"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sweeping terhadap siapa saja," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, bila razia dilakukan oleh masyarakat sipil, hal ini berdampak pada kenyamanan dan masalah aturan. Oleh karena itu untuk mengeliminir hal tersebut, kepada polisi di satuan kewilayahan telah diinstruksikan untuk membuka forum dialog dengan pemuka agama, tokoh masyarakat dan instansi terkait.
"Kita terus melakukan
koordinasi operasional dengan tempat-tempat hiburan di beberapa daerah,
dan telah mengeluarkan surat edaran. Kepada masyarakat kami imbau kerja
samanya," kata Boy.
Ia mengemukakan pula, agar
masyarakat khusyuk dalam pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih, maka
kepolisian akan meningkatkan pengawasan peredaran petasan.
"Apabila
penggunaan petasan dilakukan saat Tarawih, dampaknya sangat mengganggu,
maka dilarang untuk diperjualbelikan petasan. Masyarakat juga diimbau
tidak memainkannya, khususnya saat pelaksanaan Shalat Tarawih," demikian
Boy Rafli.
(T.S035/M026)
(T.S035/M026)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar