Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta
Tidak ada larangan anggota legislatif berpindah ke parpol lain untuk
keperluan jadi menjadi caleg lagi. Agar ada kejelasan hukum dan etika
berpolitik, KPU perlu membuat aturan main khusus bagi politisi kutu
loncat itu.
Demikian jawab komisioner KPU, Juri Ardiantoro,
ditanya tentang aturan main bagi bakal caleg yang berpindah parpol. Ini
terkait dengan ada 37 anggota DPR-RI telah berkomitmen 'berjuang
bersama' Partai Nasional Demokrat dalam Pemilu 2014.
"Secara
pribadi saya pikir KPU sebaiknya membuat semacam teroboson hukum, jadi
ada aturan main yang jelas," ujar Juri kepada detikcom, Sabtu
(21/7/2012).
Sebelumnya dia memaparkan, di dalam paket UU Pemilu
saat ini tidak ada aturan mengenai politisi kutu loncat. Apakah politisi
yang saat ini menjadi legislator DPR, DPRD I atau DPRD II dari partai
politik yang satu dapat menjadi bakal caleg untuk partai politik
lainnya.
Secara etika, seharusnya legislator yang hendak
berpindah parpol itu mengundurkan diri terlebih dahulu secara resmi
sebagai kader dari partainya saat ini. Otomatis itu berarti mundur dari
anggotaannya di DPR-RI, DPRD I atau DPRD II dan melepas segala hak-hak
yang menyertainya.
Setelah jadi kader dari parpol yang baru,
mulai tahap di internalnya untuk menjadi calo anggota legislatif untuk
Pemilu 2014. Sehingga pada saat pendaftaran bakal caleg dari parpol ke
KPU pada pertengahan 2013, sudah ada kepastian politisi bersangkutan
kader dari parpol yang mana.
"Di UU syaratnya bakal caleg
menunjukkan KTA parpol yang calonkannya. Bila dia menilai prospeknya
untuk jadi legislator di partainya saat ini minim, dia bisa menjadi
caleg di parpol lain yang menjanjikan. Bisa jadi saat mendaftar nanti,
dia punya KTA dari beberapa parpol berbeda," papar Juri.
Situasi
demikian yang menurutnya perlu KPU antisipasi dengan memberi aturan
hukum jelas. Apakah perlu ditegaskan keharusan bagi legislator berpindah
parpol untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpi dan lembaga
legislatif atau tidak perlu diatur sama sekali.
"Nanti saya akan
bicarakan ke teman-teman di KPU apakah perlu dibuat aturan boleh atau
tidak orang yang sekarang jadi anggota DPR pindah ke parpol lain untuk
jadi caleg. Kalau boleh, maka apakah harus mundur dulu dari DPR atau
bagaimana," sambung Juri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar