BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Juli 2012

KPU akan Siapkan Aturan Main bagi Politisi Kutu Loncat

Luhur Hertanto - detikNews

Jakarta Tidak ada larangan anggota legislatif berpindah ke parpol lain untuk keperluan jadi menjadi caleg lagi. Agar ada kejelasan hukum dan etika berpolitik, KPU perlu membuat aturan main khusus bagi politisi kutu loncat itu.

Demikian jawab komisioner KPU, Juri Ardiantoro, ditanya tentang aturan main bagi bakal caleg yang berpindah parpol. Ini terkait dengan ada 37 anggota DPR-RI telah berkomitmen 'berjuang bersama' Partai Nasional Demokrat dalam Pemilu 2014.

"Secara pribadi saya pikir KPU sebaiknya membuat semacam teroboson hukum, jadi ada aturan main yang jelas," ujar Juri kepada detikcom, Sabtu (21/7/2012).

Sebelumnya dia memaparkan, di dalam paket UU Pemilu saat ini tidak ada aturan mengenai politisi kutu loncat. Apakah politisi yang saat ini menjadi legislator DPR, DPRD I atau DPRD II dari partai politik yang satu dapat menjadi bakal caleg untuk partai politik lainnya.

Secara etika, seharusnya legislator yang hendak berpindah parpol itu mengundurkan diri terlebih dahulu secara resmi sebagai kader dari partainya saat ini. Otomatis itu berarti mundur dari anggotaannya di DPR-RI, DPRD I atau DPRD II dan melepas segala hak-hak yang menyertainya.

Setelah jadi kader dari parpol yang baru, mulai tahap di internalnya untuk menjadi calo anggota legislatif untuk Pemilu 2014. Sehingga pada saat pendaftaran bakal caleg dari parpol ke KPU pada pertengahan 2013, sudah ada kepastian politisi bersangkutan kader dari parpol yang mana.

"Di UU syaratnya bakal caleg menunjukkan KTA parpol yang calonkannya. Bila dia menilai prospeknya untuk jadi legislator di partainya saat ini minim, dia bisa menjadi caleg di parpol lain yang menjanjikan. Bisa jadi saat mendaftar nanti, dia punya KTA dari beberapa parpol berbeda," papar Juri.

Situasi demikian yang menurutnya perlu KPU antisipasi dengan memberi aturan hukum jelas. Apakah perlu ditegaskan keharusan bagi legislator berpindah parpol untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpi dan lembaga legislatif atau tidak perlu diatur sama sekali.

"Nanti saya akan bicarakan ke teman-teman di KPU apakah perlu dibuat aturan boleh atau tidak orang yang sekarang jadi anggota DPR pindah ke parpol lain untuk jadi caleg. Kalau boleh, maka apakah harus mundur dulu dari DPR atau bagaimana," sambung Juri.

Tidak ada komentar: