Palembang (ANTARA
News) - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis mengatakan,
dia bersama timnya menemukan beberapa proyektil peluru tajam di Tempat
Kejadian Perkara (TKP) tewasnya anak petani Kabupaten Ogan Ilir,
Sumatera Selatan.
"Saya bersama tim ketika melakukan peninjauan ke lokasi bentrokan
antara petani dengan polisi di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir,
Senin (30/7) menemukan beberapa proyektil peluru tajam di TKP," kata
Nurkholis ketika memberikan keterangan pers di kantor Walhi Sumsel di
Palembang, Selasa dini hari.
Dia mengatakan, peninjauan ke lokasi kejadian tersebut selain untuk
menghimpun data dan fakta lapangan juga berupaya membuktikan ada
tidaknya penggunaan peluru tajam oleh polisi ketika bentrokan yang
terjadi pada 27 Juli 2012.
Namun bukti proyektil peluru tajam yang ditemukan di TKP belum bisa
dipastikan apakah peluru tersebut yang menyebabkan meninggalnya Angga
Bin Darmawan (12) seorang anak petani setempat ketika bentrokan tersebut
terjadi.
Soal kematian itu akan dipelajari lebih dalam sehingga bisa
diperoleh suatu kesimpulan penyebab pastinya dan tindakan aparat
kepolisian yang melakukan pengamanan lokasi konflik antara petani dengan
pihak PT Perkebunan Nusantara VII sudah sesuai prosedur tetap (protap)
atau tidak, kata dia.
Dia menjelaskan, pada saat peristiwa bentrokan terjadi diperoleh
informasi ada 13 unit kendaraan polisi konvoi melakukan patroli ke Desa
Limbang Jaya.
Anggota polisi yang berada di kendaraan yang ketujuh diduga
melakukan penembakan yang mengakibatkan bocah berusia 12 tahun itu
meninggal dunia dan lima warga lainnya mengalami luka tembak.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan secara keseluruhan korban
penembakan polisi hanya satu korban meninggal dunia atas nama Angga Bin
Darmawan (12) dan lima warga yang mengalami luka tembak yakni Jesika
(16), Dut Binti Juni (30), Rusman Bin Alimin, Yarman, dan Iza Mahendra
(13).
Temuan yang diperoleh tim Komnas HAM di TKP tersebut akan terus
dilengkapi hingga Kamis (2/8) dan akan dibahas lebih lanjut untuk
dijadikan suatu kesimpulan sebagai bahan rekomendasi kepada pihak Polri
dan PTPN VII sehingga kasus penembakan dan sengketa lahan tidak
berlarut-larut, kata Nurkholis menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar