INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
berharap Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Dedi Kusdinar
yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan Sekolah
Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Jawa Barat bisa kooperatif dalam
proses penyidikan guna kelancaran penuntasan kasus senilai Rp2,5 Triliun
itu.
"Saya kira itu hal yang seharusnya dilakukan
penegak hukum menghimbau tersangka menceritakan sejujurnya kepada KPK
untuk bisa menelusuri lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Johan di
kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/7/12) petang.
Menurut Johan, KPK
memang sangat membutuhkan informasi dari mulut Deddy untuk mengetahui
keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan
Menpora Andi Mallarangeng.
Meski begitu, kata Johan, untuk
menetapkan seorang tersangka, KPK layakanya penegak hukum lain
memerlukan dua alat bukti yang cukup.
"Kalau dalam pengembangan
memang ada dua alat bukti yang cukup, untuk bisa mengkaitkan kepada
seseorang siapapun orang itu KPK akan menetapkannya sebagai tersangka.
Tidak melihat warna partai atau warna baju," kata Johan.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar