Oleh: Marlen Sitompul
INILAHCOM, Jakarta - Pansus Tata Tertib (Tatib) DPR menyusun
tata cara untuk pemilihan Ketua DPR periode 2014-2019. Dimana, setiap
Fraksi di DPR memiliki hak untuk mengajukan nama untuk dipilih calon
pimpinan Ketua DPR.
Wakil Ketua Pansus Aziz Syamsuddin
mengatakan, setiap Fraksi di DPR nantinya bisa mengusulkan nama baik
dari internal maupun eksternal partai.
"Paketnya itu setiap fraksi mengusulkan nama untuk dipilih calon ketua," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Menurutnya, setelah beberapa nama yang diusulkan sudah mengerucut, maka Paripurna DPR memutuskan Ketua DPR secara voting.
"Nanti dari setiap fraksi mengajukan nama, setelah jadi paket baru divoting di Paripurna," kata Aziz.
Untuk
itu, lanjutnya di dalam Pansus Tatib DPR sendiri tidak ada yang
kruasial terkait tata cara pemilihan Ketua DPR. Sebab, tata cara
pemilihan Ketua DPR itu telah diatur dalam UU MD3. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar