Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta,
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray
Goeltom akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta,
hari ini. Miranda dijerat dakwaaan penyuapan dan terancam hukuman
maksimal 5 tahun penjara.
Jika dirunut, perjalanan Miranda dari
menjadi seorang Deputi Gubernur Senior BI hingga menjadi seorang
tersangka tidaklah singkat. Nama Miranda pertama kali disebut-sebut
terlibat dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 oleh Agus Condro
yang saat itu masih menjadi anggota Komisi IX DPR dari PDIP.
Sejumlah
anggota DPR yang menerima cek pelawat ini ikut dijerat ke meja hijau
dan bahkan dijatuhi hukuman, namun Miranda tetap membantah
keterlibatannya. Hingga akhirnya, Nunun Nurbaetie yang dianggap sebagai
penghubung Miranda dengan para anggota DPR tersebut berhasil ditangkap
KPK, Miranda pun ikut terjerat.
Berikut perjalanan kasus dugaan suap pemilihan DGS BI yang menyeret Miranda Goeltom, seperti detikcom rangkum, Selasa (24/7/2012):
8 Juni 2004
Miranda
terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI, menggantikan Anwar
Nasution. Mayoritas anggota Komisi IX periode 1999-2004 memilih Miranda.
Saat itu sempat ramai penolakan dari sejumlah aktivis antikorupsi
Agustus 2008
Mantan
anggota Komisi IX DPR, Agus Condro 'bernyanyi'. Dia mengaku menerima
uang Rp 500 juta terkait dipilihnya Miranda Gultom sebagai DGS BI 2004
lalu. Agus Condro menyebut sejumlah nama politisi Komisi IX yang ikut
menerima dana. Saat itu Agus Condro menuai hujatan dari sejumlah
politisi, termasuk dari FPDIP.
Juni 2009
KPK
mengumumkan 4 politisi yang pernah ikut dalam pemilihan Miranda di
Komisi IX menjadi tersangka. Mereka yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP),
Endin AJ. Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (PBR), dan Udju Djuhaeri
(TNI/Polri).
April 2010
Miranda menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor. Miranda juga sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Mei 2010
Empat politisi tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Mereka divonis beragam, rata-rata di bawah 5 tahun penjara.
September 2010
KPK menetapkan 26 anggota Komisi IX DPR sebagai tersangka baru lainnya. Mereka berasal dari PDIP, PPP, dan Golkar.
26 Oktober 2010
Miranda
dicegah KPK ke luar negeri. Saat itu Miranda yang hendak bepergian ke
Singapura, terpaksa membatalkan rencananya karena paspor miliknya telah
dicegah oleh Imigrasi.
Juni 2011
26
Politisi yang terlibat kasus suap pemilihan DGS BI ini divonis bersalah
oleh Pengadilan Tipikor. Hukuman yang mereka terima tidak jauh beda dari
4 anggota DPR yang telah divonis sebelumnya, yakni rata-rata di bawah 5
tahun penjara.
Desember 2011
Nunun
Nurbaetie yang disebut sebagai orang yang menjadi perantara dalam kasus
cek pelawat ini berhasil ditangkap KPK di Thailand. Dalam
pemeriksaannya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun menyebut peran
Miranda dan meminta sosialita itu bertanggung jawab.
Di bulan ini juga Miranda diperpanjang pencegahannya ke luar negeri.
26 Januari 2012
Miranda
ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pemilihan DGS BI. Ketua
KPK Abraham Samad yang mengumumkan Miranda menjadi tersangka.
1 Juni 2012
Miranda
diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di KPK. Butuh waktu 5 bulan
bagi KPK untuk menahan Miranda, setelah menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya menerima karena saya memahami bahwa adalah hak dan
kewenangan KPK untuk menahan saya," kata Miranda sebelum dibawa ke
tahanan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, saat itu.
4 Juni 2012
Di bawah penahanan KPK, Miranda kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
20 Juni 2012
KPK perpanjang penahanan Miranda selama 20 hari.
29 Juni 2012
Berkas
perkara milik Miranda dalam kasus dugaan suap DGS BI dinyatakan lengkap
oleh penyidik KPK. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke jaksa untuk
selanjutnya dilakukan persidangan atas kasus yang menjerat Miranda ini.
24 Juli 2012
Sidang
perdana atas Miranda digelar. Untuk pertama kalinya, mantan DGS BI ini
akan duduk di kuris pesakitan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta.
Miranda dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b pasal 13 UU Pemberantasan
Korupsi. Ancaman hukumannya disebut-sebut maksimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar