Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Sebelas anggota Kopassus dijadikan tersangka
karena diduga terlibat dalam kasus penembakan empat tahanan di LP
Cebongan beberapa waktu lalu. Peradilan koneksitas dinilai tidak dapat
diterapkan dalam kasus tersebut, dan harus di proses di pengadilan
militer.
"Jelas kasus ini tidak bisa dibawa ke ranah peradilan
koneksitas, karena kesebelas orang ini adalah anggota TNI. Dalam UU no
37 1997 kan jelas, tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI baik
itu dilakukan dalam proses bertugas ataupun diluar tugas itu harus di
proses di hukum militer," kata Kabiro Hukum Kementerian Pertahanan,
Brigjen Nurazizah, di Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, Kamis (11/4/2013).
Nurazizah mengatakan, peradilan
koneksitas baru dapat diterapkan jika pihak yang terlibat berasal dari
unsur campuran sipil dan militer. "Pengadilan konektivitas,hanya bisa
dilakukan apabila yang melakukan tindakan melawan hukum tersebut adalah
unsur campuran, yaitu sipil dan militer, kalau kasus ini kan semuanya
militer," ujarnya.
Menurut Nurazizah, jika diproses di peradilan
militer, ada kemungkinan kesebelas anggota kopassus itu akan dipecat.
Sedangkan jika ditangani di peradilan umum, maka sipil tidak bisa
melakukan pemecatan terhadap militer.
"Sanksi disiplin
memungkinkan mereka dipecat, jadi mereka akan akan diadili menggunakan
KUHP, KUHP militer dan masih ada hukuman disiplin. Kalau diproses dalam
peradilan umum dan hanya menggunakan KUHP itu tidak mengatur pemecatan
seorang anggota militer. Sipil tidak bisa memecat militer," lanjutnya.
Untuk diketahui, peradilan koneksitas adalah peradilan untuk tindak
pidana yang dilakukan oleh mereka yang masuk ke dalam lingkungan
peradilan umum dan militer. Dalam menentukan pengadilan mana yang akan
dipakai, sesuai pasal 89 ayat 1, diadakan penelitian bersama oleh jaksa
atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur milter tinggi atas
dasar hasil penyelidikan tim tersebut pada pasal 89 ayat 2.
(rna/mpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar