Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Pangkalpinang, Abdul Karim Syamsuri, melarang masyarakat memberikan
sedekah kepada para pengemis karena akan makin menyuburkan kehadiran
pengemis di daerah itu.
"Kami mengimbau warga untuk bersedekah ke
Masjid, lembaga Zakat atau Panti Asuhan karena peruntukannya sedekah
tersebut lebih jelas," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut
dia, dalam ajaran Islam, perbuatan meminta-minta dan mengharapkan belas
kasihan orang dilarang karena Islam mengajarkan umatnya agar hidup
disiplin dan mandiri.
Ia mengatakan, perbuatan meminta-minta
memang tidak bisa dikatakan haram, karena pengertian haram itu tidak
boleh sama sekali dilakukan dan ada ganjaran dosa dari Allah SWT.
"Jika
melakukan perbuatan haram jelas berdosa, sementara apabila larangan
tetap dilakukan belum tentu mendapat ganjaran dosa dari Allah SWT,"
ujarnya.
Menurut dia, biasanya, menjelang Hari Raya Idul Fitri
banyak ditemukan pengemis di pusat-pusat perbelanjaan dan masjid untuk
mendapatkan belas kasihan masyarakat yang mampu.
"Sebagian besar
pengemis yang beroperasi di Pangkalpinang merupakan pengemis musiman
yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera, karena mereka menilai
mengemis di Pangkalpinang lebih menguntungkan dibandingkan mengemis di
daerah asal mereka," ujarnya.
Ia mengatakan, para pengemis,
orang-orang miskin dan anak yatim piatu dalam masyarakat seharusnya
menjadi tanggungjawab pemerintah dan orang kaya melalui bersedakah dan
berzakat di lembaga pengumpulan zakat.
"Saat ini, kesadaran
masyarakat yang mampu secara materi untuk menyalurkan sedekah dan zakat
ke lembaga yang mengelola zakat dan sedekah masih kurang dan sulit
mengentaskan kemiskinan ini," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, kami
mengimbau masyarakat yang mampu secara materi agar mengeluarkan zakat
untuk membantu masyarakat miskin.
"Kami mengimbau masyarakat
tidak memberikan sedekah kepada para pengemis di jalanan, swalayan dan
masjid yang akan menyuburkan keberadaan pengemis tersebut," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar