BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 Maret 2012

Usut Century, KPK Janji Periksa Tokoh Tak Tersentuh

 Jpnn
JAKARTA - Keinginan sebagian politisi Senayan mengusut sejumlah tokoh kunci kasus Bank Century kini tidak bertepuk sebelah tangan lagi. KPK yang sudah menangani kasus bailout senilai Rp 6, 7 triliun itu berjanji akan memeriksa pihak-pihak yang selama ini dianggap sebagian publik tak tersentuh.

Komitmen KPK itu disampaikan saat rapat tertutup dengan timwas DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3). Jajaran pimpinan KPK yang hadir adalah Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Dipastikan, pihak-pihak yang selama ini oleh sebagian orang tak tersentuh akan diperiksa sesuai keyakinan KPK," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso seusai memimpin rapat. Namun, dia tidak menyebut secara pasti siapa saja yang dianggap pihak-pihak tak tersentuh itu.

Walaupun KPK tidak menyebut nama, sejumlah anggota DPR menerjemahkan bahwa tokoh yang dimaksud adalah Boediono dan Sri Mulyani. Saat bailout terjadi, Boediono yang kini Wapres menjabat gubernur BI. Sri Mulyani kala itu menjadi menteri keuangan.

Berdasar poin-poin yang dibicarakan dalam pertemuan KPK-timwas Century, Priyo membeberkan bahwa pimpinan KPK juga berjanji menuntaskan kasus Century pada 2012 ini. Selain itu, pihak KPK mengungkap bahwa penyelidikan yang dilakukan telah mendapat perkembangan. Hanya seberapa jauh perkembangan yang dimaksud tak diungkapkan ke publik.

Selain itu, lanjut Priyo, KPK berkomitmen untuk mengikuti konstruksi hukum berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Sebagaimana diketahui, BPK dalam audit terdahulu menyatakan bahwa ada indikasi kerugian negara dalam bailout Bank Century. "Jadi, saya harus mengumumkan apa adanya. Tapi, kami juga harus menunggu," ujar Priyo.

Dikonfirmasi terkait poin-poin yang diungkap Priyo dalam rapat tertutup sekitar 90 menit, kedua pimpinan KPK yang hadir enggan berkomentar. "Tanya saja ke Pak Priyo," kelit Bambang Widjojanto.

Anggota timwas dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memastikan, dalam rapat itu KPK tidak menyebut siapa pihak yang bakal diperiksa. "Tadi belum disebut namanya. Inisial juga belum ada," tegas Sutan.

Sementara itu, anggota timwas dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menambahkan, meski belum menyebut nama pasti pihak yang akan diperiksa, lembaga-lembaga yang menaungi tokoh-tokoh tersebut saat kebijakan bailout diputuskan sudah bisa dipastikan. Di antaranya dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK).

"Publik tentu sudah tahu, siapa mereka itu. Ya, mulai Boediono ke bawah, termasuk Sri Mulyani," ujar Bambang, menerjemahkan janji KPK, seusai rapat.

Secara singkat, BPK menilai bahwa Bank Century "bermasalah" sejak awal proses akuisisi. Gubernur BI (waktu itu) adalah Boediono yang kemudian terpilih sebagai wakil presiden pada Pemilu 2009. Dia dianggap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri saat melakukan merger. BI juga tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century pada 2005-2008.

Selain itu, menurut BPK, BI dianggap tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir pada saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada komite stabilitas sistem keuangan (KSSK).

KSSK yang diketuai Sri Mulyani itulah yang kemudian memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, sekaligus menetapkan penanganan bank tersebut kepada LPS.

Di sisi lain, Bambang Soesatyo membeberkan bahwa penuntasan kasus Bank Century masih memiliki ganjalan. Di antaranya, perbedaan pandangan di internal KPK. Akibatnya, kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan menjadi terhambat.

Menurut Bambang, dua pimpinan KPK telah sepakat untuk naik ke penyidikan. Yakni, Abraham Samad dan Zulkarnain. Dua orang lagi, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu, belum memberikan suara. "Kalau BW (Bambang Widjojanto, Red) sudah memutuskan mundur dari pengambilan keputusan kasus Bank Century," katanya.

Menurut Bamsat -sapaan akrab Bambang Soesatyo-, Bambang Widjojanto mundur untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Sebelum terpilih sebagai pimpinan KPK, yang bersangkutan pernah menjabat kuasa hukum LPS.

"Sekarang tinggal menunggu Busyro dan Pandu. Kalau KPK komit, dalam waktu dekat bisa meningkat ke penyidikan. Dia (Abraham) janji 2012 ini selesai, yang artinya tentu sudah ada tersangka," tandas wakil bendahara umum DPP Partai Golkar tersebut. (dyn/c2)

Tidak ada komentar: