BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 Juli 2012

Komnas PA Kunjungi Bocah yang Bunuh 2 Orang di Depok

Hendrik I Raseukiy - detikNews

Depok Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengunjungi bocah yang membunuh 2 orang di Depok berinisial A. Mereka minta penegakan hukum jalan terus tapi harus adil.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendatangi Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Senin (23/7/2012). Aris sempat berbincang dengan A dan keluarganya secara tertutup.

"Saya ingin mendengar langsung apa motif pelaku (A). Apakah disuruh dengan intimidasi dari orang lain, sehingga dia terpaksa (membunuh)," sebut Arist.

Arist berharap A tidak dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Menurut dia, di Indonedia tidak dikenal hukuman mati atau hukumnan seumur hidup kepada anak-anak. Anak hanya dikenakan sepertiga dari tuntutan jaksa

"Pasal itu (340) bisa diterapkan kepada pihak lain atau otak kejahatan," jelasnya.

"Penerapan pasal-pasal tindak pidananya harus dipertimbangkan dari sisi anak dan rasa keadilan masyarakat," imbuh Arist.

A membunuh ayah dan anak, Jordan (50) dan Edwar (22), di rumahnya di Ragajaya, Bojonggede, Bogor. Bocah berusia 14 tahun itu mengaku disuruh 3 pelaku lainnya DD (20), DP (35) dan KS (25) yang kesal karena korban kerap menagih utang dengan kasar.

Tidak ada komentar: