TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono
mengatakan, pihaknya masih terus melacak identitas pengacara yang diduga
membantu buronan kasus Bank Bali Djoko Soiegiarto Tjandra, mendapatkan
kewarganegaraan Papua Nugini (PNG).
Darmono mengatakan hal tersebut dapat diketahui setelah pihaknya
menerima salinan berkas dari otoritas Papua Nugini mengenai
kewarganegaraan Djoko.
Ketika bukti yang ada bisa menjelaskan identitas pengacara Djoko, Darmono mengaku siap untuk mempublikasikan pengacara tersebut.
"Tidak usah pakai inisial. Kalau faktanya sudah ada. Nanti saya
sampaikan (namanya)," ungkap Joko saat dihubungi Tribun, Sabtu
(28/7/2012).
Mantan Direktur Era Giat Prima Djoko S Tjandra meninggalkan Indonesia
dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port
Moresby, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan
atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15
juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas
untuk negara.
Djoko diduga memberikan keterangan palsu, bahwa dirinya tidak
memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang
status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.
Oleh karena itu kejaksaan mencurigai keterlibatan pengacara Djoko membantu sang buron kabur.
Darmono menegaskan, tanpa copy putusan itu, dirinya belum berani
menyebutkan. Dia hanya memberikan petunjuk, bahwa si pengacara kini
masih berada di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar