Jpnn
JAKARTA
- Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi segera diberlakukan di seluruh
Jawa dan Bali. Pemerintah berharap seluruh pengguna mobil dinas bisa
menaati aturan. Jika tidak, sanksi tegas siap menanti.
Kepala Pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Mayjen TNI (pur) Karseno menyatakan, untuk memastikan aturan pembatasan
ditaati, pengawasan dan sanksi pun sudah disiapkan. "Bagi yang tetap
membandel, (sanksinya) bisa sampai penarikan mobil dinas," ujarnya
kepada Jawa Pos kemarin (25/7).
Menurut Karseno, dalam pengawasan, BPH Migas akan menempatkan beberapa
personel di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, pengawas
yang sebenarnya adalah justru para petugas SPBU. "Kalau ada kendaraan
dinas yang nekat mengisi BBM subsidi, nomor mobilnya akan dicatat. Data
itu kemudian dilaporkan ke BPH Migas," katanya.
Dia menyebutkan, para petugas SPBU sudah dibekali daftar kendaraan dinas
yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Yakni, kendaraan dinas
instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan usaha milik
negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk TNI-Polri.
Nah, untuk mengetahui kendaraan dinas yang tidak menggunakan pelat
merah, petugas SPBU bisa mengenalinya melalui stiker yang ditempel di
kaca depan dan kaca belakang mobil. "Karena itu, kepatuhan memasang
stiker merupakan salah satu hal utama, tidak boleh disepelekan,"
tegasnya.
Karseno mengakui, berdasar evaluasi pelaksanaan pembatasan BBM
bersubsidi untuk kendaraan dinas di Jabodetabek sejak Juni lalu,
pihaknya masih menemukan berbagai pelanggaran. "Di antara total 42 ribu
kendaraan dinas di Jabodetabek, Juni lalu ada sekitar 900 kendaraan yang
tercatat melanggar. Mereka nekat mengisi BBM subsidi," ungkapnya.
Menurut dia, dalam praktiknya, memang ada pengemudi kendaraan dinas yang
bersikeras minta dilayani saat membeli BBM bersubsidi. Biasanya petugas
SPBU akan memperingatkan dan mengimbau untuk mengisi BBM nonsubsidi
seperti pertamax. Namun, ada juga yang tetap bersikeras. "Dari laporan
yang masuk, yang paling banyak seperti itu (nekat mengisi BBM
bersubsidi) adalah kendaraan TNI dan Polri," sebutnya.
Karseno menuturkan, BPH Migas sudah mendata laporan yang masuk terkait
dengan kendaraan dinas yang tidak taat aturan. Sebagai tindak lanjut,
pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada instansi yang
bersangkutan. "Nah, sanksinya mulai teguran dan seterusnya itu diberikan
instansi mereka sendiri," ujarnya.
Bagaimana evaluasi Juli? Karseno mengakui, hingga kemarin jumlah laporan
pelanggaran yang diterima sudah berkurang drastis. "Memang masih ada,
tapi tinggal sedikit. Kami akan terus melakukan pendekatan dan
sosialisasi kepada instansi," katanya.
Terkait dengan pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Agustus di
seluruh Jawa dan Bali, ungkap Karseno, pengawasan memang akan lebih
rumit dibanding wilayah Jabodetabek. "Pengawas BPH Migas kan terbatas.
Jadi, kami akan lebih banyak mengandalkan pengawasan dari petugas SPBU,"
jelasnya.
Ketua Tim Nasional Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi Hadi Poernomo
menambahkan, dalam pengawasan, pihaknya juga bekerja sama dengan Sekjen
instasi pemerintah pusat, Sekda masing-masing pemda, serta sekretaris
perusahaan BUMN dan BUMD.
"Mereka akan mengawasi dan melaporkan kalau ada kendaraan dinas yang
tidak mau menempel stiker (tanda tidak mengonsumsi BBM bersubsidi,
Red)," katanya.
Menurut dia, berdasar laporan, memang masih ada beberapa pejabat yang
mendapat jatah mobil dinas namun tidak bersedia menempel stiker, meski
mereka beralasan sudah membeli BBM nonsubsidi. "Harap diingat, stiker
ini tidak hanya untuk dikenali sebagai mobil dinas, tapi juga untuk
sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya. (owi/c5/nw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar