Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Anda penasaran dengan biaya perjalanan dinas
PNS atau pejabat negara? Mulai saat ini, hal tersebut boleh diketahui
publik secara terbuka. Hal ini seiring putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Bandar Lampung.
"Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA)
dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bukanlah merupakan informasi yang
dikecualikan dan bukan data rahasia negara," kata Ketua Komisi Informasi
Lampung, Juniardi, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis
(4/4/2013). Perkara gugatan ini diajukan LSM setempat.
Hal ini
sesuai putusan PTUN Bandar Lampung menguatkan putusan Komisi Informasi
(KI) Provinsi Lampung terkait sengketa informasi DPA dan SPJ dan menolak
gugatan Dinas Tata Kota Metro dan Dinas Kesehatan Kota Metro.
Majelis
hakim dengan hakim ketua Eka Putranti dengan anggota Hastin Kurnia Dewi
dan Rahmi Afriza juga memerintahkan kepada dua dinas tersebut untuk
memberikan informasi yang diminta pemohon informasi dan menghukum kedua
dinas untuk membayar biaya perkara.
"Putusan ini dibacakan dalam
sidang putusan terbuka untuk umum tanggal 29 Januari 2013," beber
Juniardi yang baru menerima salinan putusan tersebut.
Dalam amar
putusan, majelis hakim PTUN Bandar Lampung berpedapat berdasarkan
penafsiran sistematis terhadap ketentuan UU dikaitkan dengan sengketa
yang diajukan, informasi yang dimohonkan oleh termohon yaitu DPA san
SPJ, bukanlah katagori data atau dokumen rahasia negara.
Selain
itu DPA dan SPJ itu sendiri adalah merupakan dokumen pendukung suatu
laporan keuangan. Jika dibuka tidak akan mengganggu dan membahayakan
kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
"Jadi jelas bahwa DPA, SPJ, bukan merupakan informasi
public yang dikecualikan dan bukan termasuk rahasia negara," tegas
Juniardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar