Jakarta (ANTARA News) - Pertemuan pimpinan lembaga yang tergabung dalam "Tim Kecil" akan menyepakati gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim serta hakim ad hoc sebagai pejabat negara Selasa siang ini.

"Kesepakatan itu akan diambil dalam pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung (MA), KY, Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung MA," demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Asep mengakui bahwa bahwa MA dan KY telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim pemula berkisar minimal Rp10 juta (take home pay).

"Tapi dalam pertemuan-pertemuan Tim Kecil, pemerintah masih belum keluarin angka," kata Asep.

Seperti diketahui, KY, MA, Kemenkeu, Sekneg dan KemenPAN&RB sepakat membentuk tim kecil untuk merumuskan status pejabat negara hakim serta tunjangan yang didapat pada pertengahan April 2012. Pembentukan Tim Kecil ini terkait ancaman mogok sidang dari hakim muda di seluruh Indonesia karena dalam UU disebut pejabat negara namun kesejahteraannya masih minim.

Perwakilan hakim muda, Abdurrahman Rahim, mengatakan hakim adalah pejabat negara yang melekat hak-hak tertentu, sehingga pihaknya mengusulkan agar remunerasi (tunjangan kerja) bagi hakim perlu ditinjau ulang dan diganti dengan gaji dan tunjangan serta hak-hak lainnya yang melekat pada seorang pejabat negara.

Gaji hakim diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas, namun gajinya tidak setara dengan pejabat negara, bahkan lebih rendah daripada gaji pegawai negeri sipil (PNS).

(ANT)