Timika, Papua (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Mimika mendesak pemerintah daerah dan polisi menertibkan perjudian,
tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras di kota Timika.
"Kita sudah berkomitmen bahwa minuman keras, tempat hiburan malam
dan segala bentuk perjudian harus ditertibkan, apapun model yang
berkembang di Timika," kata Ketua MUI Mimika Ustaz Amin AR SAg di
Timika, Senin.
Amin mengkhawatirkan kelompok masyarakat melakukan
"sweeping" jika tempat penjualan minuman keras, aneka praktik perjudian
dan tempat hiburan malam berkedok judi masih tetap buka selama Ramadan.
"Sebelum terjadi sweeping oleh masyarakat maka pihak kepolisian
bersama Pemda harus bergerak cepat mengantisipasi agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," ujarnya.
Ia menengarai ada unsur kesengajaan dari orang-orang tertentu yang
tetap menjual minuman keras, membuka tempat hiburan malam berkedok
perjudian selama Ramadan ini.
MUI juga meminta polisi melarang penjualan petasan dan kembang api
karena mengganggu ketertiban umum dan bisa mencelakakan orang.
"Kami sudah sampaikan di masjid-masjid agar umat Islam tidak boleh
menjual petasan dan kembang api karena hal itu dalam ajaran Islam tidak
dibenarkan," katanya.
Bupati Mimika sendiri sudah mengeluarkan
instruksi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Larangan Penjualan Minuman
Beralkohol, pembatasan waktu tempat hiburan dan penimbunan bahan makanan
selama Ramadan, namun berdasarkan pantauan selama tiga hari waktu
pelaksanaan puasa, instruksi tersebut belum dilaksanakan maksimal.
Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 tahun 2012 yang ditandatangani
Wakil Bupati Abdul Muis, 9 Juli lalu, meminta pemilik bar, diskotik,
kafe, panti pijat atau klab malam, tempat hiburan biliar dan para
pedagang serta distributor minuman keras dan bahan kebutuhan pokok untuk
tidak menjual minuman keras.
Selain itu, tempat-tempat hiburan diminta untuk memperhatikan jam
buka-tutup yakni buka mulai pukul 21.00 WIT dan tutup pukul 23.00 WIT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar