Jakarta (ANTARA
News) - Kejaksaan Agung mendesak Dirjen Pajak untuk segera menyerahkan
berkas penyidikan dua tersangka kasus penggelapan pajak pada perkebunan
kelapa sawit milik Sukanto Tanoto.
Kedua tersangka tersebut, yakni, Corporate Affair Director Asian Agri, Eddy Lukas dan Linda Rahardja.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja di
Jakarta, Rabu (25/7) menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima
berkas kedua tersangka tersebut.
"Sampai sekarang masih di penyidik Pajak," katanya.
Ia juga sekaligus membantah jika pihaknya dinilai tidak serius dalam penanganan kasus tersebut.
"Siapa bilang kami tidak serius menangani kasus itu," katanya
seraya menambahkan, "sampai sekarang berkas kasus itu masih di penyidik
pajak, jadi mau bagaimana lagi," katanya.
Kejagung juga pernah meminta kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan
kasus tersebut ke Komisi III DPR RI saat berlangsungnya Rapat Dengar
Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai
Kejaksaan Agung tidak serius dalam penanganan perkara dua tersangka
kasus penggelapan pajak pada perkebunan kelapa sawit milik Sukanto
Tanoto.
Bahkan Kejagung selalu menyalahkan penyidik pajak yang sampai
sekarang belum menyerahkan berkas kedua tersangka tersebut yakni,
Corporate Affair Director Asian Agri, Eddy Lukas dan Linda Rahardja.
"Sejak awal, penuntasan kasus tersebut selalu terhambat oleh sikap
Kejagung yang menyatakan kasus itu tidak bisa diperkarakan ke ranah
pidana. Dan Kejagung selalu memberikan petunjuk yang tidak jelas kepada
penyidik pajak," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta,
Selasa (26/6).
Seperti diketahui, berkas kedua tersangka itu bolak balik antara
penyidik pajak dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum),
bahkan Kejagung sendiri sejak 13 Agustus 2010 sudah mengembalikan berkas
kedua tersangka itu ke penyidik pajak karena dinilai belum lengkap.
Sampai sekarang belum diketahui perkembangannya. Sedangkan untuk
tersangka Suwir Laut masih dalam proses banding oleh penuntut umum,
sebelumnya Suwir Laut didakwa telah membuat laporan yang keliru tentang
Surat Pajak Tahunan (SPT).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Suwir Laut yang
merupakan karyawan Jakarta Regional Office Asian Agri padahal penuntut
umum menuntutnya dengan tiga tahun kurungan karena dianggap melanggar
pasal 39 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Pajak.
Sedangkan untuk tersangka lainnya mantan Group Financial Controller
Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto ini diduga merugikan negara Rp1,4
triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh
melakukan pencucian uang. (R021/R007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar