Jpnn
JAKARTA - Jero Wacik
telah resmi mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai menteri kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Jumat (5/9). Politikus Partai
Demokrat itu mundur setelah dirinya terbelit kasus dugaan pemerasan di
lingkungan Kementerian ESDM.
"Presiden tadi pagi telah menerima surat
pengunduran diri Pak Jero. Nanti diproses," ujar Juru Bicara
Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta.
Surat Jero ini belum direspon oleh
Presiden. Julian mengaku Presiden tidak memberikan tanggapan tertentu
atas pemberian surat mundur Politikus Demokrat tersebut. "Yang pasti
sudah diterima suratnya oleh Presiden," sambung Julian.
Sementara itu di tempat yang sama Menteri
Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengungkapkan tak ada pembicaraan khusus
Presiden terkait kasus hukum Jero. Saat ditanya alasan ketidakhadiran
Jero di sidang kabinet, Syarief hanya tertawa. "Saya enggak tahu. Hanya
tahu sudah ada surat pengunduran diri," ujar Syarief.
Jero mundur setelah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. Pria berusia 65 tahun tersebut dijerat dengan
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya
selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk
mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang
dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari
pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa,
pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu
di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang
sebagian besar fiktif.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga,
dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM
itu mencapai Rp 9,9 miliar. (flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar