Jakarta
Gaji hakim dipastikan naik. Pimpinan DPR mengucapkan selamat sembari
berharap para hakim dapat bekerja lebih baik demi penegakan hukum di
Indonesia.
"DPR telah melakukan langkah-langkah mendorong itu dan
kita semua gembira akhirnya ada titik balik untuk kabar gembira yakni
kenaikan gaji hakim. Ini adalah perjuangan yang sangat panjang dan
melelahkan tapi sebagai Pimpinan DPR saya dengan bangga mengucapkan
selamat bahwa perjuangan panjang itu bisa sedikit terobati dengan kabar
ini,"kata Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Priyo Budi Santoso, kepada
detikcom, Rabu (25/7/2012).
Menurut Priyo, DPR masih akan
mendorong peningkatan kesejahteraan hakim. Namun dengan catatan para
hakim harus bekerja lebih keras dan mengembalikan kepercayaan
masyarakat.
"Masih belum maksimal tapi ini perhatian negara untuk
gaji hakim yang selama ini terlantar. Harapan kita dengan demikian
kinerja hakim-hakim kita akan semakin baik ke depan dan mereka bisa
mendharmabaktikan betul-betul kepada bangsa dan negara,"tegas Priyo.
Setelah
bersuara cukup lama, akhirnya 3 menteri, Komisi Yudisial dan Mahkamah
Agung (MA) menaikkan gaji hakim 0 tahun dari Rp 6 jutaan menjadi Rp 10,6
juta/bulan. Di luar gaji tersebut, negara akan memberikan fasilitas
lain karena sesuai konstitusi, hakim kini berstatus pejabat negara,
bukan lagi PNS.
"Besaran yang diusulkan oleh tim gabungan kalau
dihitung sepuluh juta rupiah ke atas. Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta,
itu dengan tunjangan-tunjangan yang lain. Ditambah fasilitas-fasilitas
yang ada. Itu untuk minimalnya. Tapi nanti masih akan dihitung ulang
karena masih ada perbedaan pada besarannya itu. Perbedaannya sedikit
saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa
pers usai rapat antara Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sekretaris
Negara (Mensesneg), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN dan RB) dengan Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY)
di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar