VIVAnews - Menteri
ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi, Rabu 3 September 2014. Wacik disangka mengantongi Rp9,9 miliar
dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, motif Wacik
melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu untuk mendapatkan dana yang
lebih besar dari yang dianggarkan.
"Pasca menjadi menteri maka diperlukan dana untuk operasional
menteri yang lebih besar, untuk mendapatkan dana lebih besar dari yang
dianggarkan maka dilakukanlah beberapa hal," kata Bambang saat menggelar
konferensi pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Bambang mencontohkan, praktik terlarang itu antara lain dengan mengutip dana yang bersumber dari feedback pekerjaaan
atau pengadaan barang dan jasa pihak ketiga seperti dana konsultan,
pengumpulan dari rekanan dan dana dari program-program tertentu.
"Ada kegiatan yang dilakukan dan sebenarnya itu rapat fiktif."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar