Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Emir Moeis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004.

"Di surat, Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta pencegahan ke luar negeri, status EM (Emir Moeis) dinyatakan tersangka," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada ANTARA, Rabu.

Surat pencegahan untuk Emir Moeis tersebut dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 23 Juli 2012 dan berlaku hingga enam bulan.

Selain Emir, KPK juga mencegah dua orang swasta yang diduga terkait dengan kasus tersebut yaitu Zuliansyah Putra dan Reza Roestam.

Pada Selasa (25/7), Ketua Ketua Komisi XI DPR tersebut mengaku belum tahu sama sekali soal pencekalan terhadap dirinya oleh KPK.

"Aku juga belum tahu, belum pernah dipanggil. Kita tunggu saja. Nanti kan pasti dipanggil," kata Emir.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku tidak tahu kalau pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU di Lampung itu.

"Saya juga nggak tahu. Saya kan komisi keuangan, bukan domain saya," kata Emir.

Pengusutan kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Pembangunan PLTU Tarahan 3 dan 4 dengan tenaga 2 x 100 megawatt mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dari Istana Negara pada 20 Agustus 2007.

PLTU Tarahan Unit 4 telah beroperasi secara penuh (Commercial Operation) pada 26 Oktober 2007 dan PLTU Unit 3 pada 26 Desember 2007.
(ANT)