BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 28 Juli 2012

Kejagung Akan Beberkan Nama Pengacara Bantu Djoko ke PNG

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya masih terus melacak identitas pengacara yang diduga membantu buronan kasus Bank Bali Djoko Soiegiarto Tjandra, mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini (PNG).
Darmono mengatakan hal tersebut dapat diketahui setelah pihaknya menerima salinan berkas dari otoritas Papua Nugini mengenai kewarganegaraan Djoko.
Ketika bukti yang ada bisa menjelaskan identitas pengacara Djoko, Darmono mengaku siap untuk mempublikasikan pengacara tersebut.
"Tidak usah pakai inisial. Kalau faktanya sudah ada. Nanti saya sampaikan (namanya)," ungkap Joko saat dihubungi Tribun, Sabtu (28/7/2012).
Mantan Direktur Era Giat Prima Djoko S Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Djoko diduga memberikan keterangan palsu, bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.
Oleh karena itu kejaksaan mencurigai keterlibatan pengacara Djoko membantu sang buron kabur.
Darmono menegaskan, tanpa copy putusan itu, dirinya belum berani menyebutkan. Dia hanya memberikan petunjuk, bahwa si pengacara kini masih berada di Indonesia.

Tidak ada komentar: