Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Polisi menggulung komplotan penipu via
online. Para pelaku memasang website
www.gudangblackmarketcellular008.com untuk menawarkan barang
dagangannya, mulai dari iPad, iPhone hingga barang elektronik lainnya.
Modus
yang dilakukan, para konsumen diminta mentransfer uang sesuai harga
barang. Harga yang ditawarkan memang cukup miring, tapi setelah uang
ditransfer barang tak dikirim sama sekali.
"Tersangka menawarkan
barang melalui website, pelaku mengaku operator meminta transfer.
Setelah ditransfer pelaku nggak kirim barang," kata Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl
Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Seorang pelaku ditangkap
pada 19 Maret lalu di Medan, Sumatera Utara. Pelaku seorang perempuan
berinisial ES (21), yang bertugas sebagai operator website. Dari
keterangan ES petugas berhasil mengamankan laki-laki berinisial BP (30)
yang berperan menyediakan rekening dan menampung hasil kejahatan.
Polisi
menyita barang bukti 6 HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard, serta
barang hasil kejahatan berupa 1 sepeda motor Honda Vario, 1 televisi, 1
kamera foto, dan perhiasan emas.
"Tersangka dijerat pasal 378
KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pasal 28 UU RI No 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara
paling lama 6 tahun dan pasal pencucian uang dengan hukuman paling lama
20 tahun penjara," terang Putut.
Polisi masih mengejar beberapa
tersangka lainnya yakni HH alias Gethuk (35) alamat terakhir di Medan.
Dia berperan sebagai otak dari kelompok ini. EG (35) berperan sebagai
pengambil uang di ATM, dan H sebagai pembuat rekening di bank.
Bukan
hanya satu kelompok saja, polisi juga mengamankan kelompok lainnya yang
memiliki website berbeda. Para pelaku ditangkap pada 21 Maret lalu.
Modusnya, menawarkan barang murah melalui telepon berupa barang-barang
elektronik.
"Ditangkap dua tersangka, FA pria (32) dan M
perempuan (29) keduanya ditangkap di Medan, Sumut. Disita 38 kartu ATM
yang dikeluarkan beberapa bank, 31 buku tabungan dan 9 unit HP. Disita
hasil kejahatan uang tunai Rp 60 juta, 1 kamera, 2 unit kendaraan roda
dua beserta STNK dan BPKB, perhiasan emas, 1 unit TV, kulkas," jelas
Putut.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, yang berperan
sebagai otak kelompok penipuan ialah AS yang berstatus sebagai
narapidana di LP Siborong-borong, Tapanuli utara.
"Kemudian pada
Rabu 27 Maret dilakukan pemeriksan terhadap AS di lapas Siborong-borong.
Dan petugas berhasil menyita 1 HP dan 10 unit simcard," tutup Putut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar