VIVAnews - Tiga mobil
mewah jenis Lamborghini yang dikandangkan di Subdit Gakkum Polda Metro
Jaya sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kamis 4 September 2014, mengatakan mobil itu dikembalikan dengan cara khusus, yaitu dengan menggunakan mobil pengangkut. Hal ini agar mobil tersebut tidak dioperasikan di jalan umum.
"Tadi malam (Rabu) ketiga mobil sudah dikembalikan lewat sidang tilang. Lamborghininya diangkut menggunakan mobil gendong," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, ketiga mobil ini harus menjalani proses sidang tilang karena telah terbukti tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap. Oleh karena itu, ketiga Lamborghini itu tidak boleh dipakai di jalan umum.
"Sanksinya ditilang, baik orangnya yang tidak punya SIM maupun kendaraan belum ada STNK dan BPKB. Ini tidak boleh dipakai di jalan sebelum surat-suratnya lengkap," kata Rikwanto
Diberitakan sebelumnya, polisi harus mengamankan ketiga mobil mewah dalam waktu yang berbeda, di antaranya mobil Lamborghini hijau milik Haji Lulung, Lamborghini putih milik SK seorang pengusaha di Jatinegara Jakarta Timur, dan Lamborghini kuning milik EP yang beralamat Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Nama-nama pemilik sudah ada. Untuk lamborghini hijau milik Haji LL alamat Tanah Abang Jakarta Pusat. Lamborghini putih milik SK, pengusaha di Jatinegara Jakarta Timur, dan Lamborghini kuning EP pengusaha Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara," ujar Rikwanto. (adi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kamis 4 September 2014, mengatakan mobil itu dikembalikan dengan cara khusus, yaitu dengan menggunakan mobil pengangkut. Hal ini agar mobil tersebut tidak dioperasikan di jalan umum.
"Tadi malam (Rabu) ketiga mobil sudah dikembalikan lewat sidang tilang. Lamborghininya diangkut menggunakan mobil gendong," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, ketiga mobil ini harus menjalani proses sidang tilang karena telah terbukti tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap. Oleh karena itu, ketiga Lamborghini itu tidak boleh dipakai di jalan umum.
"Sanksinya ditilang, baik orangnya yang tidak punya SIM maupun kendaraan belum ada STNK dan BPKB. Ini tidak boleh dipakai di jalan sebelum surat-suratnya lengkap," kata Rikwanto
Diberitakan sebelumnya, polisi harus mengamankan ketiga mobil mewah dalam waktu yang berbeda, di antaranya mobil Lamborghini hijau milik Haji Lulung, Lamborghini putih milik SK seorang pengusaha di Jatinegara Jakarta Timur, dan Lamborghini kuning milik EP yang beralamat Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Nama-nama pemilik sudah ada. Untuk lamborghini hijau milik Haji LL alamat Tanah Abang Jakarta Pusat. Lamborghini putih milik SK, pengusaha di Jatinegara Jakarta Timur, dan Lamborghini kuning EP pengusaha Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara," ujar Rikwanto. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar