VIVAnews - Amat Entedam, kuasa hukum Bupati Buol Amran
Batalipu, tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)
perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah membeberkan "borok"
anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.
Pemilik
PT Hardaya Inti Plantation itu disebut Amat telah memberikan uang
kepada Amran. Uang itu kemudian digunakan Amran untuk membayar
saksi-saksi di 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Kabupaten
Buol 2012 untuk pemenangannya sebagai Bupati Buol.
"(Uang) Itu
untuk bantuan Pilkada. Salah satunya membayar saksi-saksi. Setiap saksi
dapat Rp250 ribu," kata Amat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Juli 2012.
Amat
menjelaskan lebih jauh, bahwa uang dari istri anggota DPR, Murdaya Poo
itu sebagian juga diperuntukan untuk membeli berbagai macam atribut
kampanye. Salah satu kampanye Amran, lanjut dia, pernah dihadiri sampai
40 ribu orang. "Terus kan juga harus bayar bensin motor, apalagi di Buol
kan mahal," kata Amat.
Dalam kasus suap ini, KPK juga sudah
mencegah tujuh orang. Yakni Hartati, Amran, Direktur PT Hardaya Inti
Plantation Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard Arim, dan Seri
Sirithorn.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus
Buol ini selain Amran, yaitu Yani Ansori dan Gondo Sujono. Kedua nama
itu adalah pegawai PT Hardaya Inti Plantations.
Sebelumnya,
Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya,
membantah memberikan suap kepada Bupati Amran. "Demi Tuhan, saya orang
beragama. Tidak bohong, deh," kata Hartati kepada para wartawan seusai
memberikan hak suara Pilgub DKI, Rabu 11 Juli 2012.
Hartati pun membantah dia memerintahkan anak buahnya menyuap Amran. "Saya hanya bisa mengatakan, tidak ada suap," katanya.
Sementara,
Juru Bicara Hartati Murdaya, M Al Khadziq, mengatakan perusahaan ini
telah beroperasi di Buol sejak tahun 1995. PT Hardaya Inti Plantation
saat ini tidak sedang membuka lahan perkebunan baru atau memperluas
lahan perkebunannya. Al Khadziq membantah perusahaan itu menyuap Bupati
Buol.
"Sehingga terlalu naif jika PT Hardaya Inti Plantation
dikatakan berniat melakukan suap senilai miliaran hanya untuk mendapat
surat rekomendasi HGU yang sesungguhnya tidak memiliki nilai signifikan
itu," kata Al Khadziq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar