REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Bandung, Miftah Farid, mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi
sepihak, apalagi dengan kekerasan, untuk merazia di bulan Ramadhan 1433
Hijriah. Biasanya, razia itu dilakukan ke tempat-tempat hiburan malam
yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.
Menurut Miftah di
Bandung, Jumat (20/7), aksi sepihak dengan kekerasan tersebut akan
merugikan citra kaum Islam sendiri. "Aksi seperti itu akan dilihat
seolah kita ini kaum yang belum dewasa dan tidak menghormati negara yang
berlandaskan hukum," ujarnya.
Miftah mengatakan, masyarakat
cukup melapor kepada petugas yang berwenang apabila menemukan tempat
hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan. "Itu sudah
diatur dalam peraturan daerah sehingga tempat hiburan yang melanggar
peraturan tersebut tentu dapat dikenai sanksi," katanya.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan di Kota Bandung telah menegaskan tempat hiburan seperti
pub, diskotik, karaoke, dan panti pijat harus tutup untuk menghormati
ibadah bulan Ramadhan. Penutupan itu selama 35 hari mulai H-1 Ramadhan
hingga H+3 setelah Lebaran. Tempat hiburan yang melanggar peraturan
tersebut dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.
Kepala
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Priana Wirasaputra
sebelumnya telah menegaskan tidak ada alasan bagi pengusaha tempat
hiburan malam untuk tidak mematuhi ketentuan tersebut karena peraturan
daerah tersebut telah disosialisasikan kepada mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar