VIVAnews - Jaksa Penuntut
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya percakapan yang
diduga dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
berkaitan dengan perkara yang tengah menjeratnya. Percakapan itu
dilakukan menggunakan Blackberry Messenger.
Percakapan terungkap
dalam Persidangan pemeriksaan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis 4 September 2014 malam.
Awalnya, Jaksa
menanyakan kepada Anas apakah dia pernah menggunakan seorang tokoh
pewayangan bernama Wisanggeni sebagai profil BBM. "Betul," kata Anas.
Jaksa
lantas membacakan beberapa percakapan dalam printout Blackberry
Messenger dari profile Wisanggeni itu, karena dinilai penting.
Percakapan yang dibacakan Jaksa antara lain:
Ril, 100 dikasih 15 DPC, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, EVA,'
'Eva kasih ke Pasha dan Dewo EO 2M dan 560 JT'
'Hambalang : usahakan anggaran karena ada perusahaan istri'
'Tanah
Jogja dikaitkan dengan 1 juta dari NZ, keterangan NZ saja, dicari hub
telpon antara gerald dengan ajudan, janji ketemuan NZ di tahun 2010. BAP
Nuril tidak ada, tetapi kasih petunjuk-petunjuk tentang pemberian tadi.
janji NZ melalui ADC dan gerald. jangan sampai ada bukti-bukti
kepemilikan di rumah. TPPU, jangan sampai ada bukti perintah cari dana
kongres'
'Hub AU-NZ sejak lama sudah kurang bagus bahkan sehabis kongres hub menjadi buruk Anas Urbaningrum'
'Anas : elektabilitas demokrat tergantung SBY'
"Ini salah satu konten komunikasi bbm yang ada di wisanggeni," kata Jaksa.
Setelah Jaksa membacakan konten percakapan itu, Anas sempat menanyakan lebih lanjut mengenai hal itu.
"Mohon
jika berkenan bisa disampaikan itu BB dari apa namanya, kalau ada
pesan, pesan dari siapa, konteksnya apa. dan tolong kalau ada, apa
respons atau jawaban dari Wisanggeni. Itu akan menjelaskan bukan sesuatu
yang sepihak untuk melihat secara utuh itu sebagai apa," kata Anas.
"Ini dari BBM yang profile wisanggeni," kata Jaksa Yudi.
Anas
yang tidak puas dengan jawaban Jaksa, kembali menelisik percakapan itu.
Hakim Ketua Haswandi yang menengahi kemudian menegaskan apakah
perkataan dalam print out itu dikirim oleh terdakwa atau malah terdakwa
yang mendapat pesan itu dari pihak lain.
Anas sendiri membantah
jika pesan tersebut dikirimkan olehnya. "Kalau dari saya pasti tidak.
Karena saya tidak pernah menulis pesan seperti itu," ujar Anas.
"Nanti
kita tunjukkan di depan terkait dengan barang bukti elektronik yang
dari PIN-nya ada, nanti kita tunjukkan bersama di depan," ujar Jaksa
Yudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar