BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 April 2013

Bukan Rahasia, Biaya Perjalanan Dinas PNS Boleh Diintip

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Anda penasaran dengan biaya perjalanan dinas PNS atau pejabat negara? Mulai saat ini, hal tersebut boleh diketahui publik secara terbuka. Hal ini seiring putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

"Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan dan bukan data rahasia negara," kata Ketua Komisi Informasi Lampung, Juniardi, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (4/4/2013). Perkara gugatan ini diajukan LSM setempat.

Hal ini sesuai putusan PTUN Bandar Lampung menguatkan putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terkait sengketa informasi DPA dan SPJ dan menolak gugatan Dinas Tata Kota Metro dan Dinas Kesehatan Kota Metro.

Majelis hakim dengan hakim ketua Eka Putranti dengan anggota Hastin Kurnia Dewi dan Rahmi Afriza juga memerintahkan kepada dua dinas tersebut untuk memberikan informasi yang diminta pemohon informasi dan menghukum kedua dinas untuk membayar biaya perkara.

"Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan terbuka untuk umum tanggal 29 Januari 2013," beber Juniardi yang baru menerima salinan putusan tersebut.

Dalam amar putusan, majelis hakim PTUN Bandar Lampung berpedapat berdasarkan penafsiran sistematis terhadap ketentuan UU dikaitkan dengan sengketa yang diajukan, informasi yang dimohonkan oleh termohon yaitu DPA san SPJ, bukanlah katagori data atau dokumen rahasia negara.

Selain itu DPA dan SPJ itu sendiri adalah merupakan dokumen pendukung suatu laporan keuangan. Jika dibuka tidak akan mengganggu dan membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi jelas bahwa DPA, SPJ, bukan merupakan informasi public yang dikecualikan dan bukan termasuk rahasia negara," tegas Juniardi.

Tidak ada komentar: