Jakarta (ANTARA
News) - Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Emir Moeis menjadi
tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU) Tarahan Lampung periode 2004.
"Di surat, Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta pencegahan ke
luar negeri, status EM (Emir Moeis) dinyatakan tersangka," kata Wakil
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan
singkat kepada ANTARA, Rabu.
Surat pencegahan untuk Emir Moeis tersebut dikirim KPK ke Direktorat
Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 23 Juli 2012 dan berlaku hingga enam
bulan.
Selain Emir, KPK juga mencegah dua orang swasta yang diduga terkait
dengan kasus tersebut yaitu Zuliansyah Putra dan Reza Roestam.
Pada Selasa (25/7), Ketua Ketua Komisi XI DPR tersebut mengaku belum
tahu sama sekali soal pencekalan terhadap dirinya oleh KPK.
"Aku juga belum tahu, belum pernah dipanggil. Kita tunggu saja. Nanti kan pasti dipanggil," kata Emir.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku tidak tahu kalau pencekalan
tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU di Lampung
itu.
"Saya juga nggak tahu. Saya kan komisi keuangan, bukan domain saya," kata Emir.
Pengusutan kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus
korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service
Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya
dan Tangerang (Disjaya).
Pembangunan PLTU Tarahan 3 dan 4 dengan tenaga 2 x 100 megawatt
mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, dari Istana Negara pada 20 Agustus 2007.
PLTU Tarahan Unit 4 telah beroperasi secara penuh (Commercial
Operation) pada 26 Oktober 2007 dan PLTU Unit 3 pada 26 Desember 2007.
(ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar