Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta
Sebagian besar posisi kepala daerah, saat ini dijabat oleh petinggi
partai politik. Situasi demikian rupanya berdampak negatif terhadap
netralitas jajaran PNS dalam gelaran pemilihan kepala daerah terutama
bila ada salah satu kontestannya adalah incumbent atau dari parpol yang
sama dengan kepala daerah sedang menjabat.
Demikian ungkap Ketua
Bawaslu Muhammad seusai diterima Presiden SBY di Kantor Presiden,
Jakarta, Selasa (24/7/2012). Terhadap fenomena tersebut, menurutnya
Presiden SBY berencana mengeluarkan inpres yang menegaskan netralitas
PNS dalam ajang kompetisi politik.
"Presiden sangat risau dengan
kondisi itu dan beliau menjanjikan, Jika perlu saya mengeluarkan inpres
yang jelas dan tegas supaya menindak setiap pegawai negeri yang
terindikasi tidak netral," ujar Muhammad tentang tindakan yang akan
diambil Presiden SBY.
Sebelumnya dia menyatakan jajaran Bawaslu
di daerah menemukan banyak kasus dugaan tercemarnya netralitas PNS dalam
pemilu kada. Modus operandi paling kerap terjadi adalah atasan
menggiring PNS bawahannya untuk mendukung salah satu kontestan atau
calon dari parpol tertentu.
"Dari sejumlah pemilukada, kita
temukan persoalan netralitas PNS. Kita mnemukan fakta bagaimana pemimpin
partai, yang notabene pejabat publik itu, kadang-kadang menggiring
birokrasi dan PNS mendukung partai atau calon tertentu," ungkapnya.
Mendagri
Gamawan Fauzi yang ditemui pada kesempatan sama menyatakan, penegasan
tentang sanksi bagi PNS terindikasi tidak netral sebenarnya cukup
melalui surat edaran. Tapi arahan Presiden SBY untuk menerbitkan inpres
tetap akan dia tindak lanjuti.
"Nanti saya kirim pejabat Kemendragri untuk follow up, apa yang maksimal dibutuhkan akan kita dukung," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar