BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Juli 2012

Pengacara Bupati Buol Ungkap Uang Hartati

VIVAnews - Amat Entedam, kuasa hukum Bupati Buol Amran Batalipu, tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah membeberkan "borok" anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu disebut Amat telah memberikan uang kepada Amran. Uang itu kemudian digunakan Amran untuk membayar saksi-saksi di 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Kabupaten Buol 2012 untuk pemenangannya sebagai Bupati Buol.

"(Uang) Itu untuk bantuan Pilkada. Salah satunya membayar saksi-saksi. Setiap saksi dapat Rp250 ribu," kata Amat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Juli 2012.

Amat menjelaskan lebih jauh, bahwa uang dari istri anggota DPR, Murdaya Poo itu sebagian juga diperuntukan untuk membeli berbagai macam atribut kampanye. Salah satu kampanye Amran, lanjut dia, pernah dihadiri sampai 40 ribu orang. "Terus kan juga harus bayar bensin motor, apalagi di Buol kan mahal," kata Amat.

Dalam kasus suap ini, KPK juga sudah mencegah tujuh orang. Yakni Hartati, Amran, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard Arim, dan Seri Sirithorn.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus Buol ini selain Amran, yaitu Yani Ansori dan Gondo Sujono. Kedua nama itu adalah pegawai PT Hardaya Inti Plantations.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya, membantah memberikan suap kepada Bupati Amran. "Demi Tuhan, saya orang beragama. Tidak bohong, deh," kata Hartati kepada para wartawan seusai memberikan hak suara Pilgub DKI, Rabu 11 Juli 2012.

Hartati pun membantah dia memerintahkan anak buahnya menyuap Amran. "Saya hanya bisa mengatakan, tidak ada suap," katanya.

Sementara, Juru Bicara Hartati Murdaya, M Al Khadziq, mengatakan perusahaan ini telah beroperasi di Buol sejak tahun 1995. PT Hardaya Inti Plantation saat ini tidak sedang membuka lahan perkebunan baru atau memperluas lahan perkebunannya. Al Khadziq membantah perusahaan itu menyuap Bupati Buol.

"Sehingga terlalu naif jika PT Hardaya Inti Plantation dikatakan berniat melakukan suap senilai miliaran hanya untuk mendapat surat rekomendasi HGU yang sesungguhnya tidak memiliki nilai signifikan itu," kata Al Khadziq.

Tidak ada komentar: