INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mempunyai alasan mengapa baru mengumumkan penetapan tersangka terhadap
Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis dalam kasus proyek
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung
Selatan tahun 2004.
Menurut Wakil ketua KPK Bambang
Widjojanto, hal itu dikarenakan pihaknya masih melakukan upaya hukum
terkait penanganan kasus termasuk, melakukan penggeledahan di sejumlah
tempat guna melengkapi bukti-bukti tambahan.
"Supaya upaya hukum
yang dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik," ujar Bambang
Widjojanto di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/12) petang.
Oleh
sebab itu, BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto meminta pengertian dari
media karena baru mengumumkan tersangka dalam perkara korupsi yang
merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi proyek
CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang
menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono.
"Saya atas nama pimpinan KPK baru diperintahkan oleh kolega lainnya untuk memberitahukan sprindik," katanya.
Sebelumnya,
ihwal status Ketua DPP PDI Perjuangan itu sempat menjadi perdebatan.
Karena yang mengungkapkan pertama kali adalan Wakil Menteri Hukum dan
HAM Denny Indrayana. Denny mengungkapkan itu saat ditanya wartawan ihwal
pencegahan Emir ke luar negeri atas permintaan KPK ke Ditjen Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar