INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sudah
menerima permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjadi pengacara
negara dari pemerintah, terkait adanya gugatan perusahaan pertambangan
asal Inggris, Churcill Mining Plc ke pemerintah melalui arbitrase.
”SKK sudah kita terima, pekan lalu kayaknya,“ucap Basrief di Kejaksaan Agung, Rabu (25/7/2012).
Basrief
mengatakan, selain Kejaksaan Agung ada beberapa instansi yang menerima
surat tersebut antara lain, Menteri Hukum dan Ham, Mendagri dan Kepala
BKPM.
”Tentunya akan kita lakukan koordinasi dulu, karena kan
belum kita lakukan. Pokoknya koordinasi langkah-langkah apa yang akan
diambil, tentunya yang paling mendesak yang tentukan siapa yg jadi
penasehat hukum, arbiternya yang harus ditunjuk. Itu kan ada
prosedurnya,“bebernya.
Basrief berharap, Indonesia memenangkan
gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tambang asal Inggris. ”Kita
harus yakin dong,“ ucapnya.
Diketahui, Perusahaan tambang asal
Inggris itu menggugat pemerintah Indonesia sebesar 2 miliar dolar AS
karena tidak puas dengan pencabutan izin pertambangan batubara di Kutai
Timur, Kalimantan Timur, yang dilakukan Bupati Isran Noor.
Isran Noor telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik Ridlatama dengan alasan izin palsu.
Hal
itu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006-2008 yang
menyebutkan keberadaan IUP Ridlama palsu. Tidak terima keputusan Bupati
Kutai Timur, Churcill mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012.
[ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar