VIVAnews
- Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah mengharapkan
agar putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI 2012 tidak
ada isu SARA. Hal tersebut harus dicegah agar tidak semakin mencuat dan
menjatuhkan salah satu calon.
Menurut Ramdansyah,
himbauan untuk tidak melakukan politisasi agama dalam Pemilukada DKI
Jakarta dengan menyebutkan ancaman hukuman yang tertuang dalam UU No.32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mudah-mudahan dapat mengurangi
potensi SARA yang akan terjadi.
"Kami mengajak kepada
masyarakat dan juga media untuk terus memperkuat kampanye Stop SARA
pada putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta, September mendatang," ujar
Ramdansyah di kantornya dalam acara buka puasa bersama dengan
cagub-cawagub DKI Jakarta, Sabtu 28 Juli 2012.
Ramdansyah mengatakan mereka yang menghasut, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, dan antar golongan bisa diancam hukuman paling lama 18 bulan, dan denda maksimal Rp6.000.000, seperti Pasal 116 ayat 2 No.32 tahun 2004.
Berkampanye di tempat ibadah, kata Ramdan, tidak dibenarkan karena melanggar pasal 78 huruf 1 Undang-undang No 32 tahun 2004. "Menjadi pendukung pasangan calon gubernur DKI itu hak individu, tetapi yang tidak dibenarkan jika dilakukan di tempat-tempat ibadah," ujar Ramdan.
Ramdansyah mengatakan mereka yang menghasut, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, dan antar golongan bisa diancam hukuman paling lama 18 bulan, dan denda maksimal Rp6.000.000, seperti Pasal 116 ayat 2 No.32 tahun 2004.
Berkampanye di tempat ibadah, kata Ramdan, tidak dibenarkan karena melanggar pasal 78 huruf 1 Undang-undang No 32 tahun 2004. "Menjadi pendukung pasangan calon gubernur DKI itu hak individu, tetapi yang tidak dibenarkan jika dilakukan di tempat-tempat ibadah," ujar Ramdan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar