Hendrik I Raseukiy - detikNews
Depok
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengunjungi bocah yang membunuh 2
orang di Depok berinisial A. Mereka minta penegakan hukum jalan terus
tapi harus adil.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendatangi
Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Senin (23/7/2012). Aris sempat
berbincang dengan A dan keluarganya secara tertutup.
"Saya ingin
mendengar langsung apa motif pelaku (A). Apakah disuruh dengan
intimidasi dari orang lain, sehingga dia terpaksa (membunuh)," sebut
Arist.
Arist berharap A tidak dijerat dengan pasal 340 tentang
Pembunuhan Berencana. Menurut dia, di Indonedia tidak dikenal hukuman
mati atau hukumnan seumur hidup kepada anak-anak. Anak hanya dikenakan
sepertiga dari tuntutan jaksa
"Pasal itu (340) bisa diterapkan kepada pihak lain atau otak kejahatan," jelasnya.
"Penerapan pasal-pasal tindak pidananya harus dipertimbangkan dari sisi anak dan rasa keadilan masyarakat," imbuh Arist.
A
membunuh ayah dan anak, Jordan (50) dan Edwar (22), di rumahnya di
Ragajaya, Bojonggede, Bogor. Bocah berusia 14 tahun itu mengaku disuruh 3
pelaku lainnya DD (20), DP (35) dan KS (25) yang kesal karena korban
kerap menagih utang dengan kasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar