban dan belum memeriksa para senior yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

12 Hakim Kena Sanksi, 2 Hakim Telah Dipecat

RMOL.Ada kabar tak sedap di tengah hingar bingarnya persetujuan kenaikan kesejahteraan hakim. Selama enam bulan terakhir sebanyak 14 hakim dijatuhi sanksi.
Simak catatan Komisi Yudisial sejak Januari-Juni 2012 berikut. Dari 14 hakim yang kena sanksi itu dua di antaranya telah dipecat. Delapan hakim mendapatkan sanksi ringan, satu hakim menda­pat sanksi sedang. Sisanya men­da­patkan  sanksi berat.
Sanksi berat itu bentuknya bisa berupa pemecatan, atau bisa dinonpalukan selama enam bulan hingga dua tahun.
Wakil Ketua Komisi (KY) Imam Anshori Saleh mengata­kan, pemberian sanksi dan peme­catan dilakukan lembaganya dan Mah­ka­mah Agung (MA) melalui Ma­je­lis Kehormatan Hakim (MKH).
Proses penjatuhan sanksi ha­kim itu asal mulanya dari penga­duan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti-bukti kuat. Maka­nya  tidak semua laporan masya­rakat memenuhi syarat untuk di­tindaklanjuti.
“Tidak sembarangan menja­tuh­kan sanksi kepada seorang hakim, perlu bukti kuat, sanksi, dan kla­rifikasi dari hakim ber­sang­kutan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, be­lum lama ini.
Selama ini KY dan MA selalu bekerjasama dengan baik dalam menindak hakim nakal. MA se­lalu menjalankan apa yang di­rekomendasikan putusan MKH, terutama terkait putusan yang menyangkut pemberhentian hakim dengan tidak hormat.
“KY dan MA melihat adanya pe­langgaran berat dari laporan masyarakat yang jumlahnya banyak sekali. Kemudian kita rekomendasikan dan dibawa ke sidang MKH. Sanksi pemecatan diputuskan dalam sidang MKH,” terangnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan demi terciptanya rasa keadilan bagi penegakan hukum. Sebagai seorang penegak hukum harus tidak boleh melanggar hukum.
Saat ini jumlah hakim nakal masih banyak. Dari ribuan hakim yang tersebar di Indonesia, hanya kurang dari 5 persen saja yang menjunjung tinggi profesio­nali­tas dan integritas sebagai seorang hakim.
“Penjatuhan sanksi itu dilaku­kan demi menegakkan hukum. Tidak ada pilihan lain, sebagai pe­lajaran bagi yang lain. Sangat di­se­salkan, mencari 15 hakim agung saja sangat susah. Tapi kita harus memecat dan memberi sanksi hakim,” sesalnya.
Ditanya tentang hakim-hakim yang melakukan pelanggaran, le­laki asal Jombang, Jawa Timur ini optimis dengan Undang-Undang KY yang baru akan memper­sem­pit peluang hakim nakal untuk melakukan penyimpangan.
“Kalau aturannya jelas maka penyimpangan dan pelanggaran terhdap pedoman perilaku hakim akan semakin sempit. Sebab, pa­da prinsipnya pengawasan yang efektif akan menjadikan pihak yang diawasi lebih berhati-hati dalam bertindak,” tegasnya
Untuk upaya pencegahan, KY juga telah melakukan berbagai upa­ya seperti roadshow ke penga­dilan tinggi di daerah, dan me­rintis kerjasama dengan or­mas-ormas keagamaan supaya para hakim dapat memahami dan mengapli­kasikan ajaran agama­nya masing-masing. Serta meningkatkan kese­jahteraan para hakim terutama yang berada di daerah pedalaman.
“Berbagai macam upaya sudah dilakukan KY, MA, Kementerian Keuangan, Kemen PAN, dan Ke­mensetneg untuk mening­katkan profesionalitas dan integritas hakim. Hakim itu kan pejabat ne­ga­ra, jadi tunjangan dan gajinya harus berbeda dengan PNS,” terangnya.
Selain itu KY juga merea­lisasikan kewenangannya untuk meminta bantuan penegak hu­kum untuk melakukan penyada­pan telepon hakim. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (3) Un­dang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial.
“KY tidak bisa melakukan itu (penyadapan), tapi bisa meminta bantuan kepada penegak hukum seperti kepolisian, KPK, dan Kejaksaan,” tuturnya.
Bekas anggota Komisi III DPR ini menjelaskan,  fungsi penya­da­pan terhadap telepon hakim sangat dibutuhkan, khususnya bidang pengawasan hakim dan dilakukan secara rahasia.
“KY tidak ingin meminta KPK atau polisi melakukan penyada­pan terhadap hakim apabila tidak punya dasar yang kuat. Kewe­nangan itu harus dilakukan secara hati-hati untuk menjaga kredi­bilitas hakim yang bersang­ku­tan,” jelasnya.
Dikatakan, penyadapan hanya dilakukan kepada hakim-hakim yang terindikasi melakukan ke­ja­hatan. “Kalau ada indikasi pe­lang­garan baru kita sadap,” pintanya.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY mereko­men­dasikan kepada MA untuk memberikan sanksi kepada 14 hakim karena diduga kuat me­langgar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam rentang waktu semester pertama Januari sampai Juni.
Acuannya karena poin kode etik yang dilanggar merata terkait sepuluh poin kode etik hakim. Re­komendasi sanksi ringan beru­pa teguran lisan atau tertulis, sank­si berat berupa pemecatan. “Sedangkan sanksi sedang saya belum tahu diserahkan kepada MA,” ujarnya.
Menurutnya, rekomendasi ter­se­but merupakan hasil tindak lan­jut 161 laporan dari 786 laporan yang masuk ke KY selama enam bulan pertama tahun ini, di luar tembusan. KY sendiri sudah memeriksa 86  hakim dan 101 saksi.
“Laporan masyarakat yang berjumlah 786 itu berasal dari se­mua provinsi di Indonesia. Ter­banyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Diikuti Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Se­dang­kan yang paling sedikit adalah dari Gorontalo,” tambahnya.
Selama enam tahun terakhir, yakni 2005-2011, KY membe­ri­kan rekomendasi ke Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi tegas kepada 134 hakim yang me­langgar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebanyak 18 orang hakim di antaranya direko­mendasikan untuk dipecat atau diberhentikan tetap.
Dalam kesempatan ini Asep membeberkan,  tuntutan kenai­kan gaji hakim dikabulkan peme­rintah. MA dan KY, Kemen­set­neg, Kemenkeu dan Kemen PAN dan RB telah menyepakati besa­ran gaji dan tunjangan hakim. Diputuskan pendapatan minimal seorang hakim pemula adalah Rp 10 juta.
Itu belum termasuk tambahan tunjangan rumah dan transportasi jika hakim pemula tersebut belum mendapatkan rumah dan ken­daraan dinas di tempatnya ber­tugas.
Cermin Kegagalan Pembinaan MA
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Pembinaan dan reformasi kul­tural di kalangan hakim ma­sih jalan di tempat. Buktinya, masih saja ada hakim yang kena sanksi.
Padahal, berbagai dukungan yang diberikan pemerintah su­dah cukup untuk merubah tin­dakan hakim yang justru me­langgar kode etik.
Banyaknya pengaduan ma­syarakat yang diterima KY jus­tru karena banyak yang merasa dirugikan langsung oleh oknum hakim nakal. Hal itu juga me­rupakan cermin kegagalan ins­titusi MA dalam membina ha­kim dan memberikan pelayanan keadilan yang memuaskan ke­pada masyarakat.
Komisi III DPR mendesak MA dan KY  lebih intensif me­lakukan pengawasan tingkah laku hakim. Jika terbukti me­langgar, maka harus ada sanksi tegas.
Sinergi MA dan KY harus ditingkatkan demi menjaga kua­litas hakim. Kualitas itu men­cakup pengetahuan dan wawasan hukum, baik formal maupun material, serta integri­tas hakim.
Minimnya hakim yang ber­kualitas disebabkan sistem re­krutmen yang lemah. Akibat­nya, hakim-hakim yang ada jus­tru tidak memenuhi standar pro­fesi hakim dan melakukan pe­rilaku tercela.
Karena itu yang perlu di­per­baiki sistem perekrutan se­cara transparan dan profesional. untuk mengembalikan keper­cayan publik terhadap hakim dan pengadilan.
Kami kecewa terhadap kuali­tas, kredibilitas dan integritas ha­kim di Indonesia. Sangat di­sa­yangkan jika dari sekitar ribuan hakim ternyata hanya puluhan hakim yang benar-be­nar memiliki karakter sebagai hakim.
Bisa Muncul Pembatalan Kenaikan Gaji Hakim
Asep Iwan Iriawan, Bekas Hakim
Masih adanya hakim yang di­be­rikan sanksi bisa menco­reng upaya institusi peradilan dalam berbenah diri.
Bila hal itu tidak segera di­tun­taskan bisa menjadi nila se­titik rusak susu sebelanga. Pa­dahal, saat ini MA, dan KY se­dang gencar-gencarnya mem­beri­kan pembinaan dan penyu­luhan kepada seluruh hakim.
Tingkah laku hakim nakal itu layaknya anak nakal yang be­rada di tengah masyarakat, yang harus dibina bersama un­tuk masa depannya. Kalau ha­kimnya melenceng, maka im­pian mendapatkan keadilan di hadapan hukum tidak akan per­nah terwujud.
Karena itu menjadi tugas MA dan KY juga untuk mening­kat­kan kualitas hakim, supaya ti­dak ada lagi hakim yang men­dapat sanksi dan karirnya harus berakhir di hadapan MKH.
Bila hal itu tidak dilakukan, bu­kan tidak mungkin publik akan menuntut pembatalan  ke­naikan gaji dan tunjangan hakim.
Yang patut dikhawatirkan lagi, semakin banyak masya­rakat yang hilang kepercayaan terhadap pengadilan, maka akan timbul pengadilan jalanan.
Banyaknya pengaduan ten­tang perilaku hakim kepada KY dan MA mengindikasikan sikap proaktif masyarakat sebagai ungkapan rasa kekecewaannya kepada hakim dan institusi pengadilan.
Selain itu sikap tersebut mencerminkan keinginan dan kepeduliaan terhadap institusi kehakiman untuk melakukan perubahan dalam memberikan pelayanan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]

Kamis, 26 Juli 2012

Inilah Alasan KPK Baru Umumkan Status Emir Moeis

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai alasan mengapa baru mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Menurut Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, hal itu dikarenakan pihaknya masih melakukan upaya hukum terkait penanganan kasus termasuk, melakukan penggeledahan di sejumlah tempat guna melengkapi bukti-bukti tambahan.

"Supaya upaya hukum yang dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik," ujar Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/12) petang.

Oleh sebab itu, BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto meminta pengertian dari media karena baru mengumumkan tersangka dalam perkara korupsi yang merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono.

"Saya atas nama pimpinan KPK baru diperintahkan oleh kolega lainnya untuk memberitahukan sprindik," katanya.

Sebelumnya, ihwal status Ketua DPP PDI Perjuangan itu sempat menjadi perdebatan. Karena yang mengungkapkan pertama kali adalan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny mengungkapkan itu saat ditanya wartawan ihwal pencegahan Emir ke luar negeri atas permintaan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. [mvi]

KPK Geledah Rumah Bos Rekanan Proyek PLTU

VIVAnews - Selain rumah tersangka Emir Moeis, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga menggeledah kediaman Zuliansyah Putra, Direktur PT Artha Nusantara Utama.

Perusahaan Zuliansyah adalah rekanan dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung tahun 2004.

Endung, 39 tahun, seorang warga sekitar mengatakan, rumah di Jalan Gandaria 5, RT 8 RW 2, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu merupakan rumah Zulkarnain Jamil.

"Sekarang yang tinggal di rumah ini hanya ibu dan dua adiknya. Zuliansyah sendiri tidak pernah terlihat," kata Endung kepada VIVAnews, Kamis 26 Juli 2012.

Menurutnya, petugas KPK tiba di rumah itu sejak pukul 7.00 WIB pagi tadi. "Ketua RT, Pak Gunawan dan Haji Main diminta jadi saksi," katanya.

Sementara saat dimintai keterangan, Haji Main mengatakan, belum ada barang-barang yang di bawa oleh penyidik KPK.

"KPK cuma lihat-lihat saja, periksa ruangan-ruangan. Tapi mereka mencari kertas. Saya tidak tahu kertas apaan," katanya.

Pantauan VIVAnews, hingga kini penggeledahan masih berlangsung. Mobil tim KPK masih parkir di dalam rumah. Selain itu ada sebuah mobil yang terparkir di dalam garasi rumah yakni, Isuzu Panther B 1211 SIO.

KPK sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Emir Moeis ke luar negeri selama enam bulan ke depan per tanggal 23 Juli 2012.

Selain Emir, KPK juga mencegah Zuliansyah Putra dan Reza Roestam. Mereka dicegah oleh KPK agar memudahkan proses pemeriksaan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung tahun 2004.

Dalam kasus ini, Emir Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juli 2012. (sj)

KPK Geledah Rumah Emir Moeis

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Hari ini tim dari KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus yang disebut-sebut sudah menetapkam Ketua Komisi XI, Izedrik Emir Moeis. Salah satunya, lantai 3 gedung DPR RI.
"(Penggeledahan) di lantai III (gedung) DPR," kata orang dalam KPK yang tak mau disebutkan namanya beberapa saat tadi, (Kamis, 26/7).
Kata dia, penggeledahan itu sampai saat ini masih berlangsung. Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal ruang mana saja yang digeledah.
Selain lantai 3 gedung DPR RI, dia bilang, tim dari KPK hari ini juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis. Rumah politikus PDIP itu sendiri terletak di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor perusahaan swasta," ungkapnya.
Dalam kasus korupsi PLTU Tarahan, Emir Moeis disebut-sebut sudah berstatus tersangka. Namun, KPK belum memberi keterangan resmi mengenai status mantan anggota Panitia Anggaran DPR itu.
Untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi PLTU Tarahan, Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri. Dua bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia.
Mereka yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
Dari informasi berbagai sumber, diketahui Emir selaku anggota Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009 diduga menerima pemberian uang miliaran rupiah terkait pembahasan anggaran proyek PLTU Tarahan.
Kasus dugaan pemberian hadiah ini diusut KPK setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011.
Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari 200 juta dollar Amerika. [zul]

ICW & Ombudsman Buka Pos Pengaduan Rekrutmen CPNS Kemenkum HAM

Dhurandara HKP - detikNews

Jakarta Kemenkum HAM akan merekrut 2.839 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ombudsman dan ICW pun membuka posko pelaporan pelanggaran untuk menghindari praktik kecurangan, pungli dan korupsi dalam rekrutmen tersebut.

"Kami akan membuka pos pengaduan pada 1 Agustus nanti bekerja sama dengan ICW dan itu seminggu sebelum pengumumam administrasi. Pengumuman penerimaan kan tanggal 7 Agustus," ujar anggota Ombudsman Budi Santoso.

Budi mengatakan itu dalam pidatonya di sela-sela pelatihan pengawasan rekrutmen CPNS Kemenkum HAM di Graha Pengayoman Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).

Acara itu dihadiri Menkum HAM Amir Syamsuddin, Wamenkum HAM Denny Indrayana, koordinator ICW Danang Widoyoko, Kakanwil Kemenkum HAM dari 33 provinsi, dan perwakilan BEM dari seluruh universitas.

Menurut Budi, posko terletak di kantor Ombudsman di gedung pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan, Kemenkum HAM juga membuka hotline pengaduan yakni 08170003489. Nomor tersebut langsung tersambung dengan Irjen Kemenkum HAM.

Pendaftaran Kemenkum HAM CPNS dapat melalui http://cpns.kemenkumham.go.id/cpns/. Pendaftaran dibuka pada 23-27 Juli 2012. Informasi yang didapat, hingga hari ini sudah 150 ribu orang yang mengkliknya.

Selama Bulan Puasa Disparbud Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Ray - detikNews

Jakarta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, selama bulan puasa ini melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat hiburan yang beroperasi. Jika ditemukan tempat hiburan yang melanggar ketentuan operasi, akan ditindak tegas.

"Setiap malam bulan Ramadan, ada tim pengawas khusus kita yang dikoordinatori oleh Satpol PP dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi tempat hiburan. Jika ada yang melanggar akan kita tindak tegas," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/7/2012).

Bahkan, demi tegaknya peraturan yang telah ditetapkan, Arie juga mempersilakan kepada masyarakat yang tahu ada tempat hiburan yang menyalahi aturan segera melapor.

"Yang penting itu tentu partisipasi dari masyarakat. Jika ada yang mengetahui segara laporkan ke kita," katanya.

"Misalnya ada tempat hiburan yang masih buka melebihi ketentuan, apalagi ada bukti tiket tanda masuk atau struk pembayaran, itu pasti dikenakan tindakan. Kita terbuka jika ada masyarakat yang memberi informasi," imbuhnya.

Arie pun mengatakan, beberapa tahun belakangan, sejak ditetapkanya peraturan tentang pelanggaran ini pada 2004 lalu, tidak pernah lagi ada aksi sweeping yang dilakukan oleh sekelompok orang. Karena sudah ada ketetapan hukum terkait pelanggaran tersebut. Oleh karenanya, Arie berharap agar para pengusaha tempat hiburan bisa mentaati peraturan yang telah ditetapkan.

"Kita tidak pernah lagi melihat ada ormas yang sweeping di Jakarta. Yang ada itukan di luar Jakarta. Kita bersyukur karena sudah ada kepastian hukum atas peraturan ini sejak 2004 dan disetujui juga oleh DPRD," jelasnya.

Gaji Hakim Naik, DPR Ucapkan Selamat

Jakarta Gaji hakim dipastikan naik. Pimpinan DPR mengucapkan selamat sembari berharap para hakim dapat bekerja lebih baik demi penegakan hukum di Indonesia.

"DPR telah melakukan langkah-langkah mendorong itu dan kita semua gembira akhirnya ada titik balik untuk kabar gembira yakni kenaikan gaji hakim. Ini adalah perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan tapi sebagai Pimpinan DPR saya dengan bangga mengucapkan selamat bahwa perjuangan panjang itu bisa sedikit terobati dengan kabar ini,"kata Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Priyo Budi Santoso, kepada detikcom, Rabu (25/7/2012).

Menurut Priyo, DPR masih akan mendorong peningkatan kesejahteraan hakim. Namun dengan catatan para hakim harus bekerja lebih keras dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Masih belum maksimal tapi ini perhatian negara untuk gaji hakim yang selama ini terlantar. Harapan kita dengan demikian kinerja hakim-hakim kita akan semakin baik ke depan dan mereka bisa mendharmabaktikan betul-betul kepada bangsa dan negara,"tegas Priyo.

Setelah bersuara cukup lama, akhirnya 3 menteri, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) menaikkan gaji hakim 0 tahun dari Rp 6 jutaan menjadi Rp 10,6 juta/bulan. Di luar gaji tersebut, negara akan memberikan fasilitas lain karena sesuai konstitusi, hakim kini berstatus pejabat negara, bukan lagi PNS.

"Besaran yang diusulkan oleh tim gabungan kalau dihitung sepuluh juta rupiah ke atas. Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta, itu dengan tunjangan-tunjangan yang lain. Ditambah fasilitas-fasilitas yang ada. Itu untuk minimalnya. Tapi nanti masih akan dihitung ulang karena masih ada perbedaan pada besarannya itu. Perbedaannya sedikit saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers usai rapat antara Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) dengan Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

1 Agustus, Pembatasan BBM Se-Jawa dan Bali

JAKARTA - Program pembatasan konsumsi BBM bersubsidi terus bergulir. Setelah sejak 1 Juni lalu diberlakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), mulai 1 Agustus nanti pembatasan diberlakukan di seluruh Jawa dan Bali.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim menyatakan, berbagai persiapan seperti infrastruktur stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), distribusi stiker, maupun sosialisasi dilakukan sejak dua bulan lalu. "Semua sudah siap. Jadi, per 1 Agustus diberlakukan di Jawa-Bali," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (24/7).

Sebagaimana diketahui, untuk meredam lonjakan subsidi BBM, pemerintah memberlakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Awalnya, pembatasan direncanakan untuk mobil pribadi. Namun, karena ditentang banyak pihak, pembatasan hanya diberlakukan bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Apa saja persiapan yang sudah dilakukan untuk pemberlakuan pembatasan di Jawa-Bali? Menurut Ibrahim, persiapan pertama adalah melengkapi infrastruktur SPBU. Berdasar data dari Pertamina, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali sudah dilengkapi SPBU yang menyediakan pertamax. "Memang, masih ada beberapa SPBU yang belum menyediakan pertamax. Tapi, di sekitarnya pasti sudah ada SPBU yang jual pertamax," katanya.

Persiapan lain yang terus dilakukan adalah sosialisasi. Ibrahim menyebutkan, karena pembatasan tersebut diberlakukan bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, sosialisasi lebih mudah jika dibanding pembatasan untuk kendaraan pribadi. "Tim sosialisasi dari Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina sudah keliling ke instansi-instansi di daerah," ucapnya.

Menurut Ibrahim, mekanisme pembatasan konsumsi BBM akan sama dengan yang dilakukan di Jabodetabek. Yakni, semua mobil akan ditempeli stiker "Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Subsidi". "Nah, kalau nanti ada mobil dengan stiker itu, petugas SPBU hanya akan melayani pembelian pertamax dan tidak dilayani jika ingin mengisi premium," jelasnya.

Ketua Tim Nasional Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi Hadi Poernomo menambahkan, hingga pekan ini pihaknya sudah membagikan 100.000 stiker. Perinciannya, sekitar 34.000 stiker untuk wilayah Jabodetabek dan 66.000 lainnya untuk seluruh Jawa-Bali. "Jadi, persiapan sudah beres, tinggal jalan," tegasnya.

Menurut dia, sosialisasi program pembatasan BBM bersubsidi di Jawa-Bali sudah dilakukan di enam kota. Dimulai pada 20 Juni di Serang untuk seluruh dinas dan BUMD di Provinsi Banten. Selanjutnya dilakukan di Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali. "Terakhir 16 Juli lalu di Jogjakarta," ungkapnya. Ibrahim melanjutkan, pembatasan memang harus dilakukan untuk mengerem lonjakan konsumsi BBM bersubsidi.

Bagaimana efektivitas pembatasan di Jabodetabek mulai Juni lalu? "Ada efeknya. Selama Juni, konsumsi premium bisa direm, turun sekitar 3 persen, dan konsumsi pertamax naik sekitar 10 persen. Untuk Juli, kami belum dapat datanya," ujarnya.

Apalagi, kata Ibrahim, konsumsi BBM bersubsidi di banyak daerah sudah melampaui kuota yang ditetapkan. Namun, karena pembatasan BBM tidak diberlakukan untuk mobil pribadi, BPH Migas dan Pertamina hanya bisa mengimbau para pemilik mobil pribadi untuk tidak mengonsumsi BBM bersubsidi. "Kita kan tahu, jumlah kendaraan bermotor terus bertambah. Jadi, konsumsi juga pasti naik," katanya.

Berdasar data Pertamina, sepanjang Januari-Juni 2012, penyaluran BBM bersubsidi jenis premium, solar, dan minyak tanah sudah menembus angka 21,7 juta kiloliter atau 109,4 persen dari kuota yang ditetapkan. Perinciannya, premium (13,6 juta kiloliter atau 112 persen dari kuota) dan solar (7,5 juta kiloliter atau 110 persen dari kuota). Hanya minyak tanah yang konsumsinya di bawah kuota, yakni 70 persen, karena adanya program konversi minyak tanah ke elpiji.

Pertamina mencatat, hampir semua wilayah mengalami overkuota atau konsumsinya melebihi kuota. Di antara 33 provinsi, provinsi yang paling boros mengonsumsi BBM bersubsidi adalah DKI Jakarta. Disusul Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.

Pengertian paling boros di sini adalah daerah dengan konsumsi BBM yang paling besar overkuotanya. Misalnya, DKI Jakarta yang sudah overkuota hingga 38 persen. Artinya, konsumsi di Jakarta sudah 38 persen lebih tinggi dari jatah yang disediakan untuk periode Januari-Juni 2012.

Di bawah Jakarta, terdapat Jawa Barat dengan overkuota 21 persen; Kalimantan Barat (19,5 persen); Kepulauan Riau (19 persen); serta Kalimantan Selatan (16 persen). Bagaimana posisi Jawa Timur? Hingga akhir April lalu, konsumsi BBM di Jatim mencapai 1,9 juta kiloliter atau overkuota 6 persen. (owi/c5/nw)

Isi BBM Subsidi, Mobil Dinas Ditarik

 Jpnn
JAKARTA - Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi segera diberlakukan di seluruh Jawa dan Bali. Pemerintah berharap seluruh pengguna mobil dinas bisa menaati aturan. Jika tidak, sanksi tegas siap menanti.

Kepala Pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Mayjen TNI (pur) Karseno menyatakan, untuk memastikan aturan pembatasan ditaati, pengawasan dan sanksi pun sudah disiapkan. "Bagi yang tetap membandel, (sanksinya) bisa sampai penarikan mobil dinas," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (25/7).

Menurut Karseno, dalam pengawasan, BPH Migas akan menempatkan beberapa personel di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, pengawas yang sebenarnya adalah justru para petugas SPBU. "Kalau ada kendaraan dinas yang nekat mengisi BBM subsidi, nomor mobilnya akan dicatat. Data itu kemudian dilaporkan ke BPH Migas," katanya.

Dia menyebutkan, para petugas SPBU sudah dibekali daftar kendaraan dinas yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Yakni, kendaraan dinas instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk TNI-Polri.

Nah, untuk mengetahui kendaraan dinas yang tidak menggunakan pelat merah, petugas SPBU bisa mengenalinya melalui stiker yang ditempel di kaca depan dan kaca belakang mobil. "Karena itu, kepatuhan memasang stiker merupakan salah satu hal utama, tidak boleh disepelekan," tegasnya.

Karseno mengakui, berdasar evaluasi pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di Jabodetabek sejak Juni lalu, pihaknya masih menemukan berbagai pelanggaran. "Di antara total 42 ribu kendaraan dinas di Jabodetabek, Juni lalu ada sekitar 900 kendaraan yang tercatat melanggar. Mereka nekat mengisi BBM subsidi," ungkapnya.

Menurut dia, dalam praktiknya, memang ada pengemudi kendaraan dinas yang bersikeras minta dilayani saat membeli BBM bersubsidi. Biasanya petugas SPBU akan memperingatkan dan mengimbau untuk mengisi BBM nonsubsidi seperti pertamax. Namun, ada juga yang tetap bersikeras. "Dari laporan yang masuk, yang paling banyak seperti itu (nekat mengisi BBM bersubsidi) adalah kendaraan TNI dan Polri," sebutnya.

Karseno menuturkan, BPH Migas sudah mendata laporan yang masuk terkait dengan kendaraan dinas yang tidak taat aturan. Sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada instansi yang bersangkutan. "Nah, sanksinya mulai teguran dan seterusnya itu diberikan instansi mereka sendiri," ujarnya.

Bagaimana evaluasi Juli? Karseno mengakui, hingga kemarin jumlah laporan pelanggaran yang diterima sudah berkurang drastis. "Memang masih ada, tapi tinggal sedikit. Kami akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada instansi," katanya.

Terkait dengan pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Agustus di seluruh Jawa dan Bali, ungkap Karseno, pengawasan memang akan lebih rumit dibanding wilayah Jabodetabek. "Pengawas BPH Migas kan terbatas. Jadi, kami akan lebih banyak mengandalkan pengawasan dari petugas SPBU," jelasnya.

Ketua Tim Nasional Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi Hadi Poernomo menambahkan, dalam pengawasan, pihaknya juga bekerja sama dengan Sekjen instasi pemerintah pusat, Sekda masing-masing pemda, serta sekretaris perusahaan BUMN dan BUMD.

"Mereka akan mengawasi dan melaporkan kalau ada kendaraan dinas yang tidak mau menempel stiker (tanda tidak mengonsumsi BBM bersubsidi, Red)," katanya.

Menurut dia, berdasar laporan, memang masih ada beberapa pejabat yang mendapat jatah mobil dinas namun tidak bersedia menempel stiker, meski mereka beralasan sudah membeli BBM nonsubsidi. "Harap diingat, stiker ini tidak hanya untuk dikenali sebagai mobil dinas, tapi juga untuk sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya. (owi/c5/nw)

Pakai Gelar Palsu, Kepsek Diprotes Orang Tua Siswa

 Jpnn
PALU – Puluhan orangtua siswa Sekolah Dasar Kristen (SDK) GPID, Rabu (25/7) sekitar pukul 08.30, mendatangi sekolah. Mereka, meminta penjelasan penggunaan gelar Kepala SDK GPID, Mastika Pandibu yang dinilai dipalsukan. Kepala sekolah, dituding telah menggunakan gelar palsu, sebagai Sarjana Pendidikan (SPd).

Puluhan orangtua siswa yang sudah berkumpul sejak pagi, kemudian menemui salah seorang guru yang sedang mengajar. Orang tua itu, meminta agar mereka diterima dan mendapat penjelasan dari pihak yang berwajib di sekolah tersebut.

Seorang guru tampak sempat berdebat di luar kelas. Tapi tak lama kemudian, membawa para orangtua murid ke sebuah kelas. Para orangtua diminta untuk menyampaikan keluhannya.

Pantauan, sempat terjadi aksi saling bantah antara guru dan orangtua siswa, karena para orangtua, merasa tidak diberikan jawaban yang memuaskan.

Beberapa jam kemudian, Ketua Yayasan Tunas Harapan Mandidi SDK GPID, dr Mongi, Sekretaris yayasan Ricard Noa, dan Kepala SD GPID, ikut dalam pertemuan.

Salah seorang staf pengajar kepada wartawan meminta agar tidak meliput di dalam ruang pertemuan dan akan memberikan waktu untuk konfirmasi. “Maaf yah, masih pertemuan. Nanti setelah selesai pasti akan ada penjelasan. Tidak ada yang ditutupi di sini,” kata pria berkacamata tersebut.

Informasi yang dihimpun dari beberapa orangtua murid, mereka datang karena gelisah sekaligus ingin mempertanyakan penggunaan gelar SPd oleh Kepala Sekolah. Gelar itu, digunakan dalam penerbitan ijazah murid. Padahal kata salah seorang orangtua, diketahui kalau sang kepala sekolah, masih dalam tahap kuliah di Universitas Terbuka (UT) dan belum selesai.

“Dalam setiap tanda tangan administrasi sekolah seperti raport dan ijazah, beliau (Kepala SDK, red) sudah menggunakan gelar SPd, sementara yang bersangkutan masih bergelar A.Ma.Pd. Hal itu dibuktikan dari beberapa ijazah yang sudah ditandatangani yang bersangkutan sejak tahun 2008,”kata orangtua tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, para orangtua membawa bukti, transkrip nilai yang diklaim sebagai milik Kepala SDK. Transkrip itu, menyatakan bahwa yang bersangkutan masih mahasiswa dan belum selesai. Bahkan beberapa mata kuliah masih ada yang bernilai E dan D.

“Bagaimana sudah SPd, kalau masih status mahasiswa. Bukti lainnya yang kami peroleh dalam SK kenaikan gaji berkala yang ditandatangani Asisten administrasi umum Pemkot, Asri SH tanggal 29 Desember 2010. Dalam SK kenaikan gaji berkala itu, jelas tertulis Kepala Sekolah menggunakan A.Ma.Pd bukan SPd,” kata salah seorang orangtua murid sembari memperlihatkan beberapa berkas.

Menurut salah seorang orang tua murid, Nyona Made, kedatangan mereka ke sekolah, karena sudah beberapa kali meminta penjelasan ke pihak yayasan dan Dinas Pendidikan. Namun mereka, belum juga mendapat penjelasan terkait dugaan penggunaan gelar palsu. Orangtua murid, mengaku tidak terima administrasi sekolah seperti, Ijazah, Raport dan administrasi lainnya ditandatangani kepala sekolah dengan menggunakan gelar SPd.

“Kami orangtua resah, anak saya yang satu ijazahnya sudah ditandatangani Kepsek dengan gelar SPd. Ini anak saya yang satu sudah kelas lima, saya tidak mau lagi anak saya jadi korban. Kami minta penjelasan soal gelar ini. Kami tidak mau anak kami di kemudikan hari bermasalah karena ijazah mereka ditandatangani kepsek dengan gelar yang tidak benar,” ujarnya dengan nada kesal.

Usai pertemuan yang digelar sekitar satu jam, sekretaris Yayasan Tunas Harapan Mandidi SDK GPID, Ricard Noa dikonfirmasi, mengaku belum bisa menjelaskan hasil pertemuan. Alasannya, masih akan ada pertemuan Kamis hari ini.

Disinggung soal adanya informasi penggunaan gelar palsu, SPd yang sudah digunakan kepala sekolah, Ricard mengaku belum bisa menjelaskan soal itu, karena juga masih akan dilakukan pemeriksaan. “Saya belum bisa menjelaskan, karena hal itu tentu harus melalui pemeriksaan untuk mencari kebenarannya. Masih akan ada pertemuan selanjutnya,” kata Ricard.

Sementara Kepala SDK GPID, Mastika Pandibu, yang hendak dikonfirmasi tidak mau menemui wartawan. Menurut stafnya, kepala sekolah belum bisa ditemui karena merasa terguncang dengan protes orangtua murid. “Maaf yah ibu belum bisa diganggu, belum bisa diwancara. Beliau masih bersedih ada menangis kami lihat tadi,” kata salah seorang staf perempuan. (ron)

Jaksa Agung Sudah Terima SKK Gugatan Churcil

INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sudah menerima permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjadi pengacara negara dari pemerintah, terkait adanya gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churcill Mining Plc ke pemerintah melalui arbitrase.

”SKK sudah kita terima, pekan lalu kayaknya,“ucap Basrief di Kejaksaan Agung, Rabu (25/7/2012).

Basrief mengatakan, selain Kejaksaan Agung ada beberapa instansi yang menerima surat tersebut antara lain, Menteri Hukum dan Ham, Mendagri dan Kepala BKPM.

”Tentunya akan kita lakukan koordinasi dulu, karena kan belum kita lakukan. Pokoknya koordinasi langkah-langkah apa yang akan diambil, tentunya yang paling mendesak yang tentukan siapa yg jadi penasehat hukum, arbiternya yang harus ditunjuk. Itu kan ada prosedurnya,“bebernya.

Basrief berharap, Indonesia memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tambang asal Inggris. ”Kita harus yakin dong,“ ucapnya.

Diketahui, Perusahaan tambang asal Inggris itu menggugat pemerintah Indonesia sebesar 2 miliar dolar AS karena tidak puas dengan pencabutan izin pertambangan batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang dilakukan Bupati Isran Noor.

Isran Noor telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik Ridlatama dengan alasan izin palsu.

Hal itu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006-2008 yang menyebutkan keberadaan IUP Ridlama palsu. Tidak terima keputusan Bupati Kutai Timur, Churcill mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012. [ton]

MUI larang warga berikan sedekah ke pengemis

Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, Abdul Karim Syamsuri, melarang masyarakat memberikan sedekah kepada para pengemis karena akan makin menyuburkan kehadiran pengemis di daerah itu.

"Kami mengimbau warga untuk bersedekah ke Masjid, lembaga Zakat atau Panti Asuhan karena peruntukannya sedekah tersebut lebih jelas," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, dalam ajaran Islam, perbuatan meminta-minta dan mengharapkan belas kasihan orang dilarang karena Islam mengajarkan umatnya agar hidup disiplin dan mandiri.

Ia mengatakan, perbuatan meminta-minta memang tidak bisa dikatakan haram, karena pengertian haram itu tidak boleh sama sekali dilakukan dan ada ganjaran dosa dari Allah SWT.

"Jika melakukan perbuatan haram jelas berdosa, sementara apabila larangan tetap dilakukan belum tentu mendapat ganjaran dosa dari Allah SWT," ujarnya.

Menurut dia, biasanya, menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak ditemukan pengemis di pusat-pusat perbelanjaan dan masjid untuk mendapatkan belas kasihan masyarakat yang mampu.

"Sebagian besar pengemis yang beroperasi di Pangkalpinang merupakan pengemis musiman yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera, karena mereka menilai mengemis di Pangkalpinang lebih menguntungkan dibandingkan mengemis di daerah asal mereka," ujarnya.

Ia mengatakan, para pengemis, orang-orang miskin dan anak yatim piatu dalam masyarakat seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah dan orang kaya melalui bersedakah dan berzakat di lembaga pengumpulan zakat.

"Saat ini, kesadaran masyarakat yang mampu secara materi untuk menyalurkan sedekah dan zakat ke lembaga yang mengelola zakat dan sedekah masih kurang dan sulit mengentaskan kemiskinan ini," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, kami mengimbau masyarakat yang mampu secara materi agar mengeluarkan zakat untuk membantu masyarakat miskin.

"Kami mengimbau masyarakat tidak memberikan sedekah kepada para pengemis di jalanan, swalayan dan masjid yang akan menyuburkan keberadaan pengemis tersebut," ujarnya.

Panglima TNI minta Paspampres tingkatkan kewaspadaan

Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono meminta Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menghadapi dinamika politik pada 2014 mendatang.

"Tugas Paspampres tidak akan ringan menghadapi periode kepemimpinan 2014--2019. Tamu negara akan semakin banyak. Apalagi kondisi lingkungan yang semakin terbuka," kata Panglima TNI dalam Upacara Serah Terima Jabatan Komandan Paspampres di Mako Paspampres, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, tugas pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh dikurangi dan disederhanakan, tetapi harus dipersiapkan secara matang dan selalu memperhatikan kewaspadaan.

Panglima TNI menyebutkan, bahwa tantangan lingkungan strategis ke depan harus senantiasi diawasi dengan cermat, meski pengamanan VVIP bukan merupakan hal yang baru.

"Kehidupan nasional menghadapi tantangan berat dan kompleks. Kita harus senantiasi menekan pengaruh negatif dari luar dan terus berusaha menekan dinamika konflik di dalam negeri," jelasnya.

Brigjen TNI Doni Munardo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Wadanjen Kopassus) resmi menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui upacara serah terima jabatan dipimpin Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.

Brigjen TNI Doni Munardo menggantikan Mayjen TNI Agus Sutomo yang selanjutnya menempati posnya yang baru sebagai Danjen Kopassus menggantikan Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya yang dipromosikan menjadi Pangdam IX/Udayana.

Pergantian jabatan ini sesuai keputusan Panglima TNI nomor: Kep/392/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012. Dalam keputusan ini, ada 46 perwira tinggi yang berganti jabatan.

Sebelumnya Doni telah menyerahkan jabatannya sebagai Wadanjen Kopassus kepada penggantinya, Kolonel Inf Jaswandi dari Pamen Denma Mabesad.

Doni yang merupakan Akmil angkatan 1985 sebelum menjadi Wadanjen Kopassus merupakan Dan Grup A Paspampres. Dengan jabatan sebagai Dan Paspampres, maka perwira tinggi yang lama berkarier di Kopassus ini akan kembali mengurus `Istana`.

Dengan jabatan barunya, Doni Munardo juga akan mendapat kenaikan pangkat menjadi Mayjen, perwira tinggi bintang dua.

Danpaspampres yang baru Brigjen TNI Doni Munardo, mengatakan, dirinya akan meningkatkan kewaspadaan seluruh prajurit di lingkungan Paspampres.

Dirjen pajak didesak serahkan berkas Asian Agri

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mendesak Dirjen Pajak untuk segera menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus penggelapan pajak pada perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto.

Kedua tersangka tersebut, yakni, Corporate Affair Director Asian Agri, Eddy Lukas dan Linda Rahardja.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja di Jakarta, Rabu (25/7) menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima berkas kedua tersangka tersebut.

"Sampai sekarang masih di penyidik Pajak," katanya.

Ia juga sekaligus membantah jika pihaknya dinilai tidak serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Siapa bilang kami tidak serius menangani kasus itu," katanya seraya menambahkan, "sampai sekarang berkas kasus itu masih di penyidik pajak, jadi mau bagaimana lagi," katanya.

Kejagung juga pernah meminta kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung tidak serius dalam penanganan perkara dua tersangka kasus penggelapan pajak pada perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto.

Bahkan Kejagung selalu menyalahkan penyidik pajak yang sampai sekarang belum menyerahkan berkas kedua tersangka tersebut yakni, Corporate Affair Director Asian Agri, Eddy Lukas dan Linda Rahardja.

"Sejak awal, penuntasan kasus tersebut selalu terhambat oleh sikap Kejagung yang menyatakan kasus itu tidak bisa diperkarakan ke ranah pidana. Dan Kejagung selalu memberikan petunjuk yang tidak jelas kepada penyidik pajak," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (26/6).

Seperti diketahui, berkas kedua tersangka itu bolak balik antara penyidik pajak dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), bahkan Kejagung sendiri sejak 13 Agustus 2010 sudah mengembalikan berkas kedua tersangka itu ke penyidik pajak karena dinilai belum lengkap.

Sampai sekarang belum diketahui perkembangannya. Sedangkan untuk tersangka Suwir Laut masih dalam proses banding oleh penuntut umum, sebelumnya Suwir Laut didakwa telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Suwir Laut yang merupakan karyawan Jakarta Regional Office Asian Agri padahal penuntut umum menuntutnya dengan tiga tahun kurungan karena dianggap melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Pajak.

Sedangkan untuk tersangka lainnya mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. (R021/R007)

Presiden : reformasi jajaran penegak hukum terus dilakukan

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan reformasi jajaran penegak hukum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penegakan hukum di Indonesia akan terus dilanjutkan sehingga akan semakin baik dan bisa menjembatani pencapaian rasa keadilan serta keamanan masyarakat.

"Reformasi jajaran penegak hukum harus terus dilanjutkan. Bila semua berbenah diri maka akan semakin baik. Saya sudah melihat beberapa kemajuan dan perubahan," kata Presiden di Jakarta, Rabu.

Meski sudah ada kemajuan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, Kepala negara menganggap langkah reformasi itu belum selesai.

"Saya anggap belum rampung dan selesai karena masih ada kasus (misalnya-red) pemerasan," katanya.

Walaupun masih banyak yang perlu diperbaiki, namun Presiden berpendapat tentunya ada aparat penegak hukum yang berjasa atau menunjukkan prestasi dan kinerja yang baik oleh karena itu perlu diberikan apresiasi.

"Maka yang berprestasi layak diberikan penghargaan bisa kesempatan pendidikan atau lain sebagainya," tegas Presiden.
(P008/R010)

Presiden SBY: 5 Sektor Rawan Korupsi

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada 10 sektor rawan korupsi dalam pemerintahan. Namun, dia hanya menggarisbawahi lima area prioritas yang harus segera ditangani. Kelimanya adalah APBN dan APBD, pengadaan barang dan jasa, pajak, kepabeanan dan bea cukai, serta pertambangan.

"Ada lima hal yang digarisbawahi," kata SBY di Kejaksaan Agung, Rabu 25 Juli 2012.

Menurut dia, pencegahan dan penanganan kasus penyimpangan dana APBN dan APBD ini harus dilakukan dengan sangat serius. Sebab, dalam dua tahun terakhir ini terus terjadi kasus-kasus korupsi yang melibatkan unsur DPR ataupun DPRD dengan unsur pemerintah pusat maupun daerah. 

"Ini jadi prioritas utama, area yang rawan korupsi. Utamakan pencegahan. Kalau terjadi, penindakan dengan tegas terhadap siapapun. Siapapun, dari parpol manapun, dari daerah manapun, apapun profesinya," Presiden menegaskan.

Titik rawan penyimpangan juga ada pada pengadaan barang dan jasa. Modus yang sering digunakan adalah penggelembungan harga atau mark up. "Harga Rp1 miliar, tapi negara disuruh membeli Rp2 miliar, misalnya," kata SBY.

Perpajakan menjadi sektor yang juga rawan penyimpangan. Padahal pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dan pertumbuhan negara. Karena itu, Presiden SBY meminta jajaran penegak hukum untuk menyoroti kewajiban membayar pajak dan apa yang dikelola oleh para petugas pajak. Titik rawan lainnya menurut Presiden adalah kepabeanan dan bea cukai.

"Besok kebetulan saya akan hadir di jajaran Kementerian Keuangan untuk mendengarkan laporan menyangkut perpajakan bea dan cukai. Ini juga rawan," ujarnya.