Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada Hakim Binsar Gultom dan Edie Parulian Siregar yang mengikuti seleksi calon Hakim Agung dari jalur nonkarir berupa penundaan pangkat selama satu tahun tanpa dipotong remunerasi.

Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) HM Syarifuddin, dalam pengumumannya yang dilansir di website MA, Sabtu, menyebutkan, selama April-Juni 2012 pihaknya memberikan sanksi kepada enam hakim, yakni satu hakim dikenakan sanksi berat, tiga hakim dikenakan sanksi sedang dan dua hakim dikenakan sanksi ringan.

Sanksi berat kepada hakim berinisial Drs Abdm MH yang merupakan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yakni dihukum disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sedangkan tiga hakim yang kena sanksi sedang kepada hakim berinisal Pr Ut yang menjabat KPN Jb, hakim berinisial Bs Gt (Binsar Gultom) dari PN Bengkulu dan Hakim Ed Prl Sgr (Parulian Siregar).

Seperti diketahui bahwa Eddy Parulian Siregar (Hakim PN Sidoarjo) dan Binsar M Gultom (Hakim PN Bengkulu/Dosen) telah mengikuti seleksi CHA dari jalur nonkarir yang menyebabkan Ketua MA Harifin A Tumpa telah menerbitkan surat bernomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 perihal Pencalonan Hakim Agung.

Dalam surat itu, MA mengimbau para hakim yang mendaftarkan CHA melalui jalur nonkarier mengundurkan diri sebagai hakim.

Namun kedua hakim tetap tetap "nekad" mengikuti tahapan seleksi CHA hingga seleksi wawancara yang merupakan tahap akhir.

Ketua MA Hatta Ali menyebut kedua hakim tersebut membangkang perintah pimpinan sehingga telah disiapkan sanksi.

Hakim Binsar dan Hakim Parulian dikenakan sanksi berdasarkan surat dari Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 03/BP.1/KP.02.2/VII/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang Data Pejabat Peradilan.

Dalam pengumuman ini juga menyebutkan dua hakim, yakni Hakim Ad Dw dari PN Slg dihukum disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat dikurangi remunerasi sebesar 75 persen selama enam bulan dan Hakim BB dari PN Plm diberikan teguran tertulis.