Jakarta (ANTARA
News) - Pertemuan pimpinan lembaga yang tergabung dalam "Tim Kecil" akan
menyepakati gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim serta hakim ad hoc sebagai pejabat negara Selasa siang ini.
"Kesepakatan
itu akan diambil dalam pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung (MA),
KY, Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung MA,"
demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar
saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Asep mengakui bahwa bahwa MA dan KY telah menyepakati besaran gaji dan tunjangan hakim pemula berkisar minimal Rp10 juta (take home pay).
"Tapi dalam pertemuan-pertemuan Tim Kecil, pemerintah masih belum keluarin angka," kata Asep.
Seperti diketahui, KY, MA, Kemenkeu, Sekneg dan KemenPAN&RB
sepakat
membentuk tim kecil untuk merumuskan status pejabat negara hakim serta
tunjangan yang didapat pada pertengahan April 2012. Pembentukan Tim
Kecil ini terkait ancaman mogok sidang dari hakim muda di seluruh
Indonesia karena dalam UU disebut pejabat negara namun kesejahteraannya
masih minim.
Perwakilan hakim muda, Abdurrahman Rahim, mengatakan hakim adalah
pejabat negara yang melekat hak-hak tertentu, sehingga pihaknya
mengusulkan agar remunerasi (tunjangan kerja) bagi hakim perlu ditinjau
ulang dan diganti dengan gaji dan tunjangan serta hak-hak lainnya yang
melekat pada seorang pejabat negara.
Gaji hakim diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Hakim, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas, namun gajinya tidak
setara dengan pejabat negara, bahkan lebih rendah daripada gaji pegawai
negeri sipil (PNS).
(ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar