INILAH.COM, Jakarta - Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung,
Arnold Angkouw menyatakan bahwa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung
(Kejagung) telah menetapkan dua Direksi PT Arthabhama Texindo sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit senilai
Rp51,542 miliar di Bank Mandiri.
Dua tersangka tersebut
yaitu, Hartanto Setiadi dan Cornelis Andri Haryanto. "Benar, Kejaksaan
Agung telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni CAH dan
HS," kata Arnold Angkouw, di Kejaksaan Agung, Selasa (24/7/2012).
Namun
Arnold, mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir kedua berkas
tersangka dari PT Arthabaham Texindo dan PT Tri Mustika Texindo yang
sejak 3 Agustus 2006 lalu telah dinyatakan lengkap atau P21. "Saat itu
Direktur Penyidikan Almarhum Suwandi." Imbuh Arnold.
Terkait hal
ini, Arnold bahkan sempat menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jakarta Selatan, Masyhudi untuk mengembangkan kasus tersebut.
Dalam
kasus kredit macet Bank Mandiri ini Kejagung sudah menetapkan tujuh
tersangka. Empat orang dari pihak penerima kucuran kredit sedangkan tiga
lainnya yakni mantan Direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg,
dan M Sholeh Tasripan. Ketujuh tersangka itu juga sudah ditahan di Rutan
Salemba Cabang Kejagung.
Kemudian, dua terdakwa dari Bank
Mandiri, yakni Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham telah ditolak
Peninjauan Kembali (PK) dan tetap divonis lima tahun penjara. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar