Pamekasan (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan
melarang para pedagang makanan dan minuman berjualan pada siang hari.
Ketua
MUI Pamekasan KH Ali Rahbini, Sabtu menjelaskan, larangan kepada para
pedagang menjual makanan dan minuman di siang hari itu, berdasarkan
kesepakatan bersama semua ormas Islam di Pamekasan, Jatim.
"Larangan ini juga sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang sedang menjalankan ibadah buasa," tutur Rahbini.
Pedagang
makanan dan minuman di Pamekasan boleh berjualan setelah pukul 15.00
WIB untuk menjual makanan dan minuman kepada umat Islam yang sedang
menunaikan ibadah puasa.
Rahwini menjelaskan, larangan menjual
makanan dan minuman di siang hari ini, juga telah disampaikan jauh hari
sebelum memasuki bulan Ramadhan berupa tausiyah Ramadhan kepada pemkab
dan pelaku usaha makanan dan minuman di Pamekasan.
Tidak hanya
itu saja, dalam tausiyah Ramadhan yang ditanda tangani oleh MUI, Lembaga
Pengkajian dan Penyerapan Syariat Islam (LP2SI) dan Forum Ormas Islam
(Fokus) itu juga diminta agar berbebagai jenis hiburan, seperti karaoke
ditutup selama Ramadhan.
"Kami juga meminta kepada Satpol PP dan
petugas kepolisian agar melakukan razia selama Ramadhan sebagai upaya
antisipatif, jika masih ada pengelola bisnis hiburan di Pamekasan ini
yang beroperasi selama Ramadhan," kata Rahwini, menegaskan.
Mengenai
keberadaan penjual makanan di tempat tertentu, seperti di terminal,
MUI, LP2SI dan Fokus Pamekasan masih memperbolehkan berjualan di siang
hari dengan alasan itu untuk kepentingan musyafir.
Sesuai dengan
ketentuan syariat Islam, musyafir diperbolehkan tidak berpuasa, jika
yang bersangkutan memang tidak kuat menjalankan ibadah puasa selama
bepergian.
"Hanya saja, kami mengimbau, agar para penjual makanan
di sana tetap menghormati orang lain yang sedang menjalankan ibadah
puasa, seperti tetap menutup warungnya, kendatipun masih berjualan,"
ujar Ketua LP2SI Moh Zahid.
Pada hari pertama Ramadhan, semua
penjual makanan dan minuman di Kota Pamekasan memang tidak terlihat ada
yang membuka warungnya.
Mereka baru berjualan setelah pukul 15.00
WIB untuk persiapan berbuka bagi umat Islam yang sedang menjalankan
ibadah puasa, kecuali penjual makanan dan minuman di terminal Pamekasan,
baik di terminal bus maupun terminal mobil penumpang umum (MPU)
antarkabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar