Jakarta (ANTARA
News) - Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada
Hakim Binsar Gultom dan Edie Parulian Siregar yang mengikuti seleksi
calon Hakim Agung dari jalur nonkarir berupa penundaan pangkat selama
satu tahun tanpa dipotong remunerasi.
Kepala Badan Pengawas
Mahkamah Agung (Bawas MA) HM Syarifuddin, dalam pengumumannya yang
dilansir di website MA, Sabtu, menyebutkan, selama April-Juni 2012
pihaknya memberikan sanksi kepada enam hakim, yakni satu hakim dikenakan
sanksi berat, tiga hakim dikenakan sanksi sedang dan dua hakim
dikenakan sanksi ringan.
Sanksi berat kepada hakim berinisial Drs
Abdm MH yang merupakan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yakni
dihukum disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
Sedangkan tiga hakim yang kena sanksi sedang kepada hakim
berinisal Pr Ut yang menjabat KPN Jb, hakim berinisial Bs Gt (Binsar
Gultom) dari PN Bengkulu dan Hakim Ed Prl Sgr (Parulian Siregar).
Seperti
diketahui bahwa Eddy Parulian Siregar (Hakim PN Sidoarjo) dan Binsar M
Gultom (Hakim PN Bengkulu/Dosen) telah mengikuti seleksi CHA dari jalur
nonkarir yang menyebabkan Ketua MA Harifin A Tumpa telah menerbitkan
surat bernomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011
perihal Pencalonan Hakim Agung.
Dalam surat itu, MA mengimbau para hakim yang mendaftarkan CHA melalui jalur nonkarier mengundurkan diri sebagai hakim.
Namun kedua hakim tetap tetap "nekad" mengikuti tahapan seleksi CHA hingga seleksi wawancara yang merupakan tahap akhir.
Ketua MA Hatta Ali menyebut kedua hakim tersebut membangkang perintah pimpinan sehingga telah disiapkan sanksi.
Hakim
Binsar dan Hakim Parulian dikenakan sanksi berdasarkan surat dari
Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor :
03/BP.1/KP.02.2/VII/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang Data Pejabat
Peradilan.
Dalam pengumuman ini juga menyebutkan dua hakim, yakni
Hakim Ad Dw dari PN Slg dihukum disiplin berupa pernyataan tidak puas
secara tertulis dengan akibat dikurangi remunerasi sebesar 75 persen
selama enam bulan dan Hakim BB dari PN Plm diberikan teguran tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar