VIVAnews - Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI
Jakarta, Habib Salim Al- Athas, berjanji tidak akan melakukan razia
tempat hiburan malam di Jakarta saat memasuki bulan Ramadan tahun ini.
Seluruh kegiatan penertiban diserahkan kepada pihak yang berwenang.
"Kami tidak akan melakukan sweeping
tempat hiburan malam. Tapi kami meminta kepada Polisi dan Satpol PP
untuk menertibkan tempat hiburan malam yang tetap buka saat Ramadan,"
ujar Salim kepada VIVAnews, Kamis, 19 Juli 2012.
Walau
tidak melakukan razia tempat hiburan malam, Salim memastikan untuk tetap
mengawasi tempat hiburan yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
"Akan tetap monitoring. Kalau ada yang tetap buka, kami minta Satpol PP atau Polisi untuk bergerak lebih dulu," ujarnya.
Salim
meminta, bila masih ada tempat hiburan yang tetap buka selama Ramadan
agar ditindak tegas. Bila perlu dicabut izin operasinya. Menurutnya,
polisi dianggap masih mampu menegakkan aturan. Karena itu, tidak perlu
dilakukan razia.
"Polisi dan Satpol PP harus lebih cepat
melakukan razia dibanding ormas. Bila tetap beroperasi tentu melanggar
aturan. Itu ada Perdanya," katanya.
Ditambahkan Salim, agar tidak
muncul aksi razia sepihak yang dilakukan ormas, pemilik tempat hiburan
tentunya juga harus ikut menjaga kesucian bulan Ramadan.
"Kami
sebenarnya mencegah jangan sampai ada aksi kekerasan. Karenanya,
pengusaha hiburan malam diharapkan ikut menghormati," katanya.
Terkait
penertiban tempat hiburan saat puasa, Ketua Umum Forum Betawi Rempug
(FBR) Luthfie Hakim mengatakan, ormas akan bertindak secara sepihak bila
aparat tidak bertindak tegas.
"Persoalan tempat hiburan malam
saat Ramadan adalah persoalan klasik. Tidak perlu terulang bila ada
itikad baik. Tetapi, polisi justru seperti lempar batu sembunyi tangan,
tidak mau tahu menahu. Kalau sudah begini, kami akan bergerak," ujar
Luthfi.
Sebanyak 5.000 anggota FBR, lanjut Luthfi, sudah diberikan pengarahan tentang aksi sweeping
ini. Namun, Luthfi berjanji bila terpaksa melakukan aksi tidak akan
melakukan perusakan. Hanya memberikan teguran dan penyegelan.
Sesuai
Perda No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur
DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri
pariwisata, pelaku industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum
bulan Ramadan, selama bulan Ramadan dan sehari setelah Idul Fitri.
Keputusan
penutupan ini juga harus berdasarkan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta
No 15/SE/2012 mengenai waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada
bulan Ramadan. (eh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar