Indra Subagja - detikNews
Jakarta
Dua orang anak jadi tarsangka perusakan Kafe De Most di Jl RC Veteran,
Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) meminta petugas memberikan penangguhan penahanan
terhadap kedua anak itu.
"Karena ada dua anak-anak yang menjadi
tersangka dan ditahan, diharapkan polisi memberikan penangguhan
penahanan dengan jaminan orang tua dan tetap menjalani proses hukum
sesuai dengan peradilan anak," kata Sekretaris KPAI M Ihsan kepada
detikcom, Minggu (29/7/2012).
Ikhsan menyatakan, segala bentuk
kekerasan tidak dibenarkan baik itu dilakukan oleh anak sekalipun. Namun
untuk kasus yang melibatkan anak, dirinya meminta agar
polisi menerapkan UU Perlindungan Anak.
"Kita
minta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak terkait dengan pelibatan
anak dalam kerusuhan dan kekerasan, oleh pihak majelis baik anak-anak
ikut secara sukarela atau dipaksa tetap bisa dituntut secara pidana,
untuk pembelajaran bagi masyarakat yang melibatkan anak-anak dalam aksi
massa," katanya.
Polisi menetapkan dua orang anak sebagai
tersangka perusakan kafe di Bintaro karena kedapatan membawa senjata
tajam. Polisi membebaskan 39 anak lainnya setelah memanggil orangtua
mereka. Sweeping pada kafe itu dilakukan massa pimpinan Habib Burhan
yang biasa yang dipanggil Habib Bule karena perawakannya yang
kebule-bulean. Burhan saat ini telah ditahan polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar