BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Juli 2012

Inilah Alasan KPK Baru Umumkan Status Emir Moeis

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai alasan mengapa baru mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Menurut Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, hal itu dikarenakan pihaknya masih melakukan upaya hukum terkait penanganan kasus termasuk, melakukan penggeledahan di sejumlah tempat guna melengkapi bukti-bukti tambahan.

"Supaya upaya hukum yang dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik," ujar Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/12) petang.

Oleh sebab itu, BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto meminta pengertian dari media karena baru mengumumkan tersangka dalam perkara korupsi yang merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono.

"Saya atas nama pimpinan KPK baru diperintahkan oleh kolega lainnya untuk memberitahukan sprindik," katanya.

Sebelumnya, ihwal status Ketua DPP PDI Perjuangan itu sempat menjadi perdebatan. Karena yang mengungkapkan pertama kali adalan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny mengungkapkan itu saat ditanya wartawan ihwal pencegahan Emir ke luar negeri atas permintaan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. [mvi]

Tidak ada komentar: