VIVAnews
- Pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya, membantah keras tuduhan
penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam kasus Hak Guna
Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota dewan Partai Demokrat itu mengaku pemberian uang tersebut sebagai uang keamanan. Bahkan kuasa hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak, dengan tegas menyatakan bahwa pemberian uang tersebut lebih kepada pemerasan kepada kliennya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mempersilahkan Hartati maupun tim kuasa hukumnya untuk membantah tindak pidana penyuapan yang dilakukan anak buah Hartati dari PT Hardaya Inti Murdaya (HIP) kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Itukan menurut Hartati, silahkan bilang begitu. Nggak ada yang larang. Nanti buktikan di pengadilan," kata Johan Budi SP di kantornya, Senin, 30 Juli 2012.
Dalam konstruksi kasus ini lanjut Johan, Bupati Buol, Amran Batalipu diduga menerima suap Rp3 miliar dari Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Gondo merupakan Manajer Operasional, sementara Yani Anshori staf umum di perusahaan milik istri Murdaya Poo.
"Kasusnya dijerat pasal penyuapan Bupati Buol AMB oleh GS dan YA," ujar Johan.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, dalam perkembangannya, KPK telah mengeluarkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya. Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. (adi)
Anggota dewan Partai Demokrat itu mengaku pemberian uang tersebut sebagai uang keamanan. Bahkan kuasa hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak, dengan tegas menyatakan bahwa pemberian uang tersebut lebih kepada pemerasan kepada kliennya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mempersilahkan Hartati maupun tim kuasa hukumnya untuk membantah tindak pidana penyuapan yang dilakukan anak buah Hartati dari PT Hardaya Inti Murdaya (HIP) kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Itukan menurut Hartati, silahkan bilang begitu. Nggak ada yang larang. Nanti buktikan di pengadilan," kata Johan Budi SP di kantornya, Senin, 30 Juli 2012.
Dalam konstruksi kasus ini lanjut Johan, Bupati Buol, Amran Batalipu diduga menerima suap Rp3 miliar dari Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Gondo merupakan Manajer Operasional, sementara Yani Anshori staf umum di perusahaan milik istri Murdaya Poo.
"Kasusnya dijerat pasal penyuapan Bupati Buol AMB oleh GS dan YA," ujar Johan.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, dalam perkembangannya, KPK telah mengeluarkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya. Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar