VIVAnews
- Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal
TNI Agus Sutomo mengatakan, proses persidangan 11 oknum Kopassus pelaku
penyerangan Lapas Cebongan, Sleman Yogya akan digelar di Peradilan
Militer dan terbuka untuk umum.
"Peradilannya di Pengadilan Militer, terbuka untuk umum silahkan nonton," kata Agus pada VIVAnews Jumat 5 April 2013.
Sementara itu, untuk pemberian sanksi bagi 11 anggota Kopassus
pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Agus mengaku bukan kewenangannya.
Tapi kewenangan pimpinan tertinggi Angkatan Darat. "Saya hanya
penandatangan terakhir," ujar Agus
Sebelumnya Tim Investigasi Mabes TNI AD menyatakan, 11 oknum
prajurit Kopassus Grup Dua, Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah
mengaku telah melakukan penyerbuan yang menewaskan empat tahanan
tersangka pembunuhan prajurit TNI AD Sersan Kepala, Heru Santoso.
Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigadir Jenderal (CPM), Unggul K
Yudhoyono, mengatakan, lancarnya proses investigasi yang dilakukan
timnya karena dilandasi kejujuran dan keterbukaan para pelaku.
"Menjadi catatan khusus, bahwa para pelaku secara kesatria telah
mengakui perbuatan sejak hari pertama penyelidikan, 29 Maret 2013," ujar
Unggul dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 4 April 2013.
Unggul menegaskan, penyerangan tersebut merupakan tindakan seketika yang dilatarbelakangi jiwa korsa dan membela kesatuan. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar