Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jakarta - Empat oknum polisi kesatuan Sabhara di
Semarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga
terlibat kasus pencabulan dan pemerasan terhadap dua perempuan di
sekitar Tugu Muda Semarang.
Dari informasi yang diperoleh,
perbuatan empat oknum Sabhara yang merupakan anggota Polsek Semarang
Tengah tersebut dilakukan bulan Desember 2013 lalu. Saat itu sekitar
pukul 02.30 WIB dua perempuan berinisial sedang berada di kawasan Tugu
Muda bersama seorang pria berinisial B. Kemudian datang satu oknum
Sabhara dari Polsek Semarang Tengah.
Oknum tersebut kemudian
memanggil rekan-rekannya dan memeriksa tiga orang tersebut dengan dalih
melakukan penggerebekan. Oleh oknum itu korban dituduh melakukan
perbuatan mesum kemudian dibawa ke Mapolsek Semarang Tengah.
Telepon
seluler korban diminta oleh empat oknum tersebut beserta uang Rp 400
ribu. Tidak hanya itu, mereka juga melecehkan dua korban perempuan di
dekat kamar mandi.
Kanit Propam Polrestabes Semarang, Kompol
Sugito mengatakan hukuman kurungan sudah dijatuhkan kepada empat oknum
tersebut sejak sidang dua minggu lalu. Saat ini keempatnya sudah
mendekam di tahanan Polrestabes Semarang.
"Hukuman paling lama 21 hari," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/9/2014).
Dalam
persidangan, lanjut Sugito, saksi korban tidak bisa hadir, meski
demikian empat oknum tersebut mengakui perbuatannya. Bahkan dalam
aksinya mereka mengenakan seragam.
"Mereka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah mengembalikan uang Rp 400 ribu yang diminta dari korban," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar