Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan
terdakwa Anas Urbaningrum, jaksa penuntut KPK mengungkapkan beberapa
bukti yang mencengangkan. Dari beberapa bukti yang diungkapkan itu, KPK
menduga Anas telah dengan sengaja mempengaruhi para saksi.
Pimpinan
KPK bergerak cepat menindaklanjuti fakta persidangan itu. Pimpinan KPK
tengah mempertimbangkan untuk membuka penyidikan baru dan menjerat Anas
dengan pasal obstruction of justice.
"Salah satu yang
paling menarik, alat bukti elektronik yang ditunjukkan JPU dalam
pemeriksaan ini telah cukup menjelaskan, siapa Anas dan apa yang
dilakukannya karena diduga keras berupaya untuk menutup-nutupi tindak
pidana korupsi yang dilakukannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto saat ditemui di ruangannya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Jumat (5/9/2014) dinihari.
Bambang menjelaskan, jaksa
penuntut dari KPK telah tepat menampilkan beberapa alat bukti. Salah
satu yang paling mencengangkan adalah adanya bukti bahwa Anas telah
mengarahkan dan mempengaruhi para saksi.
"Dari pemeriksaan Anas
itu, JPU dipandang telah dapat membuktikan secara jelas mempengaruhi
proses persidangan dengan cara menekan saksi-saksi secara sistematis
agar kebenaran substansil tidak terungkap," jelas Bambang.
"Tindakan Anas itu bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice. KPK akan mengkajinya untuk membuka kemungkinan penyidikan atas hal itu," imbuhnya.
Selain
itu, KPK juga mempertimbangkan untuk menuntut Anas dengan hukuman yang
berat. "Setidaknya menjadikannya sebagai hal yang sangat memberatkan
karena terbukti berupaya menyesatkan proses persidangan yang hendak
mencari kebenaran materiil," tegas Bambang.
Obstructing of justice adalah perbuatan yang dengan sengaja
dilakukan utnuk memutarbalikkan, mengacaukan, atau menggagalkan proses
persidangan yang menyebabkan proses hukum menjadi berlangsung tidak adil
Dalam
persidangan, jaksa KPK mengungkap barang bukti yang mencengangkan dalam
sidang Anas Urbaningrum. Penuntut umum dari KPK membeberkan laporan
mata-mata mengenai penyidikan kasus Hambalang yang melibatkan blackberry mesengger milik Anas.
"Apakah saudara saksi menggunakan blackberry messenger dengan nama Wisanggeni," tanya Jaksa Yudi Kristiana di PN Tipikor, Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/9/2014) dinihari.
"Ya, itu saya," jawab Anas.
Jaksa Yudi lantas membacakan printout dalam blackberry messenger yang ada di dalam handphone tersebut. Yudi mengatakan data itu didapatkan, dari forensik ponsel Anas.
"Mohon izin majelis, saya bacakan printout yang ada di Wisanggeni, karena ini cukup penting," ujar Yudi.
"Ril,
100 dikasih 15 DPP, 100 dikasih Nz langsung untuk beli Blackberry nll.
Eva kasih marshal dan Sudeweo," ujar Yudi membacakan isi dari pesan BBM
tersebut.
"Hambalang titik dua, usahakan anggaran karena ada perusahaan istri," kata Yudi.
"Tanah
di Jogja dikaitkan dengan satu juta dari Nz. Keterangan Nz saja. Dicari
hub telepon antara gerak dengan ajudan dan di ketemuan Nz di tahun
2010. BAP Nuril tidak ada. Tapi dari petunjuk-petunjuk tentang pemberian
dari Nz melalui adc," lanjut Yudi.
"Jangan sampai ada
bukti-bukti kepemilikan di rumah. TPPU. Jangan sampai ada bukti perintah
cari dana kongres," lanjut Yudi masih membacakan pesan tersebut.
"Hub AU-NZ sudah lama kurang bagus. Anas Urbaningrum," kata Yudi.
Yudi
lantas menanyakan apakah Anas mengetahui pesan tersebut. Anas balik
bertanya, dia meminta kejelasan, siapa yang mengirimkan pesan itu. Sang
terdakwa tak merasa mengirimkan pesan itu.
"Yang mulia mohon
izin, ini perlu dijelaskan dari siapa pesan tersebut. Yang jelas itu
bukan dari saya. Dan perlu juga ada kejelasan, apa yang saya tanggapi
atau respon di situ," ujar Anas.
"Ini dari profilenya Wisanggeni," jawab Yudi.
"Apakah ada respons dari saya, kalau memang ada respons dari saya, pasti
tergambar di situ. Tanggal berapa itu," Anas kembali bertanya.
Yudi
lantas menjelaskan data-data yang ada dalam handphone tersebut. Namun
dia tidak menjelaskan mengenai pesan tersebut, apakah pesan yang dikirim
atau yang diterima Anas.
"Kalau tanggalnya di sini tidak ada," ujar Yudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar