VIVAnews - Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral
Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu 3 September 2014. KPK menduga, Jero
melakukan pemerasan.
"Kami sudah keluarkan surat perintah penyidikan tanggal 2 September 2014. Peningkatan status atas nama tersangka JW di Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam jumpa pers di kantor KPK.
Jero, kata Zul, dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana. Pasal ini, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatur mengenai pidana pemerasan.
"Kami sudah keluarkan surat perintah penyidikan tanggal 2 September 2014. Peningkatan status atas nama tersangka JW di Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam jumpa pers di kantor KPK.
Jero, kata Zul, dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana. Pasal ini, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatur mengenai pidana pemerasan.
Penyelidikan dugaan
penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013 ini
merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal
Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret mantan Kepala
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Keterangan Jero Wacik
Pada Rabu 16 Juli 2014, Jero Wacik diperiksa selama delapan jam dalam penyelidikan kasus penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM.
Usai menjalani pemeriksaan, Jero Wacik mengaku banyak menjawab tidak tahu kepada penyidik terkait kasus korupsi di kementerian yang dia pimpin. Menurut dia, penyimpangan itu terjadi pada 2010, sebelum dia menjabat menteri ESDM.
"Saya memberi keterangan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013. Itu yang surat ini bunyinya seperti itu. Saya menjelaskan tadi, ditanya 2010 tentu tidak tahu apa-apa, saya kan baru jadi menteri 2011 bulan Oktober," kata Jero di Gedung KPK.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu kembali menegaskan, bahwa dia sama sekali tidak mengetahui penyimpangan yang terjadi di Kementerian ESDM. Karena dia baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011.
Keterangan Jero Wacik
Pada Rabu 16 Juli 2014, Jero Wacik diperiksa selama delapan jam dalam penyelidikan kasus penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM.
Usai menjalani pemeriksaan, Jero Wacik mengaku banyak menjawab tidak tahu kepada penyidik terkait kasus korupsi di kementerian yang dia pimpin. Menurut dia, penyimpangan itu terjadi pada 2010, sebelum dia menjabat menteri ESDM.
"Saya memberi keterangan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013. Itu yang surat ini bunyinya seperti itu. Saya menjelaskan tadi, ditanya 2010 tentu tidak tahu apa-apa, saya kan baru jadi menteri 2011 bulan Oktober," kata Jero di Gedung KPK.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu kembali menegaskan, bahwa dia sama sekali tidak mengetahui penyimpangan yang terjadi di Kementerian ESDM. Karena dia baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar