Padang (ANTARA
News) - Kejaksaan Tinggi Sumater Barat menghimbau mantan Bupati
Dharmasraya Marlon Martua diduga terlibat dalam kasus korupsi
penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun
2009, untuk menyerahkan diri secara baik.
"Tidak enak hidup dalam pelarian, sebaiknya menyerahlah. Mantan
Bupati Dharmasraya menjadi buronan sudah hampir satu tahun.,"kata Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhammad Hamid, di Padang, Jumat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah menetapkan Marlon sebagai
tersangka pada 26 April 2011 dalam kasus korupsi penggelembungan dana
pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009. Kasus itu
menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar.
Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua menjadi buronan pada 21
Juli 2012 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD
Dharmasraya tahun 2009 yang merugikan negara Rp4 miliar.
Menurutnya, mantan Bupati Dharmasraya itu sudah hampir satu tahun
ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sebagai DPO dan sudah dua
kali dicekal oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Perpanjangan masa cekal
dikeluarkan Kejagung mulai 5 Februari hingga Agustus 2012.
"Kami pernah mendengar mantan Bupati itu kabur ke Malaysia,
informasi itu langsung mengirimkan intelijen kejaksaan serta koordinasi
dengan Interpol untuk melacak namun tidak ada menyatakan Marlon Matua
juga berada di daerah Pekanbaru tetapi juga tidak ada," katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak akan pernah menyerah untuk menangkap
buronan korupsi itu. "Kita terus melakukan pencarian Marlon, kemanapun
bersembunyi tetap akan diburu," kata Muhammad Hamid.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sudah menetapkan Marlon sebagai
tersangka pada 26 April 2011 dalam kasus korupsi penggelembungan dana
pengadaan tanah pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009. Kasus itu
menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar.
Dia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah berapa kali melakukan
pemanggilan kepada mantan Bupati Dharmasraya, terakhir pemanggilan
Marlon pada 18 April 2012. Saat itu Marlon dikabarkan berada di Sumatera
Barat.
"Namun mantan Bupati Dharmasraya tidak juga memenuhi panggilan kejaksaan Tinggi Sumbar," katanya.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah menyebarkan foto-foto
mantan Bupati Dharmasraya itu untuk menangkap serta melacak di mana
keberadaannya.
"Kejaksaan Tinggi Sumbar telah menyebarkan beberapa orang intel
untuk menyelidiki di mana keberadaan mantan Bupati Dharmasraya itu,"
katanya.
Selain menyebarkan foto dan beberapa orang intel Kejaksaan Tinggi
Sumbar, koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
kepolisian untuk menangkap buronan korupsi tersebut.
"Berdasarkan intel Kejati ada tiga tempat yang teridentifikasi pernah disinggahi Marlon," kata Muhammad Hamid. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar